Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Fikih Praktis Shalat dan Puasa

  • Shalat
    • Shalat-Shalat Wajib
    • Shalat-shalat Harian
    • Waktu Shalat Subuh
    • Waktu Shalat Dhuhur dan Ashar
    • Waktu Shalat Maghrib dan Shalat Isya
    • Hukum-hukum Waktu Shalat
    • Ketertiban Shalat
    • Shalat-shalat Sunnah atau Mustahab
    • Kiblat
    • Pakaian dalam Shalat
    • Syarat-syarat Tempat Shalat
    • Hukum-hukum Masjid
    • Adzan dan Iqamah
    • Kewajiban-kewajiban Shalat
    • Qunut
    • Bacaan-bacaan Selepas Shalat (Ta’qibat)
    • Terjemahan Shalat
    • Hal-hal yang Membatalkan Shalat
    • Keraguan-keraguan Shalat
    • Sujud Sahwi
    • Mengganti (qadha) sujud dan tasyahud yang lupa
    • Shalat Musafir (dalam Perjalanan)
      • Syarat pertama: jarak syar’i
      • Syarat kedua: Niat Menempuh Jarak Syar’i
      • Syarat ketiga: Kesinambungan niat menempuh jarak syar’i
      • Syarat keempat: Tidak melintasi wathan atau tempat tinggal
      • Syarat kelima: Perjalanannya Diperbolehkan (bukan perjalanan haram)
      • Syarat Keenam: Memiliki Tempat Tetap
      • Syarat Ketujuh: Perjalanan Bukan Merupakan Pekerjaan atau Profesinya
      • Syarat kedelapan: Tiba di Batas Tarakhkhush
        Berkas yang Dicetak  ;  PDF
         
        Syarat kedelapan: Tiba di Batas Tarakhkhush*
        * Menurut penelitian yang dilakukan, batas tarakhkhush adalah 1350 meter setelah titik terakhir kota.
         
        Masalah 506) Seorang musafir yang meninggalkan tempat tinggalnya (wathan) dan berniat melakukan perjalanan dengan jarak syar’i, maka ia baru bisa melakukan shalatnya secara qashar ketika telah tiba pada batas tertentu, demikian juga dalam perjalanan kembali, ketika sampai pada batas tersebut, barulah ia wajib menunaikan shalatnya secara sempurna, batas ini secara istilah disebut “batas tarakhkhush”. Kendati di jarak antara batas tarakhkhush hingga masuk ke kota ihtiyat mustahab untuk melaksanakan shalat dalam bentuk jamak yaitu melakukan shalat secara qashar dan juga secara sempurna.
        Masalah 507) Kriteria untuk menentukan batas tarakhkhush adalah dari rumah terakhir kota sejauh tidak terdengar lagi suara adzan tanpa pengeras suara dari kota, baik tembok kota masih terlihat ataupun tidak.
        Masalah 508) Jika saat berada di luar kota mendengar suara adzan dan mengetahui bahwa itu adalah adzan tetapi tidak dapat membedakan bagian-bagiannya satu sama lain, maka berdasarkan ihtiyat wajib, ia harus menggabungkan shalat antara qashar dan sempurna, kecuali jika ia melanjutkan perjalanannya hingga sama sekali tidak terdengar suara adzan.
        Masalah 509) Kriteria untuk batas tarakhkhush adalah mendengar suara adzan yang dikumandangkan dari ketinggian seperti dari masjid-masjid tua dan di ujung kota.
        Masalah 510) Kriteria kerasnya adzan adalah suara rata-rata dan normal, dan dalam mendengar adzan, daya dengar rata-rata dan normal, dan dalam kondisi cuaca normal, artinya cuaca yang tidak disertai dengan angin kencang dan tidak ada debu atau kabut.
        Masalah 511) Jika musafir berada cukup jauh dari tempat tinggal (wathan) sehingga suara adzan tidak terdengar, tetapi suara keras lainnya seperti doa dan bacaan al-Qur'an masih terdengar, maka jika ia menunaikan shalatnya di sana, ihtiyat untuk mengerjakan shalat dengan menggabungkan (qashar dan sempurna), atau melakukannya ketika sudah berada cukup jauh sehingga tidak ada suara yang terdengar.
        Masalah 512) Jika seorang musafir pergi ke suatu tempat dimana ia memutuskan untuk tinggal selama sepuluh hari di sana, maka selama ia belum mencapai batas tarakhkhush tempat ia akan tinggal, shalatnya dilakukan secara qashar dan pada jarak antara batas tarakhkhush dan tempat untuk tinggal, berdasarkan ihtiyat wajib, hendaknya mengerjakan shalat dengan menggabungkan (qashar dan sempurna).
        Masalah 513) Jika seseorang meninggalkan tempat di mana ia telah berniat tinggal selama sepuluh hari dengan tujuan melakukan perjalanan dengan jarak syar’i, maka pada jarak antara tempat ia tinggal dan batas tarakhkhush, ihtiyat wajib untuk menggabungkan shalat qashar dan sempurna, atau menunda shalat sampai melewati batas tarakhkhush, dan menunaikan shalat secara qashar.
        Masalah 514) Seseorang yang telah tinggal di suatu tempat selama 30 hari dengan kondisi ragu, sejak hari ke-31 ia harus menunaikan shalatnya secara sempurna, jika ia meninggalkan tempat tersebut dengan niat melakukan perjalanan dengan jarak syar’i, maka sebelum batas tarakhkhush ihtiyat wajib untuk menggabungkan shalat secara qashar dan sempurna, atau menunda shalat dan menunaikannya secara qashar.
        Masalah 515) Pada kasus-kasus lain (selain tiga kasus)* dimana seorang musafir sebelumnya berkewajiban menunaikan shalat secara sempurna kemudian berubah menjadi shalat qashar, untuk melakukan shalat secara qashar ini batas tarakhkhush tidak menjadi kriteria; seperti seseorang yang tadinya melakukan perjalanan haram kemudian perjalanannya berubah menjadi mubah (boleh), atau seseorang yang tadinya telah melakukan perjalanan delapan farsakh tanpa niat, sekarang ia ingin kembali.
        * Yaitu selain kasus wathan, berniat tinggal selama sepuluh hari, dan tinggal lebih dari tiga puluh hari dalam kondisi ragu-ragu.
        Masalah 516) Seseorang yang bepergian dari wathan dengan niat menempuh jarak syar’i, jika ia ragu telah sampai di batas tarakhkhush ataukah belum; maka ia harus menetapkan bahwa ia belum mencapai batas tarakhkhush sehingga ia harus menunaikan shalatnya secara sempurna, dan jika keraguan ini terjadi ketika ia kembali dari perjalanan, maka ia harus menunaikan shalatnya secara qashar. Tentu saja, jika di satu tempat ia ragu telah melampaui batas tarakhkhush ataukah belum, dan keraguan ini terjadi di saat berangkat dan juga di saat pulang dan di tempat ini ia ingin melakukan shalat, maka ia harus menggabungkan antara shalat sempurna dan qashar, dan jika saat berangkat ia hanya menunaikan shalat sempurna, maka ia juga harus menunaikannya secara qashar.
        Masalah 517) Seseorang yang melakukan perjalanan dari wathan, jika sebelum mencapai batas tarakhkhush ia menunaikan shalat secara qashar karena mengira telah mencapai batas tarakhkhush, kemudian ia menyadari telah melakukan kesalahan, maka ia harus mengulang shalatnya. Demikian juga jika hal seperti ini terjadi ketika kembali ke wathan dan ia menunaikan shalat secara sempurna, maka hukumnya sama seperti di atas.
        Masalah 518) Seseorang yang melakukan perjalanan dari wathan, jika setelah melewati batas tarakhkhush ia menunaikan shalatnya secara sempurna karena mengira belum sampai di batas tarakhkhush, kemudian ia menyadari bahwa tidak seperti itu, maka ia harus mengulang shalatnya, demikian juga apabila hal seperti ini terjadi pada saat kepulangannya dan ia menunaikan shalat qashar, maka hukumnya sama seperti di atas.
        Masalah 519) Jika setelah meninggalkan wathan dan melewati batas tarakhkhush, seseorang kembali memasuki batas tarakhkhush, maka ia harus menunaikan shalat secara sempurna di dalam batas tarakhkhush, dan tidak ada bedanya apakah kembalinya ke batas tarakhkhush ini karena disadari, tidak disadari ataukah karena jalanan yang membelok.
        Masalah 520) Pada asumsi masalah sebelumnya, jika masuknya seseorang ke dalam batas tarakhkhush karena sifat rute jalanan yang membelok, maka sisa rute tidak perlu sebanyak jarak syar’i, melainkan jumlah jarak syar’i dihitung sejak awal perjalanan termasuk jarak yang ada di dalam batas tarakhkhush dan perjalanan pulang.
        Masalah 521) Pada asumsi masalah sebelumnya, jika kembali masuknya ke batas tarakhkhush bukan karena rute alami lintasan jalan, tetapi karena hal lain, baik secara sengaja atau diluar kehendak*; misalnya kembali untuk mengambil koper yang tertinggal di batas tarakhkhush, setelah itu melanjutkan perjalanan yang sebelumnya, maka dalam hal ini, jarak syar’i dihitung dari awal perjalanan, tetapi jarak tambahan masuk kembali ke batas tarakhkhush untuk mengambil barang dan kembali lagi ke tempat sebelumnya, tidak dihitung dalam jarak syar’i.
        * Contoh dari di luar kehendak, seperti kapal yang bergerak menuju tujuan dan telah melewati batas tarakhkhush tapi masuk kembali ke batas tarakhkhush karena hembusan angin.
        Masalah 522) Jika dengan niat menempuh jarak syar’i, seseorang telah keluar dari batas tarakhkhush dan telah melakukan shalat secara qashar lalu masuk kembali ke batas tarakhkhush dan kemudian melanjutkan perjalanannya, maka shalat yang telah dikerjakannya itu sudah mencukupi dan tidak perlu baginya untuk mengulanginya.
        Masalah 523) Jika seseorang meninggalkan tempat yang diniatkan untuk tinggal selama sepuluh hari, dengan maksud melakukan perjalanan jarak syar’i, dan setelah melewati batas tarakhkhush, ia masuk kembali ke batas tarakhkhush karena suatu alasan atau bahkan masuk ke area tempat tinggal dan tidak lagi berniat untuk tinggal selama sepuluh hari, maka shalatnya dikerjakan secara qashar.
        Masalah 524) Jika seseorang berniat untuk pergi di sekitar kota setidaknya delapan farsakh, jika kepergiannya ini di dalam batas tarakhkhush, maka shalatnya dikerjakan secara sempurna, tetapi jika di luar batas tarakhkhush, shalatnya menjadi qashar; kendati dalam beberapa kasus dikarenakan jalan yang membelok dan berliku, masih masuk di dalam batas tarakhkhush dan jumlah rute di luar batas tarakhkhush kurang dari delapan farsakh. Tentu saja, jika ia ingin melakukan shalat di dalam batas tarakhkhush, maka shalatnya dikerjakan secara sempurna.
        Masalah 525) Pada asumsi masalah sebelumnya, jika masuknya ke batas tarakhkhush bukan karena rute alami jalanan, tetapi kembali masuk ke batas tarakhkhush dengan ikhtiyar dan kehendaknya sendiri, maka dalam hal ini, jika sisa perjalanan selain dari jumlah jarak kembali dan keluar, bukan delapan farsakh, maka shalatnya dikerjakan secara sempurna, dan jika sama dengan jarak syar’i maka shalatnya di-qashar. Tentu saja shalatnya di dalam batas tarakhkhush dikerjakan secara sempurna.

         

      • Hal-hal yang Memutus Perjalanan
      • Hukum Shalat-shalat Nafilah dalam Perjalanan
      • Hukum Mengerjakan Shalat Sempurna di Tempat yang Kewajibannya Shalat Qashar
      • Hukum Menunaikan Shalat Qashar di Tempat yang Kewajibannya Shalat Sempurna
      • Berbagai Masalah
    • Shalat Qadha
    • Shalat Istijarah
    • Shalat Qadha untuk Orang Tua
    • Shalat-Shalat Ayat
    • Shalat Idul Fitri dan Idul Qurban
    • Shalat Berjamaah
    • Shalat Jumat
  • Ibadah Puasa
700 /