Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Fikih Praktis Shalat dan Puasa

  • Shalat
    • Shalat-Shalat Wajib
    • Shalat-shalat Harian
    • Waktu Shalat Subuh
    • Waktu Shalat Dhuhur dan Ashar
    • Waktu Shalat Maghrib dan Shalat Isya
    • Hukum-hukum Waktu Shalat
    • Ketertiban Shalat
    • Shalat-shalat Sunnah atau Mustahab
    • Kiblat
    • Pakaian dalam Shalat
    • Syarat-syarat Tempat Shalat
    • Hukum-hukum Masjid
    • Adzan dan Iqamah
    • Kewajiban-kewajiban Shalat
    • Qunut
    • Bacaan-bacaan Selepas Shalat (Ta’qibat)
    • Terjemahan Shalat
    • Hal-hal yang Membatalkan Shalat
    • Keraguan-keraguan Shalat
    • Sujud Sahwi
    • Mengganti (qadha) sujud dan tasyahud yang lupa
    • Shalat Musafir (dalam Perjalanan)
      • Syarat pertama: jarak syar’i
      • Syarat kedua: Niat Menempuh Jarak Syar’i
      • Syarat ketiga: Kesinambungan niat menempuh jarak syar’i
      • Syarat keempat: Tidak melintasi wathan atau tempat tinggal
      • Syarat kelima: Perjalanannya Diperbolehkan (bukan perjalanan haram)
      • Syarat Keenam: Memiliki Tempat Tetap
      • Syarat Ketujuh: Perjalanan Bukan Merupakan Pekerjaan atau Profesinya
      • Syarat kedelapan: Tiba di Batas Tarakhkhush
      • Hal-hal yang Memutus Perjalanan
        • 1. Melintasi Wathan (tempat kelahiran)
        • 2. Niat Tinggal Selama Sepuluh Hari
        • 3. Tinggal Selama Sebulan Tanpa Niat Menetap
          Berkas yang Dicetak  ;  PDF
           
          3. Tinggal Selama Sebulan Tanpa Niat Menetap
           
          Masalah 588) Jika setelah melakukan perjalanan delapan farsakh, seseorang tinggal di suatu tempat selama tiga puluh hari dalam kondisi ragu, maka setelah hari ketiga puluh hingga meninggalkan tempat tersebut (walaupun setengah hari) ia harus menunaikan shalat secara sempurna.
          Masalah 589) Seorang musafir yang telah memutuskan untuk tinggal di suatu tempat kurang dari sepuluh hari, jika setelah masa ini ia membatalkan kepergiannya dan memutuskan untuk tinggal lagi kurang dari sepuluh hari, misalnya selama seminggu lagi, dan dengan cara ini ia memperpanjang masa tinggalnya di sana hingga satu bulan, dalam hal ini, seperti kasus sebelumnya, sejak hari ke tiga puluh satu ia harus menunaikan shalatnya secara sempurna.
          Masalah 590) Seseorang yang berada di suatu tempat kurang dari tiga puluh hari, misalnya 28 hari, dengan kondisi ragu-ragu, jika ia pergi ke tempat lain dan tinggal di sana kurang dari tiga puluh hari juga dalam kondisi ragu, dan pada tempat ketiga pun terjadi hal yang sama, maka pada ketiga tempat ini shalatnya qashar.
          Masalah 591) Perhitungan tiga puluh hari dihitung sedemikian hingga jika seseorang memasuki suatu tempat saat matahari terbit, maka setelah matahari terbenam pada hari ke tiga puluh, shalatnya menjadi sempurna, dan ia harus mengerjakan shalat Isya hari ke tiga puluh dan shalat-shalat empat rakaat setelahnya, secara sempurna, tetapi jika ia masuk setelah matahari terbit; maka pada hari ke tiga puluh satu bertepatan dengan waktu masuk, baru dihitung lengkap tiga puluh hari. Oleh karena itu, jika ia masuk satu jam setelah matahari terbit, maka satu jam setelah matahari terbit pada hari ketiga puluh satu, merupakan tiga puluh hari sempurna, dan shalat-shalat empat rekaat setelahnya pun harus dilakukan secara sempurna.
          Masalah 592) Jika awal keraguan adalah hari pertama bulan qamariyah dan bulan itu memiliki 29 hari, maka ia harus melakukan shalat secara qashar sampai hari kedua puluh sembilan, dan pada hari ketiga puluh (awal bulan berikutnya) berdasarkan ihtiyat wajib, ia harus menggabungkan antara shalat qashar dan sempurna, dan dari hari ke tiga puluh satu harus mengerjakan shalat secara sempurna.
          Masalah 593) Tempat keraguan harus di satu tempat secara ‘urf, jadi jika sebagian dari tiga puluh hari di satu tempat; seperti kota Teheran dan sebagiannya lagi di tempat lain; seperti kota Karaj, maka tidak ada hukum tiga puluh hari ragu-ragu, dan shalat tetap dikerjakan secara qashar.
          Masalah 594) Jika selama tiga puluh hari ragu ini ia melakukan perjalanan kurang dari empat farsakh, dan secara urf perjalanannya tidak bertentangan dengan tinggal di satu tempat selama tiga puluh hari dan juga tidak merusaknya, maka setelah lewat tiga puluh hari, shalatnya dikerjakan secara sempurna, seperti ia keluar di sebagian hari (tidak sepanjang hari) dan kepergiannya tidak terlalu sering; misalnya, dalam tiga puluh hari, ia keluar empat atau lima kali dan tinggal selama tiga atau empat jam setiap kali keluar lalu kembali lagi.
          Masalah 595) Seseorang yang telah berada di suatu tempat selama tiga puluh hari tanpa niat untuk tinggal, maka sejak hari ke tiga puluh satu ia seperti orang yang berniat tinggal. Oleh karena itu, setelah hari ketiga puluh ia harus menunaikan shalat secara sempurna dan jika ia ingin pergi kurang dari jarak syar’i, maka hukum-hukum yang disebutkan dalam pembahasan menetap selama sepuluh hari juga ada di sini; sebagai contoh, jika ia ingin pergi kurang dari empat farsakh dan kembali lagi ke tempat yang ia tinggali selama tiga puluh hari dan ia tinggal di sana tanpa niat untuk menetap; maka dalam perjalanan pulang pergi dan di tempat tujuan serta tempat kembali, shalatnya dilakukan secara sempurna.
          Masalah 596) Seseorang yang mengerjakan shalatnya secara sempurna dengan berlalunya tiga puluh hari, jika ia keluar dari tempat itu dengan niat untuk melakukan perjalanan jarak syar’i, maka ihtiyat wajib untuk mengerjakan shalat secara qashar dan juga secara sempurna di antara tempat tinggal tiga puluh harinya dan batas tarakhkhush, atau ia menunda shalatnya dan mengerjakannya secara qashar.

           

      • Hukum Shalat-shalat Nafilah dalam Perjalanan
      • Hukum Mengerjakan Shalat Sempurna di Tempat yang Kewajibannya Shalat Qashar
      • Hukum Menunaikan Shalat Qashar di Tempat yang Kewajibannya Shalat Sempurna
      • Berbagai Masalah
    • Shalat Qadha
    • Shalat Istijarah
    • Shalat Qadha untuk Orang Tua
    • Shalat-Shalat Ayat
    • Shalat Idul Fitri dan Idul Qurban
    • Shalat Berjamaah
    • Shalat Jumat
  • Ibadah Puasa
700 /