Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Ajwibatul Istiftaat

  • TAQLID
  • THAHÂRAH (KESUCIAN)
  • SHALAT
  • PUASA
  • KHUMUS
  • JIHAD
  • AMAR MA'RUF & NAHI MUNKAR
    • SYARAT-SYARAT KEWAJIBANNYA
      Berkas yang Dicetak  ;  PDF

      SYARAT-SYARAT KEWAJIBANNYA

      SOAL 1007:
      Apa hukum amar ma’ruf dan nahi munkar jika menyebabkan penodaan terhadap kehormatan orang yang tidak melakukan ma’ruf atau orang yang melakukan munkar di hadapan publik?
      JAWAB:
      Jika syarat-syarat amr ma’ruf dan nahi munkar berikut sopan santunnya diperhatikan dan tidak melampaui batas-batas keduanya, maka ia boleh melakukannya dan tidak apa-apa.

      SOAL 1006:
      Berdasarkan hukum bahwa kewajiban masyarakat dalam ber-amr ma’ruf dan nahi munkar di bawah naungan pemerintah Islam terbatas pada amr ma’ruf dan nahi munkar dengan lisan, dan bahwa tahapan-tahapan berikutnya merupakan tanggung jawab para aparat, apakah pendapat demikian merupakan ketetapan pemerintah (al-hukm) atau fatwa?
      JAWAB:
      Ia merupakan fatwa fiqih.


      SOAL 1007:
      Apakah boleh berinisiatif dalam amar ma’ruf dan nahi munkar tanpa terlebih dahulu meminta izin dari hakim jika upaya menghalangi seseorang dari perbuatan munkar hanya bisa dilakukan dengan cara memukul, atau dengan cara menahan dan mempersempit ruang geraknya, atau dengan menggunakan hartanya meskipun dengan merusaknya?
      JAWAB:
      Masalah tersebut memilik kondisi dan konteks yang berbeda-beda. Secara umum, seluruh tahapan amar ma’ruf dan nahi munkar selama tidak bergantung pada tindakan terhadap jiwa atau harta pelaku munkar, maka tidak memerlukan izin dari siapapun. Bahkan ini adalah kewajiban semua mukallaf. Sedangkan konteks-konteks amar ma’ruf dan nahi munkar yang memerlukan usaha melebihi tindakan secara lisan, apabila hal itu terjadi dalam negara yang diatur dengan sistem dan hukum Islam dan memperhatikan kewajiban Islam ini, maka urusannya bergantung kepada izin dari hakim, para pejabat terkait, dan kepolisian setempat serta pengadilan yang berwenang.

      SOAL 1008:
      Jika amar ma’ruf dan nahi munkar dalam masalah-masalah yang sangat penting seperti menjaga jiwa yang terhormat, hanya bisa dilakukan dengan pemukulan yang menyebabkan cedera atau kadang kala berujung kepada pembunuhan apakah dalam kondisi semacam itu disyaratkan izin hakim juga?
      JAWAB:
      Jika perlindungan terhadap jiwa terhormat dan penggagalan terhadap usaha pembunuhan hanya bisa dilakukan dengan tindakan penanganan segera dan langsung, maka hal itu diperbolehkan, bahkan wajib secara syar'i, karena itu merupakan tindakan mempertahankan jiwa yang terhormat, yang tidak bergantung pada izin dari hakim dan tidak perlu mendapatkan perintah untuk hal itu. Hanya saja, apabila mempertahankan jiwa yang terhormat harus dilakukan dengan membunuh penyerang, maka hal itu memiliki keadaan-keadaan yang berbeda yang mungkin menyebabkan perbedaan di dalam hukumnya.

      SOAL 1009:
      Apakah orang yang hendak menyuruh seseorang melakukan ma’ruf atau melarangnya berbuat munkar wajib memiliki kemapuan untuk itu? Dan kapan ia wajib melakukan amar ma’ruf dan nahi munkar?
      JAWAB:
      Orang yang melakukan amar am’ruf dan nahi munkar wajib tahu tentang ma’ruf dan munkar, dan mengetahui bahwa pelaku melanggarnya dengan sengaja dan tanpa alasan syar'i apapun. Ia hanya wajib bersegera melakukan amar ma’ruf dan nahi munkar apabila menduga bahwa tindakannya akan berpengaruh terhadap orang tersebut, dan apabila pelaku amar ma’ruf dan nahi munkar aman dari bahaya sambil memperhatikan kesesuaian antara bahaya yang diduga dan pentingnya ma’ruf (kebaikan) yang diperintahkannya atau munkar yang dilarangnya. Jika tidak, maka ia tidak wajib melakukannya.

      SOAL 1010:
      Jika salah seorang kerabat menerjang maksiat dan mengabaikannya, apakah taklif dalam hal bersilaturahmi dengannya.
      JAWAB:
      Jika ia menduga bahwa memutuskan hubungan dengannya akan mendorongnya menghindari masiat, maka ia wajib melakukannya sebagai salah satu bentuk amar ma’ruf dan nahi munkar. Jika tidak, maka ia tidak boleh memutuskan hubungan rahim.

      SOAL 1011:
      Apakah boleh mengabaikan amar ma’ruf dan nahi munkar karena khawatir dipecat dari pekerjaan, seperti ketika salah seorang pejabat di salah satu pusat pendidikan yang berurusan dengan kalangan pemuda di universitas melakukan tindakan yang bertentangan dengan syari’ah atau menciptakan suasana yang kondusif bagi perbuatan dosa di tempat tersebut?
      JAWAB:
      Secara umum, jika pelaksanaan amar ma’ruf dan nahi munkar dikhawatirkan menimbulkan kerugian terhadap dirinya, maka ia tidak wajib melakukannya.

      SOAL 1012:
      Jika ma’ruf diabaikan dan munkar dilakukan di lingkungan universitas, sementara syarat-syarat amar ma’ruf dan nahi munkar telah terpenuhi, hanya saja pelaku amr ma’ruf dan nahi munkar masih bujang apakah kewajiban amar ma’ruf dan nahi munkar gugur ataukah tidak?
      JAWAB:
      Tindakan amar ma’ruf dan nahi munkar jika obyek dan syarat-syaratnya yang telah terwujud merupakan tugas syar'i dan kewajiban sosial dan kemanusiaan atas seluruh mukallaf. Masalah ini tidak ada sangkut pautnya dengan status mukallaf sebagai lajang ataukah sudah menikah. Hanya karena ia lajang tidak dapat menggugurkan tugas beramr ma’ruf dan nahi an munkar.

      SOAL 1013:
      Ditemukan bukti-bukti yang menunjukkan perbuatan dosa dan munkar serta kebohongan seorang yang mempunyai status dan pengaruh. Namun, kami khawatir terhadap kekerasan dan kekuasaannya. Apakah kami boleh mengabaikan amr ma’ruf dan nahi munkar terhadap orang ini ataukah kami wajib memerintahkannya kepada ma’ruf dan melarangnya dari munkar walaupun khawatir akan kerugian?
      JAWAB:
      Jika kekhawatiran adanya kerugian mempunyai dasar rasional (kesimpulan logis orang-orang yang berakal sehat), maka ia tidak wajib melakukan amr ma’ruf dan nahi munkar, bahkan tugas anda untuk melakukan hal itu gugur. Namun, hendaknya setiap orang tidak mengabaikan tindakan memperingati dan menasehati saudaranya yang mukmin dan tidak meninggalkan kewajiban amar ma’ruf dan nahi munkar hanya karena mempertimbangkan kedudukan pelanggar ma’ruf dan pelaku munkar, atau hanya karena dugaan akan timbulnya suatu kerugian akibat dari hal itu.

      SOAL 1014:
      Dalam beberapa kasus dan saat melakukan amr ma’ruf dan nahi munkar, pelaku maksiat berprasangka buruk terhadap Islam ketika dicegah berbuat kemungkaran, karena ketidaktahuannya akan kewajiban-kewajiban dan hukum-hukum Islam. Di sisi lain jika kami biarkan begitu saja berbuat sekehendak dirinya, maka hal itu berarti memberikan jalan bagi perusakan lingkungan (iklim) dan memudahkan perbuatan maksiat untuk orang-orang lain. apa tugas kami dalam situasi semacam ini?
      JAWAB:
      Melakukan amar ma’ruf dan nahi munkar yang telah memenuhi syarat-syaratnya merupakan sebuah tugas (taklif) syar'i dan berlaku secara umum demi menjaga hukum-hukum Islam dan demi memelihara keselamatan masyarakat. Sekedar dugaan bahwa tindakan amar ma’ruf dan nahi munkar tersebut akan menimbulkan sikap prasangka buruk pada sebagian orang terhadap Islam tidak meniscayakan secara hukum bahwa taklif yang sangat penting ini boleh diabaikan.

      SOAL 1015:
      Jika aparat yang ditugaskan oleh negara Islam tidak melaksanakan kewajiban mencegah kerusakan, apakah orang-orang boleh melakukannya sendiri?
      JAWAB:
      Tidak boleh bertindak secara perorangan dalam masalah-masalah yang dianggap sebagai kewajiban aparat keamanan dan peradilan. Namun, tidak ada larangan bila orang-orang melakukan amar ma’ruf dan nahi munkar dengan memperhatikan batas-batas dan syarat-syaratnya.

      SOAL 1016:
      Apakah kewajiban setiap pribadi dalam amar ma’ruf dan nahi munkar hanya sebatas yang bersifat verbal (lisan) saja? Jika mereka hanya wajib melakukannya secara verbal, maka hal itu bertentangan dengan keterangan beberapa risâlah ‘amaliyah terutama Tahrir al-Wasilah tentang masalah ini? Dan jka mereka boleh melampaui batas lisan ke tahap-tahap berikutnya sesuai kebutuhan, maka apakah boleh melakukan amar ma’ruf dan nahi munkar dengan semua tahapan berjenjang ketika dibutuhkan sebagaimana disebutkan di dalam Tahrir al-Wasilah?
      JAWAB:
      Mengingat pelaksanaan amr ma’ruf dan nahi munkar pada tahap-tahap setelah tahap verbal saat Pemerintah Islam berkuasa dapat diserahkan kepada aparat keamanan dan peradilan, terutama dalam kasus-kasus dimana pencegahan perbuatan munkar hanya dapat dilakukan dengan kekuatan dengan cara meguasai harta pelaku munkar, atau dengan memberlakukan sanksi (ta’zir) atas dirinya atau menahannya dan sebagainya. Karena itulah, para mukallaf wajib membatasi diri dengan ber-amr ma’ruf dan nahi munkar secara lisan (verbal), dan menyerahkan penggunaan kekuatan jika diperlukan kepada para petugas khusus keamanan dan peradilan. Ini tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa alm. Imam Khomaini Qs berkenaan dengan masalah ini. Namun, di zaman atau tempat yang tidak dikuasai oleh pemerintahan Islam maka dalam kondisi semacam ini para mukallaf –ketika syarat-syaratnya telah terpenuhi- wajib melakukan amar ma’ruf dan nahi munkar secara bertahap hingga tercapai tujuan dari keduanya.

      SOAL 1017:
      Sebagian sopir bus memutar kaset lagu-lagu dan musik haram. Mereka tidak menggubris nasihat yang telah dismapaikan untuk mematikannya. Kami mohon Anda menjelaskan hukum dan sikap apa yang harus kami ambil dalam situasi demikian, bolehkah kami bersikap keras terhadap mereka?
      JAWAB:
      Jika syarat-syarat nahi munkar terpenuhi, anda hanya wajib melakukan nahi munkar secara lisan saja. Jika hal itu tidak berpengaruh, maka wajib menghindari mendengarkan lagu dan musik yang haram. Jika suaranya tetap terdengar oleh kalian tanpa kehendak, maka tidak apa-apa bagi kalian.

      SOAL 1018:
      Saya bekerja di salah satu rumah sakit dengan profesi luhur, sebagai perawat. Kadang kala saya mendapati di sela-sela kerja sebagian pasien mendengarkan kaset musik rendahan dan haram. Saya menasehati mereka untuk menghentikan perbuatan tersebut. Setelah nasehat saya yang ke dua kalinya diabaikan, saya mengeluarkan kaset dari tape lalu menghapus seluruh isinya dan mengembalikannya kepada dia. Mohon penjelasan Anda, apakah memperlakukan orang dengan cara demikian boleh ataukah tidak?
      JAWAB:
      Tidak ada larangan dalam menghapus muatan-muatan yang bathil demi mencegah agar kaset tersebut tidak digunakan secara haram. Hanya saja, tindakan semacam itu hanya bisa dilakukan dengan izin pemilik kaset atau hakim syar'i.

      SOAL 1019:
      Dari sebagian rumah terdengar suara kaset-kaset musik yang tidak jelas apakah termasuk yang diperbolehkan ataukah tidak yang kadang kala volumenya sangat tinggi sehingga mengusik orang-orang mukmin? Apa yang wajib dilakukan terhadap hal ini?
      JAWAB:
      Tidak boleh melakukan intervensi ke dalam rumah orang-orang. Pencegahan kemungkaran hanya dapat dilakukan setelah melakukan identifikasi terhadap subyek hukum dan bila syarat-syaratnya telah terpenuhi.

      SOAL 1020:
      Apa hukum amr ma’ruf dan nahi munkar terhadap wanita-wanita yang tidak mengenakan hijab secara sempurna? Dan apa hukumnya jika seseorang khawatir timbulnya syahwat jika melakukan pencegahan munkar secara lisan?
      JAWAB:
      Melakukan nahi munkar tidak mesti dengan cara memandang wanita non-muhrim dengan pandangan yang mengarah kepada dosa (raibah). Setiap mukallaf wajib menghindari perbuatan haram, terutama saat melakukan kewajiban nahi munkar.
    • CARA AMR MA'RUF DAN NAHI MUNKAR
    • LAIN-LAIN
  • MEMPERDAGANGKAN BENDA-BENDA NAJIS
  • MASALAH LAIN-LAIN SEPUTAR MATA PENCAHARIAN
  • MENGAMBIL UPAH DARI PERBUATAN YANG WAJIB
  • CATUR
  • ALAT-ALAT JUDI
  • MUSIK DAN NYANYIAN
  • TARIAN
  • APLAUS (TEPUK TANGAN)
  • GAMBAR (FOTO) DAN FILM
  • PARABOLA
  • DRAMA DAN BIOSKOP
  • MELUKIS DAN MEMAHAT
  • SIHIR, SULAP, MENDATANGKAN ROH DAN JIN
  • UNDIAN DAN SAYEMBARA
  • SUAP
  • Hukum-hukum Kedokteran
  • ETIKA BELAJAR DAN MENGAJAR
  • HAK CIPTA
  • TRANSAKSI DENGAN NON-MUSLIM
  • BEKERJA DI NEGARA ZALIM
  • BUSANA
  • MENIRU NON MUSLIM DAN MENYEBARKAN BUDAYA MEREKA
  • BERHIJRAH
  • ROKOK DAN NARKOTIKA
  • JENGGOT DAN KUMIS
  • BERADA DI LOKASI DAN TEMPAT MAKSIAT
  • JIMAT DAN ISTIKHARAH
  • MENGHIDUPKAN ACARA KEAGAMAAN
  • Jual-beli Fudhuli
  • Para Pemilik dan Hak Menjual
  • Syara-syarat Barang yang Diperjual-belikan
  • Syarat-syarat Akad (Kontrak Transaksi)
  • Barang-barang yang Diikutsertakan dalam Jual-beli (Tawabi’)
  • Serah Terima Barang dan Uang
  • Jual-beli Tunai dan Kredit
  • Jual-beli Salaf
  • Jual-beli Emas, Perak dan Uang
  • Berbagai Masalah Perniagaan
  • KHIYAR
  • RIBA
  • KEPEMILIKAN BERSAMA (SYUF’AH)
  • SEWA-MENYEWA
  • GADAI (RAHN)
  • PATUNGAN MODAL (SYIRKAH)
  • HIBAH
  • HUTANG-PIUTANG
  • SHULUH
  • AGENSI, PERWAKILAN DAN PENGACARA
  • SEDEKAH
  • PINJAMAN DAN PENITIPAN
  • WASIAT
  • GHASAB
  • MAHJUR DAN TANDA-TANDA BALIG
  • MUDHARABAH
  • PERBANKAN
  • Hadiah Bank
  • Bekerja di Bank
  • Hukum Cek dan Giro
  • ASURANSI
  • ASET NEGARA
  • Pegawai Negeri
  • WAKAF
  • Hukum-hukum Wakaf
  • Syarat-syarat Wakaf
  • Syarat-syarat Penanggung jawab Wakaf
  • Syarat-Syarat Barang Yang Diwakafkan
  • Syarat-Syarat Penerima Wakaf
  • Sigat (pernyataan) Wakaf
  • Menjual Barang Wakaf dan Mengubahnya
  • KUBURAN
700 /