Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Fikih Praktis Shalat dan Puasa

  • Shalat
    • Shalat-Shalat Wajib
    • Shalat-shalat Harian
    • Waktu Shalat Subuh
    • Waktu Shalat Dhuhur dan Ashar
    • Waktu Shalat Maghrib dan Shalat Isya
    • Hukum-hukum Waktu Shalat
    • Ketertiban Shalat
    • Shalat-shalat Sunnah atau Mustahab
    • Kiblat
    • Pakaian dalam Shalat
    • Syarat-syarat Tempat Shalat
    • Hukum-hukum Masjid
    • Adzan dan Iqamah
    • Kewajiban-kewajiban Shalat
    • Qunut
    • Bacaan-bacaan Selepas Shalat (Ta’qibat)
    • Terjemahan Shalat
    • Hal-hal yang Membatalkan Shalat
    • Keraguan-keraguan Shalat
    • Sujud Sahwi
    • Mengganti (qadha) sujud dan tasyahud yang lupa
    • Shalat Musafir (dalam Perjalanan)
      • Syarat pertama: jarak syar’i
      • Syarat kedua: Niat Menempuh Jarak Syar’i
      • Syarat ketiga: Kesinambungan niat menempuh jarak syar’i
      • Syarat keempat: Tidak melintasi wathan atau tempat tinggal
        Berkas yang Dicetak  ;  PDF
         
        Syarat keempat: Tidak melintasi wathan atau tempat tinggal
         
        Masalah 449) Salah satu syarat meng-qashar shalat adalah dari awal perjalanan atau di tengah perjalanan tidak berniat menetap di suatu tempat selama sepuluh hari (sebelum mencapai delapan farsakh) atau melintasi tempat kelahiran (wathan).
        Masalah 450) Jika pada awal perjalanan atau di tengah-tengah perjalanan, seseorang memutuskan untuk tinggal di suatu tempat selama sepuluh hari sebelum mencapai delapan farsakh atau melewati tempat kelahiran (wathan), maka shalatnya sempurna sejak dari awal perjalanan. Demikian juga, jika setelah meninggalkan wathan atau tempat tinggal, sisa perjalanannya jikapun digabung tidak sampai delapan farsakh, maka shalatnya dikerjakan secara sempurna.
        Masalah 451) Pada asumsi masalah sebelumnya, jika di tengah perjalanan seseorang ragu-ragu tentang tinggal selama sepuluh hari atau melewati wathan (tempat kelahiran), maka niat jarak syar’i tidak terpenuhi dan shalatnya dikerjakan secara sempurna.

         

      • Syarat kelima: Perjalanannya Diperbolehkan (bukan perjalanan haram)
      • Syarat Keenam: Memiliki Tempat Tetap
      • Syarat Ketujuh: Perjalanan Bukan Merupakan Pekerjaan atau Profesinya
      • Syarat kedelapan: Tiba di Batas Tarakhkhush
      • Hal-hal yang Memutus Perjalanan
      • Hukum Shalat-shalat Nafilah dalam Perjalanan
      • Hukum Mengerjakan Shalat Sempurna di Tempat yang Kewajibannya Shalat Qashar
      • Hukum Menunaikan Shalat Qashar di Tempat yang Kewajibannya Shalat Sempurna
      • Berbagai Masalah
    • Shalat Qadha
    • Shalat Istijarah
    • Shalat Qadha untuk Orang Tua
    • Shalat-Shalat Ayat
    • Shalat Idul Fitri dan Idul Qurban
    • Shalat Berjamaah
    • Shalat Jumat
  • Ibadah Puasa
700 /