Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Fikih Praktis Shalat dan Puasa

  • Shalat
    • Shalat-Shalat Wajib
    • Shalat-shalat Harian
    • Waktu Shalat Subuh
    • Waktu Shalat Dhuhur dan Ashar
    • Waktu Shalat Maghrib dan Shalat Isya
    • Hukum-hukum Waktu Shalat
    • Ketertiban Shalat
    • Shalat-shalat Sunnah atau Mustahab
    • Kiblat
    • Pakaian dalam Shalat
    • Syarat-syarat Tempat Shalat
    • Hukum-hukum Masjid
    • Adzan dan Iqamah
    • Kewajiban-kewajiban Shalat
    • Qunut
    • Bacaan-bacaan Selepas Shalat (Ta’qibat)
    • Terjemahan Shalat
    • Hal-hal yang Membatalkan Shalat
    • Keraguan-keraguan Shalat
    • Sujud Sahwi
    • Mengganti (qadha) sujud dan tasyahud yang lupa
    • Shalat Musafir (dalam Perjalanan)
      • Syarat pertama: jarak syar’i
      • Syarat kedua: Niat Menempuh Jarak Syar’i
      • Syarat ketiga: Kesinambungan niat menempuh jarak syar’i
      • Syarat keempat: Tidak melintasi wathan atau tempat tinggal
      • Syarat kelima: Perjalanannya Diperbolehkan (bukan perjalanan haram)
      • Syarat Keenam: Memiliki Tempat Tetap
        Berkas yang Dicetak  ;  PDF
         
        Syarat Keenam: Memiliki Tempat Tetap
         
        Masalah 473) Salah satu syarat meng-qashar shalat dalam perjalanan adalah seseorang memiliki tempat tinggal yang tetap dan titik tinggal yang tetap di selain perjalanan; oleh karena itu, jika seorang musafir sama sekali tidak memiliki tempat yang tetap atau tempat tinggal (yaitu nomaden)* maka shalatnya dikerjakan secara sempurna.
        * Nomaden adalah kiasan untuk seseorang yang rumah dan kehidupannya ikut bersamanya dan ia tidak memiliki tempat menetap secara khusus atau rumah yang merupakan tempat kembali sepulang dari bepergian.
        Masalah 474) Pengembara dan mereka yang pada sebagian tahun tinggal di suatu tempat dan pada sebagian tahun lainnya bermigrasi ke wilayah pegunungan yang dingin dan menetap di pegunungan dan dataran, mereka ini tidak berstatus nomaden, melainkan mereka memiliki dua wathan (tempat tinggal) dimana jika jarak antara dua tempat sama dengan jarak syar’i, maka shalat mereka di perjalanan antara dua tempat tersebut adalah shalat qashar.
        Masalah 475) Jika seorang nomaden hendak melakukan perjalanan lagi; misalnya, ingin pergi haji atau mengunjungi seseorang di suatu kota, jika ia melakukan perjalanan ini seperti perjalanan-perjalanan lainnya yaitu bersama keluarganya dan segala yang bersamanya, sedemikian hingga sebutan nomaden berlaku untuknya, maka shalatnya dilakukan secara sempurna, tetapi jika ia meninggalkan keluarganya di sebuah kota dan pergi sendiri sehingga tidak bisa disebut nomaden, bukan tidak mungkin shalatnya dikerjakan secara qashar.
        Masalah 476) Jika pada sebagian tahun memiliki tempat untuk tinggal, tetapi pada sebagian lainnya ia nomaden dan tidak memiliki tempat tinggal yang tetap, maka ketika tinggal di tempat yang tetap, ia harus menunaikan shalatnya secara sempurna dan ketika ia keluar dan tidak memiliki tempat tinggal yang tetap (seperti sebagian suku dan kabilah), maka berdasarkan ihtiyat wajib, ia harus menunaikan shalatnya secara qashar dan juga secara sempurna.
        Masalah 477) Jika seseorang berpisah dari suku atau kabilah yang nomaden untuk mencari dan menemukan tanaman dan kolam (untuk air minum), meskipun ia pergi menempuh jarak delapan farsakh atau lebih, shalatnya tetap dilakukan secara sempurna.

         

      • Syarat Ketujuh: Perjalanan Bukan Merupakan Pekerjaan atau Profesinya
      • Syarat kedelapan: Tiba di Batas Tarakhkhush
      • Hal-hal yang Memutus Perjalanan
      • Hukum Shalat-shalat Nafilah dalam Perjalanan
      • Hukum Mengerjakan Shalat Sempurna di Tempat yang Kewajibannya Shalat Qashar
      • Hukum Menunaikan Shalat Qashar di Tempat yang Kewajibannya Shalat Sempurna
      • Berbagai Masalah
    • Shalat Qadha
    • Shalat Istijarah
    • Shalat Qadha untuk Orang Tua
    • Shalat-Shalat Ayat
    • Shalat Idul Fitri dan Idul Qurban
    • Shalat Berjamaah
    • Shalat Jumat
  • Ibadah Puasa
700 /