Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Fikih Praktis Shalat dan Puasa

  • Shalat
    • Shalat-Shalat Wajib
    • Shalat-shalat Harian
    • Waktu Shalat Subuh
    • Waktu Shalat Dhuhur dan Ashar
    • Waktu Shalat Maghrib dan Shalat Isya
    • Hukum-hukum Waktu Shalat
    • Ketertiban Shalat
    • Shalat-shalat Sunnah atau Mustahab
    • Kiblat
    • Pakaian dalam Shalat
    • Syarat-syarat Tempat Shalat
    • Hukum-hukum Masjid
    • Adzan dan Iqamah
    • Kewajiban-kewajiban Shalat
    • Qunut
    • Bacaan-bacaan Selepas Shalat (Ta’qibat)
    • Terjemahan Shalat
    • Hal-hal yang Membatalkan Shalat
    • Keraguan-keraguan Shalat
    • Sujud Sahwi
    • Mengganti (qadha) sujud dan tasyahud yang lupa
    • Shalat Musafir (dalam Perjalanan)
      • Syarat pertama: jarak syar’i
      • Syarat kedua: Niat Menempuh Jarak Syar’i
      • Syarat ketiga: Kesinambungan niat menempuh jarak syar’i
      • Syarat keempat: Tidak melintasi wathan atau tempat tinggal
      • Syarat kelima: Perjalanannya Diperbolehkan (bukan perjalanan haram)
      • Syarat Keenam: Memiliki Tempat Tetap
      • Syarat Ketujuh: Perjalanan Bukan Merupakan Pekerjaan atau Profesinya
      • Syarat kedelapan: Tiba di Batas Tarakhkhush
      • Hal-hal yang Memutus Perjalanan
        • 1. Melintasi Wathan (tempat kelahiran)
          • Wathan Asli
          • Wathan Ittikhadzi
          • Beberapa Wathan dalam Satu Waktu
          • Ikut dalam Masalah Wathan
            Berkas yang Dicetak  ;  PDF
             
            Ikut dalam Masalah Wathan
             
            Masalah 545) Ikut dalam soal wathan, juga seperti wathan itu sendiri, yaitu merupakan perkara ‘urf, artinya, menurut ‘urf (pandangan umum), anak yang tinggal bersama orang tuanya atau salah satunya, dianggap ikut dengan mereka, dan wathan orang tua juga menjadi wathannya.
            Masalah 546) Ikut dalam soal wathan ini terkait dengan wathan ittikhadzi (wathan pilihan), bukan wathan asli. Dengan demikian, misalnya, seseorang yang pada awal kehidupannya tumbuh besar di suatu tempat dan menghabiskan masa kecil dan remajanya di sana, maka tempat ini merupakan wathan aslinya, baik tempat tersebut merupakan wathan orang tuanya ataukah bukan.
            Masalah 547) Jika anak tinggal tidak cukup lama di wathan orang tuanya (baik wathan asli maupun wathan ittikhadzi) sehingga bisa dikatakan sebagai wathan aslinya; misalnya setelah lahir, dikarenakan suatu alasan ia pindah jauh dari orang tuanya dan tumbuh besar di tempat lain, dan misalnya ia kembali ke orang tuanya setelah sepuluh tahun, dalam hal ini wathan orang tuanya tidak dianggap sebagai wathan aslinya, tetapi setelah kembali dan ikut tinggal bersama mereka, maka itu akan menjadi wathan ittikhadzi baginya.
            Masalah 548) Ikut dalam masalah wathan, tidak hanya dikhususkan untuk anak saja, secara ‘urf juga mencakup siapa saja yang ikut pada orang lain, seperti pembantu yang disewa untuk selalu bersama seseorang, atau istri yang tidak membuat syarat untuk menetap di tempat tertentu dan ia selalu tinggal bersama suaminya.
            Masalah 549) Untuk terwujudnya wathan, seorang tidak perlu ikut memiliki niat wathan, bahkan cukup baginya sekedar mendampingi dan membersamai orang yang diikutinya, meskipun ia tidak sadar atau lalai, asalkan tidak berniat untuk tidak menetap atau berpaling dari menetap.
            Masalah 550) Anak yang sudah baligh; seperti anak perempuan berusia 11-12 tahun atau anak laki-laki berusia 16-17 tahun yang lalai berniat menetap dan pergi bersama orang tuanya ke kota dimana mereka ingin menetap, maka tempat itu menjadi wathannya juga.
            Masalah 551) Jika seorang anak pergi bersama orang tuanya ke suatu tempat yang mereka berniat untuk menetap, jika ia tidak bermaksud untuk menetap, maka tempat itu tidak dianggap sebagai wathan baginya; meski ia dianggap sebagai tanggungan bagi orang tuanya.
            Masalah 552) Seorang anak yang berniat untuk tinggal di suatu tempat karena ikut bersama kedua orang tuanya, jika setelah jangka waktu tertentu (misalnya satu atau dua bulan) ia berpaling dari niatnya, maka selama ia belum meninggalkan atau keluar dari tempat itu, maka niat berpalingnya itu belum terpenuhi dan shalatnya dikerjakan secara sempurna.

             

          • Berpaling dari Wathan
        • 2. Niat Tinggal Selama Sepuluh Hari
        • 3. Tinggal Selama Sebulan Tanpa Niat Menetap
      • Hukum Shalat-shalat Nafilah dalam Perjalanan
      • Hukum Mengerjakan Shalat Sempurna di Tempat yang Kewajibannya Shalat Qashar
      • Hukum Menunaikan Shalat Qashar di Tempat yang Kewajibannya Shalat Sempurna
      • Berbagai Masalah
    • Shalat Qadha
    • Shalat Istijarah
    • Shalat Qadha untuk Orang Tua
    • Shalat-Shalat Ayat
    • Shalat Idul Fitri dan Idul Qurban
    • Shalat Berjamaah
    • Shalat Jumat
  • Ibadah Puasa
700 /