Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Fikih Praktis Shalat dan Puasa

  • Shalat
    • Shalat-Shalat Wajib
    • Shalat-shalat Harian
    • Waktu Shalat Subuh
    • Waktu Shalat Dhuhur dan Ashar
    • Waktu Shalat Maghrib dan Shalat Isya
    • Hukum-hukum Waktu Shalat
    • Ketertiban Shalat
    • Shalat-shalat Sunnah atau Mustahab
    • Kiblat
    • Pakaian dalam Shalat
    • Syarat-syarat Tempat Shalat
    • Hukum-hukum Masjid
    • Adzan dan Iqamah
    • Kewajiban-kewajiban Shalat
    • Qunut
    • Bacaan-bacaan Selepas Shalat (Ta’qibat)
    • Terjemahan Shalat
    • Hal-hal yang Membatalkan Shalat
    • Keraguan-keraguan Shalat
    • Sujud Sahwi
    • Mengganti (qadha) sujud dan tasyahud yang lupa
    • Shalat Musafir (dalam Perjalanan)
      • Syarat pertama: jarak syar’i
      • Syarat kedua: Niat Menempuh Jarak Syar’i
      • Syarat ketiga: Kesinambungan niat menempuh jarak syar’i
      • Syarat keempat: Tidak melintasi wathan atau tempat tinggal
      • Syarat kelima: Perjalanannya Diperbolehkan (bukan perjalanan haram)
      • Syarat Keenam: Memiliki Tempat Tetap
      • Syarat Ketujuh: Perjalanan Bukan Merupakan Pekerjaan atau Profesinya
      • Syarat kedelapan: Tiba di Batas Tarakhkhush
      • Hal-hal yang Memutus Perjalanan
      • Hukum Shalat-shalat Nafilah dalam Perjalanan
      • Hukum Mengerjakan Shalat Sempurna di Tempat yang Kewajibannya Shalat Qashar
      • Hukum Menunaikan Shalat Qashar di Tempat yang Kewajibannya Shalat Sempurna
      • Berbagai Masalah
        Berkas yang Dicetak  ;  PDF
         
        Berbagai Masalah
         
        Masalah 616) Seseorang yang pada awal waktu shalat berada di wathan atau di tempat dimana ia berniat untuk tinggal sepuluh hari dan ia melakukan perjalanan sebelum mengerjakan shalat, jika ia ingin mengerjakan shalat dalam perjalanan, maka ia harus mengerjakannya secara qashar.
        Masalah 617) Seorang yang melakukan perjalanan di awal waktu shalat dan belum menunaikan shalat lalu ia sampai di wathan atau di tempat tinggalnya, maka shalatnya dilakukan secara sempurna.
        Masalah 618) Seorang yang melakukan perjalanan di awal waktu dan belum menunaikan shalat; dan setelah sampai di wathan atau di tempat tinggalnya ia telah kehilangan waktunya untuk shalat, maka ia wajib meng-qadhanya dengan shalat sempurna.
        Masalah 619) Seseorang yang di awal waktu shalat berada di wathan atau tempat tinggalnya, lalu ia melakukan perjalanan dan di perjalanan ini ia kehabisan waktu shalat, maka ia wajib meng-qadhanya dengan shalat qashar.
        Masalah 620) Seorang musafir di empat tempat takhyir (tempat dimana ada kebolehan memilih antara shalat sempurna atau shalat qashar - pent) yaitu kota Mekah, Madinah, masjid Kufah dan sekitar Haram Husaini as dapat mengerjakan shalat empat rakaat secara sempurna atau secara qashar, dan jika bisa mengerjakannya secara sempurna maka itu lebih utama, tetapi ihtiyat mustahab untuk melakukannya secara qashar.
        Masalah 621) Hukum takhyir (memilih) berlaku di seluruh kota Makkah dan Madinah saat ini, dan tidak hanya dikhususkan untuk Masjid al-Haram dan Masjid Nabi saw saja, namun ihtiyat mustahab untuk mencukupkan diri pada dua masjid.
        Masalah 622) Hukum takhyir di Kufah hanya berlaku khusus untuk masjid Kufah saja, dan berdasarkan ihtiyat wajib tidak berlaku di kota Kufah.
        Masalah 623) Hukum takhyir di sekitar Haram Husaini as hanya khusus di bawah kubah (tahta al-qubbah) dan tempat dekat makam Imam Husain as saja, oleh karena itu berdasarkan ihtiyat tidak termasuk ruang-ruang yang ada di dalamnya dan halamannya.
        Masalah 624) Hukum takhyir di empat tempat yang disebutkan di atas bersifat terus-menerus dan para musafir dapat melakukan shalat-shalat empat rakaat yang mana saja secara sempurna ataupun secara qashar.
        Masalah 625) Jika di tempat-tempat takhyir ini seorang mukalaf kehilangan satu shalat (baik secara sengaja atau tidak sengaja) dan ia ingin meng-qadhanya di tempat lain, maka yang lebih kuat ialah melakukannya secara qashar, dan jika ia ingin meng-qadhanya di tempat-tempat tersebut, maka ihtiyat wajib untuk melakukannya secara qashar.
        Masalah 626) Hukum takhyir di empat tempat ini tidak termasuk puasa, dengan demikian di tempat-tempat tersebut musafir tidak bisa berpuasa Ramadhan.
    • Shalat Qadha
    • Shalat Istijarah
    • Shalat Qadha untuk Orang Tua
    • Shalat-Shalat Ayat
    • Shalat Idul Fitri dan Idul Qurban
    • Shalat Berjamaah
    • Shalat Jumat
  • Ibadah Puasa
700 /