Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Fikih Praktis Shalat dan Puasa

  • Shalat
    • Shalat-Shalat Wajib
    • Shalat-shalat Harian
    • Waktu Shalat Subuh
    • Waktu Shalat Dhuhur dan Ashar
    • Waktu Shalat Maghrib dan Shalat Isya
    • Hukum-hukum Waktu Shalat
    • Ketertiban Shalat
    • Shalat-shalat Sunnah atau Mustahab
    • Kiblat
    • Pakaian dalam Shalat
    • Syarat-syarat Tempat Shalat
    • Hukum-hukum Masjid
    • Adzan dan Iqamah
    • Kewajiban-kewajiban Shalat
    • Qunut
    • Bacaan-bacaan Selepas Shalat (Ta’qibat)
    • Terjemahan Shalat
    • Hal-hal yang Membatalkan Shalat
    • Keraguan-keraguan Shalat
    • Sujud Sahwi
    • Mengganti (qadha) sujud dan tasyahud yang lupa
    • Shalat Musafir (dalam Perjalanan)
      • Syarat pertama: jarak syar’i
      • Syarat kedua: Niat Menempuh Jarak Syar’i
      • Syarat ketiga: Kesinambungan niat menempuh jarak syar’i
      • Syarat keempat: Tidak melintasi wathan atau tempat tinggal
      • Syarat kelima: Perjalanannya Diperbolehkan (bukan perjalanan haram)
      • Syarat Keenam: Memiliki Tempat Tetap
      • Syarat Ketujuh: Perjalanan Bukan Merupakan Pekerjaan atau Profesinya
      • Syarat kedelapan: Tiba di Batas Tarakhkhush
      • Hal-hal yang Memutus Perjalanan
      • Hukum Shalat-shalat Nafilah dalam Perjalanan
      • Hukum Mengerjakan Shalat Sempurna di Tempat yang Kewajibannya Shalat Qashar
        Berkas yang Dicetak  ;  PDF
         
        Hukum Mengerjakan Shalat Sempurna di Tempat yang Kewajibannya Shalat Qashar
         
        Masalah 603) Seorang musafir yang mengetahui bahwa shalat dalam perjalanan yang syarat-syaratnya terpenuhi adalah shalat qashar, dan ia juga mengetahui bahwa perjalanan yang dilakukannya memenuhi syarat-syarat tersebut, jika ia mengerjakan shalatnya secara sempurna, maka shalatnya batal, baik ia berada dalam waktu maupun di luar waktu, dan ia harus mengerjakannya kembali secara qashar.
        Masalah 604) Seorang musafir yang tidak mengetahui bahwa shalat dalam perjalanan harus dikerjakan secara qashar dan bertentangan dengan kewajibannya, ia menunaikan shalat secara sempurna, jika ketidaktahuannya terjadi karena jahil qashir*, maka setelah memahami hukumnya, ia tidak perlu mengulangi atau meng-qadha shalatnya.
        * Artinya orang yang tidak mengetahui hukumnya dan juga tidak memperhatikan ketidaktahuannya.
         
        Masalah 605) Pada asumsi kasus sebelumnya, jika ketidaktahuannya adalah jahil muqasshir*, maka ia berdosa atas ketidakpeduliannya dalam mempelajarinya, dan setelah memahami hukumnya, ia harus mengulangi shalatnya jika berada pada waktunya dan meng-qadha jika di luar waktu.
        *Artinya seseorang yang mengetahui ketidaktahuannya dan bisa memperbaikinya, namun ia tidak melakukannya.
         
        Masalah 606) Jika seseorang mengetahui tentang hukum shalat dalam perjalanan, tetapi karena ketidaktahuan tentang kekhususan hukum, ia mengerjakan shalat secara sempurna, maka dalam hal ini jika ia menyadarinya ketika masih berada dalam waktu shalat, ihtiyat wajib baginya untuk mengulanginya, dan jika ia menyadarinya di luar waktu shalat, ia harus meng-qadhanya. Misalnya, ia mengetahui bahwa shalat dalam perjalanan adalah shalat qashar, tetapi ia tidak mengetahui bahwa ketika ia membatalkan niatnya setelah berniat tinggal sepuluh hari dan sebelum mengerjakan satu shalat empat rakaat, ternyata shalatnya menjadi qashar, dan ia mengerjakannya secara sempurna.
        Masalah 607) Jika seorang musafir mengetahui hukum shalat dalam perjalanan, tetapi karena ketidaktahuannya tentang subjek menyebabkan ia melakukan shalatnya secara sempurna, maka ia harus mengulangi shalatnya. Misalnya, ia mengetahui bahwa kewajiban seorang musafir adalah shalat qashar, tetapi ia berniat pergi ke suatu tempat tertentu yang berjarak delapan farsakh, hanya saja karena ia mengiranya tujuh farsakh sehingga ia mengerjakan shalatnya secara sempurna, padahal kewajiban yang sebenarnya adalah mengerjakan shalat qashar.
        Masalah 608) Jika seseorang lupa bahwa seorang musafir harus mengerjakan shalatnya secara qashar atau lupa bahwa ia sedang berada dalam perjalanan dan ia mengerjakan shalatnya secara sempurna, jika ia teringat ketika masih berada dalam waktu shalat, maka ia harus mengulangi shalatnya, jika ia tidak mengulanginya, maka wajib untuk meng-qadhanya, tetapi jika ia menyadari setelah lewat waktunya, maka shalatnya tidak memiliki qadha.
        Masalah 609) Seorang musafir yang tidak mengetahui bahwa tugas seorang musafir adalah mengerjakan shalatnya secara qashar; jika waktu shalatnya telah menjadi qadha dan ia menyadari hukumnya setelah lewat waktu, maka ia harus mengqadha shalatnya secara qashar.
        Masalah 610) Pada asumsi masalah sebelumnya, jika shalat yang sudah lewat telah ia qadha secara sempurna, setelah itu ia baru mengetahui hukumnya, maka jika ia jahil qashir, shalat tidak perlu diulang.
        Masalah 611) Jika seseorang lupa bahwa kewajiban seorang musafir adalah shalat qashar, atau lupa bahwa ia sedang berada dalam perjalanan dan memulai shalat dengan niat sempurna dan ia teringat sebelum bangkit untuk rakaat ketiga, maka ia harus menyelesaikan shalatnya yang dua rakaat itu dan shalatnya benar, dan jika ia teringat setelah bangkit untuk rakaat ketiga dan sebelum ruku’, maka ia harus duduk dan mengucapkan salam.
        Masalah 612) Pada asumsi masalah sebelumnya, jika ia teringat setelah menuju ruku’ rakaat ketiga, maka shalatnya tidak sah, baik ia berada pada waktu yang luas maupun sempit dimana tidak ada waktu yang cukup untuk melakukan satu rakaat, dan ia harus mengulangi atau meng-qadha shalatnya.
      • Hukum Menunaikan Shalat Qashar di Tempat yang Kewajibannya Shalat Sempurna
      • Berbagai Masalah
    • Shalat Qadha
    • Shalat Istijarah
    • Shalat Qadha untuk Orang Tua
    • Shalat-Shalat Ayat
    • Shalat Idul Fitri dan Idul Qurban
    • Shalat Berjamaah
    • Shalat Jumat
  • Ibadah Puasa
700 /