Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Ajwibatul Istiftaat

  • TAQLID
  • THAHÂRAH (KESUCIAN)
  • SHALAT
  • PUASA
    • PUASA KEWAJIBAN DAN KEABSAHAN PUASA
    • WANITA HAMIL DAN YANG SEDANG MENYUSUI
    • SAKIT DAN LARANGAN DOKTER
    • HAL-HAL YANG HARUS DIHINDARI OLEH ORANG YANG BERPUASA
    • SENGAJA TETAP DALAM KEADAAN JUNUB
    • MASTURBASI (ISTMINA') SAAT BERPUASA DAN LAINNYA
    • AKIBAT-AKIBAT HUKUM IFTHAR (MENGHENTIKAN PUASA)
    • KAFFARAH PUASA DAN UKURANNYA
    • QADHA' PUASA
      Berkas yang Dicetak  ;  PDF

      QADHA' PUASA

      SOAL 763:
      Saya menanggung beban kewajiban puasa 18 hari karena melakukan perjalanan untuk tugas keagamaan. Apa tugas saya ? Dan apakah saya wajib meng-qadha’nya?
      JAWAB:
      Anda wajib meng-qadha' puasa yang telah Anda lewatkan dalam bulan Ramadhan karena perjalanan.

      SOAL 764:
      Jika seseorang disewa untuk meng-qadha’ puasa bulan Ramadhan lalu membatalkannya setelah zawal (Dhuhur), apakah ia wajib membayar kaffarah ataukah tidak?
      JAWAB:
      Tidak wajib membayar kaffarah.


      SOAL 765:
      Orang-orang yang melakukan perjalanan pada bulan Ramadhan demi melaksanakan tugas keagamaan dan karenanya, tidak dapat berpuasa. Apabila mereka kini ingin berpuasa (mengqadha'nya), setelah menundanya beberapa tahun, apakah wajib membayar kaffarah?
      JAWAB:
      Jika penundaan qadha' puasa Ramadhan hingga Ramadhan berikutnya karena alasan yang menghalangi untuk berpuasa berlanjut, maka mereka cukup meng-qadha' puasa-puasa yang telah mereka lewatkan, dan tidak diwajibkan membayar fidyah satu mud makanan untuk setiap hari, meskipun berdasarkan ihthiyath dianjurkan melakukan kedua-duanya (meng-qadha' dan membayar fidyah). Namun, apabila penundaan tersebut dilakukan karena mengabaikan dan tanpa alasan syar'i, maka mereka wajib meng-qadha’nya dan membayar fidyah.

      SOAL 766:
      Ada seseorang yang tidak shalat dan tidak puasa selama sekitar sepuluh tahun karena kebodohan, lalu ia bertobat dan kembali kepada Allah. Kini ia telah bertekad untuk mengganti kewajiban-kewajiban yang telah ditinggalkannya, namun tidak mampu mengganti semua puasa yang telah ia lewatkan, dan tidak punya harta untuk membayar kaffarah. Apakah ia cukup beristighfar (memohon ampun) saja ataukah tidak?
      JAWAB:
      Dalam kondisi apapun, kewajiban meng-qadha' puasa yang telah dilewatkannya tidak akan pernah gugur. Namun, jika tidak mampu membayar kaffarah, yaitu tidak dapat melakukan puasa dua bulan dan tidak mampu memberikan makanan kepada enam puluh orang miskin, maka ia wajib bersedekah kepada orang-orang fakir sesuai kadar kemampuannya, dan berdasarkan ihtiyâth dia hendaknya juga membaca istighfar. Namun jika ia tidak memiliki apa-apa untuk ia sedekahkan, maka ia cukup membaca istighfar (memohon ampunan dari Tuhan) dengan lidah dan hatinya.

      SOAL 767:
      Jika seseorang tidak mengetahui kewajiban meng-qadha' puasa sebelum tiba bulan Ramadhan berikutnya, dan tidak melakukan qadha’ karenanya, apakah hukumnya?
      JAWAB:
      Fidyah karena menunda qadha' hingga bulan Ramadhan berikutnya tidak gugur karena ketidaktahuan akan wajibnya hal itu.

      SOAL 768:
      Ada seseorang yang tidak berpuasa selama 120 hari. Apa yang harus dilakukannya? Apakah ia (wajib) berpuasa 60 hari untuk setiap harinya ataukah tidak? Dan apakah ia wajib membayar kaffarah?
      JAWAB:
      Ia wajib meng-qadha' puasa bulan Ramadhan yang telah ia tinggalkan. Jika ia telah meninggalkan puasa dengan sengaja dan tanpa alasan syar'i, maka ia wajib meng-qadha’ dan membayar kaffarah untuk setiap hari puasa yang telah ditinggalkannya, yaitu berupa puasa enam puluh (60) hari atau memberikan makanan kepada 60 orang miskin, atau memberikan 60 mud untuk 60 orang miskin yang dibagi secara merata.

      SOAL 769:
      Saya telah berpuasa selama kira-kira satu (1) bulan, dengan niat apabila saya mempunyai tanggungan kewajiban puasa, maka itulah qadha'nya, dan jika tidak, maka itu merupakan puasa untuk tujuan mendekatkan diri kepada Allah (qurbah) secara umum. Apakah puasa selama 1 bulan tersebut dapat dianggap sebagai bagian dari puasa qadha' yang berkaitan dengan tanggungan saya ataukah tidak?
      JAWAB:
      Jika Anda berpuasa dengan niat melakukan sesuatu yang diperintahkan kepada Anda sekarang berupa puasa qadha' atau puasa sunnah, dan (ternyata) Anda mempunyai tanggungan kewajiban qadha', maka itu dianggap sebagai puasa qadha'.

      SOAL 770:
      Seseorang yang tidak tahu jumlah hari qadha’ puasa yang menjadi tanggungannya dan jika ia memang memiliki tanggungan puasa qadha' namun melakukan puasa mustahab, karena merasa tidak mempunyai tanggungan kewajiban qadha'. Apakah puasanya dapat dianggap sebagai puasa qadha'?
      JAWAB:
      Puasa yang ia lakukan dengan niat puasa sunnah tidak dianggap sebagai puasa qadha’ yang menjadi tanggungannya.

      SOAL 771:
      Apa pendapat Anda tentang seseorang yang membatalkan puasa (ifthar) dengan sengaja karena lapar, haus, dan karena bodoh tentang hukum masalah ini? Apakah ia hanya wajib meng-qadha' saja, ataukah ia juga wajib membayar kaffarah?
      JAWAB:
      Jika orang yang tidak tahu hukum tersebut tidak tergolong dalam kategori jahil muqashshir, maka ia diwajibkan meng-qadha' puasa tersebut, namun tidak wajib membayar kaffarah.

      SOAL 772:
      Jika seseorang tidak mampu berpuasa pada masa permulaan usia baligh karena lemah dan tidak kuat, apakah ia wajib meng-qadha' dan membayar kaffarah juga?
      JAWAB:
      Jika berpuasa tidak menyulitkan dirinya, namun dengan sengaja membatalkan puasa (ifthar), maka ia wajib mengqadha' dan membayar kaffarah. Dan jika dia takut dengan brpuasa dia akan sakit, maka dia hanya wajib mengqadho' saja.

      SOAL 773:
      Apa yang wajib dilakukan oleh seseorang yang tidak tahu berapa jumlah hari dimana ia tidak melakukan puasa, dan tidak tahu berapa jumlah shalat yang telah ditinggalkannya? Dan apa hukum orang yang tidak tahu apakah ia tidak berpuasa dengan sengaja atau karena halangan syar'i?
      JAWAB:
      Ia boleh mencukupkan pada jumlah shalat dan puasa yang diyakininya telah terlewatkan. Jika ragu apakah ia melakukan ifthar dengan sengaja atau tidak, maka ia tidak wajib membayar kaffarah.

      SOAL 774:
      Pada suatu hari dalam bulan Ramadhan seseorang tidak dapat melanjutkan puasanya hingga saat matahari terbenam (ghurub) karena tidak bangun dari tidur untuk makan sahur, dan karena pada siang hari itu ia mengalami suatu peristiwa.Apakah ia dikenai kewajiban membayar satu kaffarah saja, ataukah ia wajib membayar kaffarah ganda (kaffaratul jam’)?
      JAWAB:
      Apabila ia melanjutkan puasa sehingga, akibat dari lapar, dahaga dan lain-lainnya, mengalami kesulitan, maka ia menghentikan puasa (ifthar), maka ia wajib meng-qadha' saja, dan tidak wajib membayar kaffarah.

      SOAL 775:
      Saya ragu apakah saya telah meng-qadha' puasa yang menjadi tanggungan saya ataukah tidak? Apa tugas saya.
      JAWAB:
      Jika anda yakin sebelumnya, bahwa Anda memiliki tanggungan puasa qadha’, maka Anda wajib memperoleh keyakinan bahwa Anda telah menunaikannya.

      SOAL 776:
      Seseorang yang tidak puasa pada saat baligh, secara umum ia hanya puasa sebanyak 11 (sebelas) hari dalam bulan Ramdhan, melakukan ifthar satu hari saat Dhuhur, dan 18 hari berikutnya ia tidak berpuasa dan tidak tahu akan kewajiban membayar kaffarah. Apa hukumnya?
      JAWAB:
      Jika ia melakukan ifthar pada puasa bulan Ramadhan dengan sengaja dan atas kehendak sendiri, maka ia wajib melakukan qadha' puasa dan juga membayar kaffarah tanpa dibedakan apakah saat ber-ifthar ia tahu atau tidak tahu tentang kewajiban membayar kaffarah.

      SOAL 777:
      Seorang pasien diberitahu oleh seorang dokter, bahwa puasa dapat membahayakannya, dan karena itulah, ia tidak berpuasa. Setelah beberapa tahun ia baru mengetahui bahwa berpuasa tidak berbahaya terhadap dirinya, dan bahwa dokter tersebut telah melakukan kekeliruan. Apakah ia wajib meng-qadha' puasanya dan membayar kaffarah.
      JAWAB:
      Jika ia khawatir akan terjadinya bahaya sebagai akibat dari keterangan seorang dokter yang mumpuni dan jujur, atau khawatir karena pertimbangan rasional (diterima oleh setiap orang yang berakal sehat) lain, maka ia wajib meng-qadha’nya saja.
    • LAIN-LAIN
    • RU'YATUL-HILAL (MELIHAT BULAN)
  • KHUMUS
  • JIHAD
  • AMAR MA'RUF & NAHI MUNKAR
  • MEMPERDAGANGKAN BENDA-BENDA NAJIS
  • MASALAH LAIN-LAIN SEPUTAR MATA PENCAHARIAN
  • MENGAMBIL UPAH DARI PERBUATAN YANG WAJIB
  • CATUR
  • ALAT-ALAT JUDI
  • MUSIK DAN NYANYIAN
  • TARIAN
  • APLAUS (TEPUK TANGAN)
  • GAMBAR (FOTO) DAN FILM
  • PARABOLA
  • DRAMA DAN BIOSKOP
  • MELUKIS DAN MEMAHAT
  • SIHIR, SULAP, MENDATANGKAN ROH DAN JIN
  • UNDIAN DAN SAYEMBARA
  • SUAP
  • Hukum-hukum Kedokteran
  • ETIKA BELAJAR DAN MENGAJAR
  • HAK CIPTA
  • TRANSAKSI DENGAN NON-MUSLIM
  • BEKERJA DI NEGARA ZALIM
  • BUSANA
  • MENIRU NON MUSLIM DAN MENYEBARKAN BUDAYA MEREKA
  • BERHIJRAH
  • ROKOK DAN NARKOTIKA
  • JENGGOT DAN KUMIS
  • BERADA DI LOKASI DAN TEMPAT MAKSIAT
  • JIMAT DAN ISTIKHARAH
  • MENGHIDUPKAN ACARA KEAGAMAAN
  • Jual-beli Fudhuli
  • Para Pemilik dan Hak Menjual
  • Syara-syarat Barang yang Diperjual-belikan
  • Syarat-syarat Akad (Kontrak Transaksi)
  • Barang-barang yang Diikutsertakan dalam Jual-beli (Tawabi’)
  • Serah Terima Barang dan Uang
  • Jual-beli Tunai dan Kredit
  • Jual-beli Salaf
  • Jual-beli Emas, Perak dan Uang
  • Berbagai Masalah Perniagaan
  • KHIYAR
  • RIBA
  • KEPEMILIKAN BERSAMA (SYUF’AH)
  • SEWA-MENYEWA
  • GADAI (RAHN)
  • PATUNGAN MODAL (SYIRKAH)
  • HIBAH
  • HUTANG-PIUTANG
  • SHULUH
  • AGENSI, PERWAKILAN DAN PENGACARA
  • SEDEKAH
  • PINJAMAN DAN PENITIPAN
  • WASIAT
  • GHASAB
  • MAHJUR DAN TANDA-TANDA BALIG
  • MUDHARABAH
  • PERBANKAN
  • Hadiah Bank
  • Bekerja di Bank
  • Hukum Cek dan Giro
  • ASURANSI
  • ASET NEGARA
  • Pegawai Negeri
  • WAKAF
  • Hukum-hukum Wakaf
  • Syarat-syarat Wakaf
  • Syarat-syarat Penanggung jawab Wakaf
  • Syarat-Syarat Barang Yang Diwakafkan
  • Syarat-Syarat Penerima Wakaf
  • Sigat (pernyataan) Wakaf
  • Menjual Barang Wakaf dan Mengubahnya
  • KUBURAN
700 /