Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Ajwibatul Istiftaat

  • TAQLID
  • THAHÂRAH (KESUCIAN)
  • SHALAT
  • PUASA
  • KHUMUS
  • JIHAD
  • AMAR MA'RUF & NAHI MUNKAR
    • SYARAT-SYARAT KEWAJIBANNYA
    • CARA AMR MA'RUF DAN NAHI MUNKAR
    • LAIN-LAIN
      Berkas yang Dicetak  ;  PDF

      LAIN-LAIN

      SOAL 1029:
      Saudara perempuan saya sejak beberapa waktu lalu kawin dengan lelaki yang tidak shalat. Karena ia selalu berada bersama kami, maka saya terpaksa berbincang dan bergaul dengannya, bahkan kadang kala saya membantunya melakukan beberapa hal atas permintaannya. Yang saya tanyakan ialah, apakah saya boleh secara syar'i berbincang dan bergaul serta membantunya melakukan sesuatu? Dan apa taklif saya dalam menghadapinya?
      JAWAB:
      Anda hanya wajib melakukan amr ma’ruf dan nahi an munkar terus menerus, setiap kali syarat-syarat kewajibannya terpenuhi. Jika bergaul dan membantunya tidak menjadi dorongan bagi meninggalkan shalat, maka tindakan demikian boleh dilakukan.

      SOAL 1030:
      Jika hilir mudik para ulama yang pandai ke tempat orang-orang zalim dan para penguasa tiran menyebabkan kezaliman mereka berkurang. Apakah mereka boleh melakukan hal itu?
      JAWAB:
      Jika terbukti bagi ulama tersebut dalam kondisi-kondisi demikian, bahwa hubungannya dengan orang yang zalim dapat mencegah kezaliman dan dapat berpengaruh dalam mencegahnya berbuat munkar, atau menilai ada masalah penting yang menuntut perhatian dan penelusuran, maka hal itu diperbolehkan.

      SOAL 1031:
      Beberapa tahun lalu saya kawin. Saya sangat peduli terhadap masalah-masalah keagamaan dan hukum. Saya bertaqlid kepada alm. Imam Khomaini Qs. Namun, sayang sekali, Isteri saya tidak terlalu peduli terhadap masalah-masalah agama. Kadang kala, setelah pertengkaran mulut antara kami ia shalat sekali dan tidak shalat beberapa kali. Hal ini sangat menyiksa saya. Apa kewajiban saya dalam kondisi semacam ini?
      JAWAB:
      Kewajiban Anda adalah mempersiapkan kondisi untuk memperbaikinya dengan cara apapun, dan menghindari segala bentuk perlakuan kasar yang dapat terkesan sebagai perangai buruk dan ketidakharmonisan. Perlu Anda ingat bahwa keikutsertaan dalam acara-acara keagamaan dan saling berkunjung antar keluarga yang agamis memberikan pengaruh yang cukup besar dalam perbaikan.

      SOAL 1032:
      Jika seorang muslim mengetahui, berdasarkan indikasi-indikasi tertentu, bahwa isterinya yang telah memiliki beberapa anak secara diam-diam melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan kesucian wanita (‘iffah). Hanya saja ia tidak memilki bukti syar'i (bayyinah syari’ah) untuk membuktikan kasus ini, seperti adanya saksi yang bersedia memberikan kesaksian. Bagaimana ia bisa secara syar'i bergaul dengan wanita semacam ini, yang akan merawat anak-anaknya? Bagaimana memperlakukan orang-orang yang ia tahu bahwa mereka telah berbuat buruk yang bertentangan dengan hukum Allah seperti ini, Perlu diketahui, bahwa tidak ada bukti-bukti yang dapat diajukan ke pengadilan.
      JAWAB:
      Wajib menghindari prasangka buruk dan mencari-cari bukti dan indikasi-indikasi, yang bersifat dugaan. Jika dapat dipastikan terjadinya perbuatan haram secara syar'i, maka wajib mencegahnya dengan cara mengingatkan, menasehati dan nahi munkar. Jika nahi munkar tidak berpengaruh, maka ia dapat menghubungi aparat pengadilan yang berwenang jika telah ada bukti-bukti.

      SOAL 1033:
      Apakah gadis remaja boleh membimbing dan membantu pemuda dalam studi dan lainnya dengan tetap mematuhi norma-norma Islam?
      JAWAB:
      Dalam kasus yang ditanyakan, hal itu tidak dilarang. Namun, hendaknya menghindarkan dirinya dari godaan dan rayuan setan, dan wajib menjaga hukum-hukum syariah dalam kondisi tersebut, seperti tidak berdua dengan non muhrim di tempat sepi (khalwah).

      SOAL 1034:
      Apa tugas para pekerja di instansi-instansi dan lembaga-lembaga, jika kadang-kadang menemukan adanya pelanggaran-pelanggaran administratif dan syar'i yang dilakukan oleh pejabat yang lebih tinggi pangkatnya dari mereka? Apakah taklif orang tersebut gugur jika khawatir tindakan nahi an munkar-nya akan menimbulkan kerugian dari pihak atasannya?
      JAWAB:
      Jika syarat-syarat amr ma’ruf dan nahi an munkar telah terpenuhi, maka mereka harus melakukannya. Jika tidak, maka mereka tidak terkena taklif (kewajiban) dalam kondisi tersebut, seperti apabila mereka khawatir akan ada kerugian atas diri mereka. Ini semua jika perkara tersebut terjadi di negara yang tidak diperintah dengan hukum Islam. Tetapi, bila bila terjadi di negara dibawah Pemerintahan Islam, yang memperhatikan faridhah Ilahiyah ini, maka bagi orang yang tidak mampu melakukan amr ma’ruf dan nahi munkar, wajib menginformasikan kepada pejabat berwenang yang kompeten dari pihak pemerintah dan memantau kasus ini hingga tercabutnya akar-akar yang rusak dan merusak ini.

      SOAL 1035:
      Bila terjadi korupsi terhadap Baitul mal di salah satu kantor dan hingga sekarang masih berlangsung, dan ada orang yang beranggapan jika tanggung jawab tersebut diembannya, ia akan dapat mengurangi gejala ini, namun, ia tidak dapat mengemban tugas tersebut kecuali dengan menyuap salah seorang yang tertentu, apakah ia boleh menyuap dengan tujuan akan mencegah korupsi di Baitul Mal yang berarti menghilangkan keburukan yang lebih besar dengan yang lebih kecil?
      JAWAB:
      Orang-orang yang mengetahui pelanggaran-pelanggaran syar'i wajib mencegah kemunkaran dengan memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan syar'inya. Tidak boleh menempuh cara suap dan menggunakan cara-cara yang ilegal untuk meraih pekerjaan apapun, meskipun dengan tujuan mencegah terjadinya kerusakan. Namun, bila kasus ini terjadi di negara yang diperintah dengan sistem Islam, maka kewajiban masyarakat untuk amr ma’ruf dan nahi an munkar tidak berhenti hanya karena tidak mampu melakukannya secara pribadi. Melainkan mereka wajib mengadukan kasus tersebut ke pejabat berwenang yang kompeten dan memantaunya.

      SOAL 1036:
      Apakah kemunkaran merupakan hal-hal yang nisbi (relatif) agar dapat membandingkan lingkungan kampus dengan lingkungan terburuk yang ada di luar dan menjadi alasan untuk mengabaikan kewajiban mencegah sebagaian kemungkaran dan tidak bertindak karena tidak menganggapnya sebagai sesuatu yang haram dan munkar?
      JAWAB:
      Kemungkaran sebagai kemungkaran bukanlah suatu hal yang bersifat nisbi (relatif). Tapi pada saat yang sama kita dapat menganggap sebagian dari kemunkaran lebih keras keharamannya dibandingkan dengan yang lain. Bagaimanapun, mencegah ke-munkar-an merupakan kewajiban syar'i atas siapapun yang memenuhi syarat-syaratnya. Ia tidak boleh diabaikan dan tidak dapat dibedakan antara satu dengan lainnya dan antara kalangan kampus dan selainnya.

      SOAL 1037:
      Apa hukum minuman alkohol yang ada di lingkungan para ahli dari kalangan orang asing yang kadang kala berada di beberapa institusi di negeri Islam. Mereka meminumnya di rumah-rumah atau di tempat-tempat pemukiman khusus mereka? Dan apakah hukum menyediakan dan memakan daging babi serta perilaku mereka yang bertentangan dengan kesucian diri (iffah) dan norma-norma yang berlaku di tengah masyarakat? Apa taklif para pejabat pabrik-pabrik dan orang-orang yang berhubungan dengan mereka? Sikap apakah yang wajib diambil setelah melaporkan hal itu kepada para pejabat pabrik dan instansi terkait di provinsi itu jika mereka tidak mengambil kebijaksanaan dalam masalah ini?
      JAWAB:
      Para pejabat yang kompeten wajib memerintahkan agar mereka tidak menampakkan hal-hal seperti minum khamar, makan daging haram, dan agar tidak memakan atau meminumnya secara terbuka. Para pejabat juga tidak boleh mengizinkan mereka melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan norma kesucian umum. Bagaimanapun, tindakan-tindakan terhadap mereka berkenaan dengan perbuatan tersebut harus melalui para pejabat yang kompeten.

      SOAL 1038:
      Sebagian dari teman-teman pergi ke tempat-tempat yang mungkin dikunjungi oleh wanita-wanita tidak memakai hijab, guna melakukan amr ma'ruf dan nahi munkar, dan untuk menasehati dan membimbing mereka. Apakah mereka boleh memandang wanita-wanita tak berhijab tersebut, dengan alasan bahwa mereka telah pergi ke tempat itu untuk amr ma'ruf dan nahi munkar?
      JAWAB:
      Pandangan pertama yang tidak direncanakan tidak apa-apa. Namun, memandang dengan sengaja ke selain wajah dan dua telapak tangan tidaklah diperbolehkan, meskipun dengan tujuan amr ma'ruf.

      SOAL 1039:
      Apa kewajiban pemuda muslim di universitas-universitas yang bercampur (laki dan wanita) terhadap kerusakan-kerusakan yang ia saksikan di sebagian universitas?
      JAWAB:
      Selain menghindarkan diri dari ketercemaran dengan keburukan, mereka juga wajib melakukan amar ma’ruf dan nahi an munkar apabila syarat-syaratnya telah terpenuhi dan mereka mampu melakukannya.
  • MEMPERDAGANGKAN BENDA-BENDA NAJIS
  • MASALAH LAIN-LAIN SEPUTAR MATA PENCAHARIAN
  • MENGAMBIL UPAH DARI PERBUATAN YANG WAJIB
  • CATUR
  • ALAT-ALAT JUDI
  • MUSIK DAN NYANYIAN
  • TARIAN
  • APLAUS (TEPUK TANGAN)
  • GAMBAR (FOTO) DAN FILM
  • PARABOLA
  • DRAMA DAN BIOSKOP
  • MELUKIS DAN MEMAHAT
  • SIHIR, SULAP, MENDATANGKAN ROH DAN JIN
  • UNDIAN DAN SAYEMBARA
  • SUAP
  • Hukum-hukum Kedokteran
  • ETIKA BELAJAR DAN MENGAJAR
  • HAK CIPTA
  • TRANSAKSI DENGAN NON-MUSLIM
  • BEKERJA DI NEGARA ZALIM
  • BUSANA
  • MENIRU NON MUSLIM DAN MENYEBARKAN BUDAYA MEREKA
  • BERHIJRAH
  • ROKOK DAN NARKOTIKA
  • JENGGOT DAN KUMIS
  • BERADA DI LOKASI DAN TEMPAT MAKSIAT
  • JIMAT DAN ISTIKHARAH
  • MENGHIDUPKAN ACARA KEAGAMAAN
  • Jual-beli Fudhuli
  • Para Pemilik dan Hak Menjual
  • Syara-syarat Barang yang Diperjual-belikan
  • Syarat-syarat Akad (Kontrak Transaksi)
  • Barang-barang yang Diikutsertakan dalam Jual-beli (Tawabi’)
  • Serah Terima Barang dan Uang
  • Jual-beli Tunai dan Kredit
  • Jual-beli Salaf
  • Jual-beli Emas, Perak dan Uang
  • Berbagai Masalah Perniagaan
  • KHIYAR
  • RIBA
  • KEPEMILIKAN BERSAMA (SYUF’AH)
  • SEWA-MENYEWA
  • GADAI (RAHN)
  • PATUNGAN MODAL (SYIRKAH)
  • HIBAH
  • HUTANG-PIUTANG
  • SHULUH
  • AGENSI, PERWAKILAN DAN PENGACARA
  • SEDEKAH
  • PINJAMAN DAN PENITIPAN
  • WASIAT
  • GHASAB
  • MAHJUR DAN TANDA-TANDA BALIG
  • MUDHARABAH
  • PERBANKAN
  • Hadiah Bank
  • Bekerja di Bank
  • Hukum Cek dan Giro
  • ASURANSI
  • ASET NEGARA
  • Pegawai Negeri
  • WAKAF
  • Hukum-hukum Wakaf
  • Syarat-syarat Wakaf
  • Syarat-syarat Penanggung jawab Wakaf
  • Syarat-Syarat Barang Yang Diwakafkan
  • Syarat-Syarat Penerima Wakaf
  • Sigat (pernyataan) Wakaf
  • Menjual Barang Wakaf dan Mengubahnya
  • KUBURAN
700 /