Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Fikih Praktis Shalat dan Puasa

  • Shalat
    • Shalat-Shalat Wajib
    • Shalat-shalat Harian
    • Waktu Shalat Subuh
    • Waktu Shalat Dhuhur dan Ashar
    • Waktu Shalat Maghrib dan Shalat Isya
    • Hukum-hukum Waktu Shalat
    • Ketertiban Shalat
    • Shalat-shalat Sunnah atau Mustahab
    • Kiblat
    • Pakaian dalam Shalat
    • Syarat-syarat Tempat Shalat
    • Hukum-hukum Masjid
    • Adzan dan Iqamah
    • Kewajiban-kewajiban Shalat
    • Qunut
    • Bacaan-bacaan Selepas Shalat (Ta’qibat)
    • Terjemahan Shalat
    • Hal-hal yang Membatalkan Shalat
    • Keraguan-keraguan Shalat
    • Sujud Sahwi
    • Mengganti (qadha) sujud dan tasyahud yang lupa
    • Shalat Musafir (dalam Perjalanan)
      • Syarat pertama: jarak syar’i
      • Syarat kedua: Niat Menempuh Jarak Syar’i
      • Syarat ketiga: Kesinambungan niat menempuh jarak syar’i
      • Syarat keempat: Tidak melintasi wathan atau tempat tinggal
      • Syarat kelima: Perjalanannya Diperbolehkan (bukan perjalanan haram)
        • Kebolehan Perjalanan bersifat kontinuitas
        • Pulang dari perjalanan maksiat
        • Perjalanan Untuk Berburu
          Berkas yang Dicetak  ;  PDF
           
          Perjalanan Untuk Berburu
           
          Masalah 469) Bepergian untuk berburu, jika hal tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan makan dan kebutuhan hidup lainnya baik untuk individu maupun keluarganya, maka perjalanannya dihukumi mubah (boleh) dan shalatnya dikerjakan secara qashar.
          Masalah 470) Jika perjalanan untuk berburu tersebut merupakan sarana perdagangan dan bisnis, misalnya berburu binatang untuk kemudian menjual daging, kulit, gigi dan bagian lain dari binatang itu, yaitu berburu untuk tujuan berdagang dan memperoleh kekayaan dan penghasilan yang besar,* maka dalam hal ini, sesuai dengan ihtiyat wajib, harus menggabungkan antara shalat qashar dan sempurna, tetapi harus membatalkan puasa.
          * Artinya, jika penjualan hewan hasil tangkapan adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup, maka dalam hal ini shalat pada perjalanan berburu dilakukan secara qashar. Tetapi jika kegiatan berburu dilakukan bukan untuk memenuhi kebutuhan hidup, tetapi untuk mendapatkan kekayaan yang sangat besar; misalnya, berburu binatang langka, seperti tupai atau gajah untuk dijual gading, kulit atau bagian lain dari binatang buruan guna menambah kekayaan, maka pada perjalanan berburu seperti ini, shalatnya tidak di-qashar.
          Masalah 471) Jika perjalanan untuk berburu itu merupakan perbuatan yang lahwu atau sia-sia* (bukan untuk dimakan atau untuk mencukupi kebutuhan hidup ataupun untuk bisnis), maka shalat dalam perjalanan ini adalah shalat sempurna dan wajib berpuasa.
          * Artinya mereka berburu hewan untuk bersenang-senang dan tidak ada urusan apakah dagingnya bisa dimakan atau tidak.
          Masalah 472) Perjalanan rekreasi untuk berburu yang dagingnya dimakan, tidak sama hukumnya dengan perjalanan lahwu.
      • Syarat Keenam: Memiliki Tempat Tetap
      • Syarat Ketujuh: Perjalanan Bukan Merupakan Pekerjaan atau Profesinya
      • Syarat kedelapan: Tiba di Batas Tarakhkhush
      • Hal-hal yang Memutus Perjalanan
      • Hukum Shalat-shalat Nafilah dalam Perjalanan
      • Hukum Mengerjakan Shalat Sempurna di Tempat yang Kewajibannya Shalat Qashar
      • Hukum Menunaikan Shalat Qashar di Tempat yang Kewajibannya Shalat Sempurna
      • Berbagai Masalah
    • Shalat Qadha
    • Shalat Istijarah
    • Shalat Qadha untuk Orang Tua
    • Shalat-Shalat Ayat
    • Shalat Idul Fitri dan Idul Qurban
    • Shalat Berjamaah
    • Shalat Jumat
  • Ibadah Puasa
700 /