Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Fikih Praktis Shalat dan Puasa

  • Shalat
    • Shalat-Shalat Wajib
    • Shalat-shalat Harian
    • Waktu Shalat Subuh
    • Waktu Shalat Dhuhur dan Ashar
    • Waktu Shalat Maghrib dan Shalat Isya
    • Hukum-hukum Waktu Shalat
    • Ketertiban Shalat
    • Shalat-shalat Sunnah atau Mustahab
    • Kiblat
    • Pakaian dalam Shalat
    • Syarat-syarat Tempat Shalat
    • Hukum-hukum Masjid
    • Adzan dan Iqamah
    • Kewajiban-kewajiban Shalat
    • Qunut
    • Bacaan-bacaan Selepas Shalat (Ta’qibat)
    • Terjemahan Shalat
    • Hal-hal yang Membatalkan Shalat
    • Keraguan-keraguan Shalat
    • Sujud Sahwi
    • Mengganti (qadha) sujud dan tasyahud yang lupa
    • Shalat Musafir (dalam Perjalanan)
      • Syarat pertama: jarak syar’i
      • Syarat kedua: Niat Menempuh Jarak Syar’i
      • Syarat ketiga: Kesinambungan niat menempuh jarak syar’i
      • Syarat keempat: Tidak melintasi wathan atau tempat tinggal
      • Syarat kelima: Perjalanannya Diperbolehkan (bukan perjalanan haram)
      • Syarat Keenam: Memiliki Tempat Tetap
      • Syarat Ketujuh: Perjalanan Bukan Merupakan Pekerjaan atau Profesinya
      • Syarat kedelapan: Tiba di Batas Tarakhkhush
      • Hal-hal yang Memutus Perjalanan
        • 1. Melintasi Wathan (tempat kelahiran)
        • 2. Niat Tinggal Selama Sepuluh Hari
          • Mengganti Niat Tinggal
            Berkas yang Dicetak  ;  PDF
             
            Mengganti Niat Tinggal
             
            Masalah 577) Seorang musafir yang berniat tinggal sepuluh hari, jika sebelum melakukan satu shalat harian empat rakaat dengan niat ada, ia berpaling dari niatnya atau ragu-ragu, maka shalatnya dilakukan secara qashar.
            Masalah 578) Seseorang yang berniat tinggal sepuluh hari setelah menunaikan satu shalat harian empat rakaat dengan niat ada, maka selama ia masih berada di tempat tersebut, shalatnya sempurna, bahkan jika ia berubah dari niatnya dan tidak ingin tinggal selama sepuluh hari. Tetapi jika ia hanya menunaikan shalat Subuh atau Maghrib lalu membatalkan (niat tinggal sepuluh hari), maka shalatnya dilakukan secara qashar.
            Masalah 579) Jika saat melakukan shalat empat rakaat pertama, ia membatalkan untuk tinggal selama sepuluh hari dan ingin tinggal kurang dari itu, maka shalatnya berubah menjadi shalat qashar. Oleh karena itu, jika keputusannya terjadi sebelum sampai ke rakaat ketiga, maka ia harus menyelesaikan shalatnya secara qashar, dan jika ia berada pada rakaat ketiga sebelum ruku’, berdasarkan ihtiyat wajib ia harus duduk dan menyelesaikan shalat secara qashar dan mengulangi shalat secara qashar dan jika ia telah memasuki ruku’ rakaat ketiga, maka shalatnya batal.
            Masalah 580) Seseorang yang berniat tinggal selama sepuluh hari, jika ia berpuasa dan mengubah niatnya sebelum melakukan shalat empat rakaat, jika perubahan niatnya itu terjadi setelah tergelincir matahari, maka puasanya sah, tetapi jika sebelum tergelincir matahari, maka puasanya batal.
            Masalah 581) Seseorang yang setelah berniat untuk tinggal, kehilangan shalat yang empat rakaat dan tanpa melakukan shalat empat rakaat yang lain ia memutuskan untuk tidak tinggal, maka ia harus melakukan shalat-shalat setelahnya secara qashar, tetapi shalat tersebut bahkan dalam perjalanan pun harus diqadha secara sempurna.
            Masalah 582) Pada masalah sebelumnya, jika pada perjalanan tersebut ia melakukan shalat qadha secara sempurna kemudian memutuskan untuk tidak tinggal, maka shalat qadha empat rakaat ini tidak cukup untuk sempurnanya shalat berikutnya, dan shalatnya adalah qashar.
            Masalah 583) Jika setelah mengerjakan shalat empat rakaat seseorang membatalkan niat tinggal, jika ternyata shalatnya batal, maka kewajibannya adalah menunaikan secara qashar.
            Masalah 584) Jika seseorang membatalkan niat tinggal setelah lewat waktu shalat empat rakaat, dan ragu apakah ia melakukan shalat setelah lewat waktu ataukah tidak, maka ia harus menetapkan bahwa ia telah menunaikan shalat secara sempurna dan shalat-shalat selanjutnya juga harus dilakukan secara sempurna.
            Masalah 585) Jika setelah merubah niat tinggal, ia merasa ragu apakah sebelum merubah niat ia telah melakukan shalat empat rakaat ataukah belum, maka shalatnya qashar.

             

          • Meninggalkan Tempat Tinggal
        • 3. Tinggal Selama Sebulan Tanpa Niat Menetap
      • Hukum Shalat-shalat Nafilah dalam Perjalanan
      • Hukum Mengerjakan Shalat Sempurna di Tempat yang Kewajibannya Shalat Qashar
      • Hukum Menunaikan Shalat Qashar di Tempat yang Kewajibannya Shalat Sempurna
      • Berbagai Masalah
    • Shalat Qadha
    • Shalat Istijarah
    • Shalat Qadha untuk Orang Tua
    • Shalat-Shalat Ayat
    • Shalat Idul Fitri dan Idul Qurban
    • Shalat Berjamaah
    • Shalat Jumat
  • Ibadah Puasa
700 /