Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Ajwibatul Istiftaat

  • TAQLID
  • THAHÂRAH (KESUCIAN)
  • SHALAT
  • PUASA
    • PUASA KEWAJIBAN DAN KEABSAHAN PUASA
    • WANITA HAMIL DAN YANG SEDANG MENYUSUI
    • SAKIT DAN LARANGAN DOKTER
    • HAL-HAL YANG HARUS DIHINDARI OLEH ORANG YANG BERPUASA
    • SENGAJA TETAP DALAM KEADAAN JUNUB
    • MASTURBASI (ISTMINA') SAAT BERPUASA DAN LAINNYA
    • AKIBAT-AKIBAT HUKUM IFTHAR (MENGHENTIKAN PUASA)
    • KAFFARAH PUASA DAN UKURANNYA
    • QADHA' PUASA
    • LAIN-LAIN
    • RU'YATUL-HILAL (MELIHAT BULAN)
      Berkas yang Dicetak  ;  PDF

      RU'YATUL-HILAL (MELIHAT BULAN)

      SOAL 788:
      Sebagaimana Anda telah ketahui, keadaan bulan (hilal) pada akhir atau awal bulan berada adalah satu dari tiga (3) kondisi berikut:
      1. Bulan terbenam sebelum matahari terbenam.
      2. Bulan terbenam bersamaan dengan terbenamnya matahari.
      3. Bulan terbenam setelah matahari terbenam.
      Kami mohon penjelasan berbagai masalah berikut:
      Pertama: Manakah dari tiga kondisi yang tersebut di atas dianggap sebagai awal bulan dari aspek fiqih ?
      Kedua: Jika kita beranggapan bahwa ketiga kondisi di atas dapat dihitung di titik terjauh dunia melalui program penghitungan elktronik yang seksama, apakah boleh menggunakan perhitungan perhitungan tersebut untuk menentukan awal bulan jauh sebelumnya, ataukah harus berdasarkan ru’yah (penglihatan) dengan mata?
      JAWAB:
      Dari ketiga kondisi yang disebutkan di atas melihat bulan (ru’ya al-hilal) untuk menetapkan masuknya bulan Qamariah semenjak malam setelah melihat bulan telah mencukupi.

      SOAL 789:
      Jika hilal bulan Syawal belum disaksikan di sebuah kota, namun televisi dan radio mengumumkan masuknya bulan tersebut, apakah hal itu cukup ataukah wajib menyelidikinya?
      JAWAB:
      Jika hal itu menimbulkan kemantapan akan munculnya hilal (bulan sabit), atau bahwa hal itu telah ditetapkan oleh Wali faqih, maka hal itu cukup dan tidak perlu menyelidikinya.

      SOAL 790:
      Jika berhalangan untuk menentukan awal bulan Ramadhan dan hari raya karena hilal awal bulan tidak dapat terlihat, akibat awan atau sebab-sebab lain, sedangkan jumlah hari bulan Sya’ban atau Ramadhan belum genap 30 hari, apakah kami yang berada di Jepang boleh menggunakan ufuk Iran atau bersandarkan pada kalender? Dan apa hukumnya?
      JAWAB:
      Jika awal bulan tidak terbukti dengan cara melihat hilâl, meski di ufuk kota-kota tetangga yang terletak di bawah satu ufuk, atau melalui kesaksian dua orang adil, atau melalui keputusan hakim, maka wajib ber-ihtiyâth (berhati-hati) untuk memastikan awal bulan. Terlihatnya bulan sabit di Iran yang terletak di sebelah barat Jepang tidak berlaku bagi orang yang tinggal di Jepang?

      SOAL 791:
      Apakah kesatuan ufuk merupakan syarat dalam ru’yatul-hilal ataukah tidak?
      JAWAB:
      Iya. Kesatuan ufuk merupakan syarat.


      SOAL 792:
      Apakah yang dimasuk dengan kesatuan ufuk?

      JAWAB:
      Maksudnya adalah dari sisi kemungkinan ru’yah atau tiadanya kemungkinan ru’yah hilal adalah satu.

      SOAL 793:
      Jika terjadi perselisihan pendapat antara para ulama di satu negara tentang muncul atau tidaknya hilal (bulan sabit), sementara keadilan mereka telah terbukti bagi mukallaf dan ia meyakini kejelian masing-masing dari mereka, apakah yang wajib dilakukan oleh mukallaf?

      JAWAB:
      Jika perbedaan antara dua bayyinah (bukti syar'i) berkisar antara penetapan dan penolakan, seperti bila salah satu pihak mengklaim tentang munculnya hilal, sedangkan pihak lain menafikannya, maka berarti itu merupakan kasus "perbenturan antara dua bayyinah". Mukallaf, dalam kondisi demikian, wajib menyingkirkan keduanya dan mengambil ketentuan dasar (al-ashl) perihal taklif. Namun, bila perbedaan di antara mereka berkisar antara munculnya hilal dan tidak tahu akan munculnya hilal, seperti bila sebagian mengklaim telah melihat (ru’yah) hilal, sedangkan sebagian lain mengatakan bahwa hilal tidak terlihat oleh mereka, maka pendapat kelompok yang mengaku telah melihat jika terdiri atas dua orang yang adil merupakan hujjah syar'iah (dasar syar'i) bagi mukallaf, dan ia wajib mengikutinya. Demikian pula jika hakim syar'i menetapkan munculnya hilal, maka ketetapannya merupakan hujjah syariyah bagi seluruh mukallaf dan wajib diikuti.


      SOAL 794:
      Jika seseorang telah melihat hilal, dan tahu bahwa hakim di kotanya tidak dapat melakukannya karena suatu sebab atau lainnya, apakah ia berkewajiban untuk memberitahu hakim tersebut tentang ru’yah hilal-nya ataukah tidak?

      JAWAB:
      Ia tidak wajib memberitahukan kepadanya, kecuali jika tidak memeberitahukannya akan menimbulkan dampak-dampak buruk (mafsadah).


      SOAL 795:
      Sebagimana telah Anda ketahui bahwa sebagian besar fuqaha’ yang mulia dalam risâlah ‘amaliyah (buku fatwa) mereka telah membatasi lima (5) cara untuk menetapkan munculnya hilal awal bulan Syawal, tidak termasuk jika hilal terbukti telah muncul bagi hakim syar'i. Jika memang demikian, bagaimana kebanyakan kaum mukminin melakukan ifthar (berhenti puasa) hanya ketika hilal terbukti telah muncul bagi para marja’ yang agung? Dan apa taklif seseorang yang tidak mantap terhadap cara ini?

      JAWAB:
      Kemunculan hilal bagi seorang hakim tidak cukup untuk diikuti oleh orang lain apabila ia tidak memutuskannya, kecuali jika karena hal itu ia (selain hakim) meyakini kemunculan hilal.


      SOAL 796:
      Jika wali amr muslimin menetapkan bahwa besok adalah hari raya, dan radio dan televisi menyiarkan bahwa bulan hilal telah terlihat di kota ini dan itu, apakah hari raya berlaku atas seluruh penjuru negeri ataukah ia hanya berlaku di kota-kota tersebut atau yang sama dalam ufuk dengannya.

      JAWAB:
      Jika ketetapan hakim tersebut meliputi semua penjuru negara, maka ketetapannya diakui secara syar'i (mu’tabar) bagi seluruh kota di dalam negeri.


      SOAL 797:
      Apakah ukuran kecil dan lembutnya hilal dan ciri-ciri khas hilal malam pertama yang terdapat padanya dapat dianggap sebagai bukti bahwa malam sebelumnya bukanlah awal bulan, Namun itu adalah malam ke 30 dari bulan lalu? Dan jika hari raya terbukti telah tiba menurut seseorang, kemudian ia yakin dengan cara ini bahwa kemarin (hari yang lalu) bukanlah hari raya, apakah ia wajib mengqadha’ Puasa hari ke 30 Ramadhan?

      JAWAB:
      Kecil dan rendahnya hilal atau besar dan tingginya, atau lebarnya atau lemah cahayanya dengan sendirinya bukanlah hujjah (dasar) syar'i bahwa hilal itu terkait dengan malam pertama atau malam kedua. Tapi, bila dengan itu semua, seorang mukallaf mendapatkan keyakinan tentang sesuatu, maka ia wajib bertindak sesuai dengan keyakinannya dalam masalah ini.


      SOAL 798:
      Apakah boleh menjadikan malam bulan purnama, yaitu malam ke 14, sebagai bukti untuk menghitung hari yang menjadi awal bulan, sehingga dengan itu, dapat diungkap tentang hari keraguan (yaumusy-syak) bahwa itu adalah hari ke 30 Ramadhan, misalnya, agar orang yang tidak puasa pada hari itu dapat mengetahui kewajiban meng-qadha' puasa hari ke 30 Ramadhan, dan orang yang berpuasa pada hari itu karena menganggap masih dalam bulan Ramadhan, bisa melepaskan diri dari tanggungan (bari’ dzimmah).

      JAWAB:
      Hal itu bukanlah hujjah syar'iah (bukti syar'i) atas sesuatu apapun yang telah disebutkan. Namun, jika hal itu memberikan keyakinan kepada mukallaf, maka ia wajib bertindak sesuai dengan pengetahuannya.


      SOAL 799:
      Apakah mencari-tahu tentang kemunculan hilal (istihlal) pada setiap awal bulan merupakan wajib kifa’iy ataukah ihtiyâth wajib?

      JAWAB:
      Istihlal sendiri bukanlah kewajiban syar'i.


      SOAL 800:
      Bagaimana cara menetapkan awal bulan suci Ramadhan dan malam lebaran? Bolehkan menetapkannya berdasarkan kalender?

      JAWAB:
      Hilal dapat ditetapkan dengan penglihatan (ru’yah) seorang mukallaf, atau kesaksian dua orang yang adil, atau ketenaran yang menimbulkan keyakinan, atau berlalunya 30 hari, atau ketetapan hakim.


      SOAL 801:
      Jika diperbolehkan mengikuti pengumuman sebuah negara tentang ru’yatul-hilal dan hal itu menjadi patokan ilmiah bagi kemunculan hilal di negara-negara lain, apakah pemerintah negara tersebut disyaratkan berupa pemerintahan Islam ataukah boleh mengikuti pengumuman pemerintahan zalim dan korup?

      JAWAB:
      Tolok ukur dalam hal itu ialah keyakinan akan ru’yah di daerah tersebut.


      SOAL 802:
      Kami mengharap YM menerangkan hukum i'tikaf baik di mesjid jami' atau lainnya, selain di empat masjid (Masjid Nabawi, Masjid al-Haram, Kufah dan Bashrah) !.

      JAWAB:
      Di mesjid jami' sah melakukan i'tikaf, dan di selain mesjid jami' tidak bermasalah jika dengan niat raja'an (mengharap pahala) Adapun definisi mesjid jami' sudah dijelaskan dalam bab shalat.

  • KHUMUS
  • JIHAD
  • AMAR MA'RUF & NAHI MUNKAR
  • MEMPERDAGANGKAN BENDA-BENDA NAJIS
  • MASALAH LAIN-LAIN SEPUTAR MATA PENCAHARIAN
  • MENGAMBIL UPAH DARI PERBUATAN YANG WAJIB
  • CATUR
  • ALAT-ALAT JUDI
  • MUSIK DAN NYANYIAN
  • TARIAN
  • APLAUS (TEPUK TANGAN)
  • GAMBAR (FOTO) DAN FILM
  • PARABOLA
  • DRAMA DAN BIOSKOP
  • MELUKIS DAN MEMAHAT
  • SIHIR, SULAP, MENDATANGKAN ROH DAN JIN
  • UNDIAN DAN SAYEMBARA
  • SUAP
  • Hukum-hukum Kedokteran
  • ETIKA BELAJAR DAN MENGAJAR
  • HAK CIPTA
  • TRANSAKSI DENGAN NON-MUSLIM
  • BEKERJA DI NEGARA ZALIM
  • BUSANA
  • MENIRU NON MUSLIM DAN MENYEBARKAN BUDAYA MEREKA
  • BERHIJRAH
  • ROKOK DAN NARKOTIKA
  • JENGGOT DAN KUMIS
  • BERADA DI LOKASI DAN TEMPAT MAKSIAT
  • JIMAT DAN ISTIKHARAH
  • MENGHIDUPKAN ACARA KEAGAMAAN
  • Jual-beli Fudhuli
  • Para Pemilik dan Hak Menjual
  • Syara-syarat Barang yang Diperjual-belikan
  • Syarat-syarat Akad (Kontrak Transaksi)
  • Barang-barang yang Diikutsertakan dalam Jual-beli (Tawabi’)
  • Serah Terima Barang dan Uang
  • Jual-beli Tunai dan Kredit
  • Jual-beli Salaf
  • Jual-beli Emas, Perak dan Uang
  • Berbagai Masalah Perniagaan
  • KHIYAR
  • RIBA
  • KEPEMILIKAN BERSAMA (SYUF’AH)
  • SEWA-MENYEWA
  • GADAI (RAHN)
  • PATUNGAN MODAL (SYIRKAH)
  • HIBAH
  • HUTANG-PIUTANG
  • SHULUH
  • AGENSI, PERWAKILAN DAN PENGACARA
  • SEDEKAH
  • PINJAMAN DAN PENITIPAN
  • WASIAT
  • GHASAB
  • MAHJUR DAN TANDA-TANDA BALIG
  • MUDHARABAH
  • PERBANKAN
  • Hadiah Bank
  • Bekerja di Bank
  • Hukum Cek dan Giro
  • ASURANSI
  • ASET NEGARA
  • Pegawai Negeri
  • WAKAF
  • Hukum-hukum Wakaf
  • Syarat-syarat Wakaf
  • Syarat-syarat Penanggung jawab Wakaf
  • Syarat-Syarat Barang Yang Diwakafkan
  • Syarat-Syarat Penerima Wakaf
  • Sigat (pernyataan) Wakaf
  • Menjual Barang Wakaf dan Mengubahnya
  • KUBURAN
700 /