Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Ajwibatul Istiftaat

  • TAQLID
  • THAHÂRAH (KESUCIAN)
  • SHALAT
  • PUASA
    • PUASA KEWAJIBAN DAN KEABSAHAN PUASA
    • WANITA HAMIL DAN YANG SEDANG MENYUSUI
      Berkas yang Dicetak  ;  PDF

      WANITA HAMIL DAN YANG SEDANG MENYUSUI

      SOAL 709:
      Ada seoarang wanita hamil yang tidak tahu bahwa berpuasa akan membahayakan kandungannya atau tidak. Apakah ia wajib berpuasa?
      JAWAB:
      Jika ia khawatir puasanya akan membahayakan janinnya, dan kekhawatirannya masuk akal (diterima oleh orang-orang yang berakal sehat), maka ia wajib ifthar. Jika tidak maka ia wajib berpuasa.

      SOAL 705:
      Seorang wanita menyusui anak bayinya padahal ia sedang hamil dan melakukan puasa Ramadhan. Ketika melahirkan, bayinya meninggal. Jika sebelumnya ia telah memperkirakan bahwa puasanya akan menimbulkan bahaya, namun ia tetap berpuasa, maka:
      Pertama, apakah puasanya sah ataukah tidak?
      Kedua, apakah ia menanggung denda (diyah) atauakah tidak?
      Ketiga, jika tidak menduga akan berbahaya, namun setelah itu terjadi, apa hukumnya?
      JAWAB:
      Jika ia berpuasa padahal ia khawatir akan berbahaya bagi janinnya, berdasarkan alasan yang diterima oleh orang-orang yang berakal sehat, atau setelah itu terbukti bahwa puasanya membahayakan keadaan janinnya, maka puasanya tidaklah sah, dan ia wajib melakukan qadha’. Untuk menetapkan denda (diyah) karena kematian janin yang dikandung perlu bukti bahwa kematiannya tersebut adalah akibat puasa (ibu) nya.

      SOAL 706:
      Setelah hamil, saya dikaruniai Allah dengan seorang putra, Ia minum ASI. Bulan suci Ramadhan akan segera tiba. Kini saya dapat berpuasa, namun dengan berpuasa ASI akan mengering, karena fisik saya yang lemah, sedangkan, ia selalu minta minum ASI setiap 10 menit. Apa yang harus saya lakukan?
      JAWAB:
      Jika berpuasa menyebabkan kekurangan atau kekeringan ASI sehingga dikhawatirkan akan membahayakan anak Anda, maka Anda boleh ifthar (tidak berpuasa) namun Anda wajib membayar fidyah setiap hari dengan satu mud makanan untuk orang fakir, dan melakukan qadha’ puasa setelah itu.
    • SAKIT DAN LARANGAN DOKTER
    • HAL-HAL YANG HARUS DIHINDARI OLEH ORANG YANG BERPUASA
    • SENGAJA TETAP DALAM KEADAAN JUNUB
    • MASTURBASI (ISTMINA') SAAT BERPUASA DAN LAINNYA
    • AKIBAT-AKIBAT HUKUM IFTHAR (MENGHENTIKAN PUASA)
    • KAFFARAH PUASA DAN UKURANNYA
    • QADHA' PUASA
    • LAIN-LAIN
    • RU'YATUL-HILAL (MELIHAT BULAN)
  • KHUMUS
  • JIHAD
  • AMAR MA'RUF & NAHI MUNKAR
  • MEMPERDAGANGKAN BENDA-BENDA NAJIS
  • MASALAH LAIN-LAIN SEPUTAR MATA PENCAHARIAN
  • MENGAMBIL UPAH DARI PERBUATAN YANG WAJIB
  • CATUR
  • ALAT-ALAT JUDI
  • MUSIK DAN NYANYIAN
  • TARIAN
  • APLAUS (TEPUK TANGAN)
  • GAMBAR (FOTO) DAN FILM
  • PARABOLA
  • DRAMA DAN BIOSKOP
  • MELUKIS DAN MEMAHAT
  • SIHIR, SULAP, MENDATANGKAN ROH DAN JIN
  • UNDIAN DAN SAYEMBARA
  • SUAP
  • Hukum-hukum Kedokteran
  • ETIKA BELAJAR DAN MENGAJAR
  • HAK CIPTA
  • TRANSAKSI DENGAN NON-MUSLIM
  • BEKERJA DI NEGARA ZALIM
  • BUSANA
  • MENIRU NON MUSLIM DAN MENYEBARKAN BUDAYA MEREKA
  • BERHIJRAH
  • ROKOK DAN NARKOTIKA
  • JENGGOT DAN KUMIS
  • BERADA DI LOKASI DAN TEMPAT MAKSIAT
  • JIMAT DAN ISTIKHARAH
  • MENGHIDUPKAN ACARA KEAGAMAAN
  • Jual-beli Fudhuli
  • Para Pemilik dan Hak Menjual
  • Syara-syarat Barang yang Diperjual-belikan
  • Syarat-syarat Akad (Kontrak Transaksi)
  • Barang-barang yang Diikutsertakan dalam Jual-beli (Tawabi’)
  • Serah Terima Barang dan Uang
  • Jual-beli Tunai dan Kredit
  • Jual-beli Salaf
  • Jual-beli Emas, Perak dan Uang
  • Berbagai Masalah Perniagaan
  • KHIYAR
  • RIBA
  • KEPEMILIKAN BERSAMA (SYUF’AH)
  • SEWA-MENYEWA
  • GADAI (RAHN)
  • PATUNGAN MODAL (SYIRKAH)
  • HIBAH
  • HUTANG-PIUTANG
  • SHULUH
  • AGENSI, PERWAKILAN DAN PENGACARA
  • SEDEKAH
  • PINJAMAN DAN PENITIPAN
  • WASIAT
  • GHASAB
  • MAHJUR DAN TANDA-TANDA BALIG
  • MUDHARABAH
  • PERBANKAN
  • Hadiah Bank
  • Bekerja di Bank
  • Hukum Cek dan Giro
  • ASURANSI
  • ASET NEGARA
  • Pegawai Negeri
  • WAKAF
  • Hukum-hukum Wakaf
  • Syarat-syarat Wakaf
  • Syarat-syarat Penanggung jawab Wakaf
  • Syarat-Syarat Barang Yang Diwakafkan
  • Syarat-Syarat Penerima Wakaf
  • Sigat (pernyataan) Wakaf
  • Menjual Barang Wakaf dan Mengubahnya
  • KUBURAN
700 /