Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Ajwibatul Istiftaat

  • TAQLID
  • THAHÂRAH (KESUCIAN)
  • SHALAT
  • PUASA
  • KHUMUS
  • JIHAD
  • AMAR MA'RUF & NAHI MUNKAR
  • MEMPERDAGANGKAN BENDA-BENDA NAJIS
  • MASALAH LAIN-LAIN SEPUTAR MATA PENCAHARIAN
  • MENGAMBIL UPAH DARI PERBUATAN YANG WAJIB
  • CATUR
  • ALAT-ALAT JUDI
  • MUSIK DAN NYANYIAN
  • TARIAN
  • APLAUS (TEPUK TANGAN)
  • GAMBAR (FOTO) DAN FILM
  • PARABOLA
  • DRAMA DAN BIOSKOP
  • MELUKIS DAN MEMAHAT
  • SIHIR, SULAP, MENDATANGKAN ROH DAN JIN
  • UNDIAN DAN SAYEMBARA
  • SUAP
    • WAKIL (PETUGAS) JUAL-BELI
      Berkas yang Dicetak  ;  PDF

      WAKIL (PETUGAS) JUAL-BELI

      SOAL 1199: Uang yang diberikan oleh sebagian penjual kepada agen pembelian dari instansi atau perusahaan tanpa memasukkannya dalam harga yang telah dicantumkan, demi menjaga kelanggengan hubungan mereka, apa hukumnya bagi si penjual? Dan apa pula hukumnya bagi agen yang melakukan hal itu?
      JAWAB: Penjual tidak diperbolehkan memberikan uang seperti ini kepada agen pembelian, dan agen pembelian tersebut tidak diperbolehkan menerimanya. Seluruh uang yang diambil agen wajib diserahkan kepada instansi atau perusahaan yang diwakilinya dalam pembelian.

      SOAL 1200: Pegawai atau pekerja dalam sebuah perusahaan pemerintah atau swasta yang bertugas menyediakan keperluan instansi dan perusahaan melakukan pembelian sebagai wakil instansi atau perusahaan tersebut di pusat-pusat penjualan (toko dan lain sebagainya). Bolehkah dia menetapkan syarat kepada si penjual agar memberikannya prosentase dari keuntungan yang akan didapat dari penjualan kepadanya? Bolehkah ia mengambil keuntungan tersebut? Dan apa hukumnya, jika atasannya mengizinkan hal itu?
      JAWAB: Dia tidak diperbolehkan menetapkan syarat yang demikian. Tindakan itu tidak sah dan batal. Oleh karena itu, dia tidak berhak menerima dan mengambil keuntungan yang dia persyaratkan untuk dirinya. Atasannya juga tidak berhak untuk mengizinkan hal itu dan jika dia mengizinkan, maka izin dan restunya tidak berpengaruh akan ketidakbolehannya.

      SOAL 1201: Jika wakil sebuah instansi atau perusahaan untuk menyediakan segala yang dibutuhkan membeli barang yang sudah memiliki harga tertentu di pasar dengan harga yang lebih mahal dari seorang penjual, dengan keinginan untuk mendapatkan bantuan uang (komisi) darinya. Apakah pembelian seperti ini sah hukumnya? Dan bolehkah dia menerimanya dari penjual?
      JAWAB: Jika dia membeli barang-barang tersebut dengan harga yang lebih mahal dari harga pasar yang adil (wajar) atau ia bisa membeli dan mendapatkan barang tersebut di pasar dengan harga yang lebih murah, maka akad jual-beli yang dilakukan dengan harga yang lebih mahal itu adalah tergolong akad fudhuli5 yang keabsahannya bergantung pada izin orang yang mewakilkan (muwakkil) sesuai undang-undang. Dalam keadaan apa pun wakil itu tidak berhak untuk menerima sesuatu dari penjual.

      SOAL 1202: Seorang karyawan kantor, baik pemerintah atau swasta yang tugasnya menyediakan barang yang dibutuhkan oleh kantor tersebut, membeli barang dari sebagian orang yang dia kenal dan mensyaratkan atas si penjual agar memberinya prosentase dari keuntungan sebagai imbalan atas pembelian barang dari mereka padahal terdapat banyak tempat di mana dia dapat membeli barang. Pertanyaannya adalah sebagai berikut:
      1. Apa hukum syarat tersebut secara syar’i?
      2. Apa hukumnya jika dia mendapatkan restu dari penanggung jawab atau atasannya?
      3. Apa hukumnya jika dia membeli barang dengan harga lebih mahal dari harga yang umum?
      4. Apa hukum mengambil dan memberi prosentase yang diberikan oleh si penjual
      kepada wakil pembelian?
      5. Jika selain sebagai wakil pembelian di kantor tersebut dia juga sebagai wakil penjualan di sebuah perusahaan yang lain, bolehkah dia menjual barang perusahaan kepada kantor tersebut dan mengambil prosentase keuntunngan darinya?
      6. Apa hukum harta yang dia terima dari berbagai asumsi di atas?
      JAWAB:
      1. Syarat tersebut batal dan tidak memiliki dasar syar’i.
      2. Dalam masalah ini, izin atau restu yang diberikan oleh kepala atau penanggung
      jawab atasannya tidaklah memiliki dasar syar’i dan undang-undang.
      3. Jika dia membelinya dengan harga yang lebih mahal dari harga yang adil (wajar) atau ia dapat membelinya dengan harga yang lebih murah namun tidak ia lakukan, maka akad jual-beli tersebut batal dan tidak berlaku.
      4. Tidak diperbolehkan mengambil dan memberikannya. Semua yang dia terima sebagai wakil pembelian harus dia serahkan kepada kantor yang dia wakili dalam pembelian.
      5. Dia tidak berhak untuk menerima apa pun dari prosentase tersebut. Semua diterima harus diserahkan kepada kantor yang dia wakili. Jika akad yang dilangsungkan bertentangan dengan kepentingan dan kemaslahatan kantor, maka akad tersebut dari awalnya batal.
      6. Diwajibkan mengembalikan segala sesuatu yang dia terima secara tidak halal kepada kantor dia wakili dalam pembelian.
  • Hukum-hukum Kedokteran
  • ETIKA BELAJAR DAN MENGAJAR
  • HAK CIPTA
  • TRANSAKSI DENGAN NON-MUSLIM
  • BEKERJA DI NEGARA ZALIM
  • BUSANA
  • MENIRU NON MUSLIM DAN MENYEBARKAN BUDAYA MEREKA
  • BERHIJRAH
  • ROKOK DAN NARKOTIKA
  • JENGGOT DAN KUMIS
  • BERADA DI LOKASI DAN TEMPAT MAKSIAT
  • JIMAT DAN ISTIKHARAH
  • MENGHIDUPKAN ACARA KEAGAMAAN
  • Jual-beli Fudhuli
  • Para Pemilik dan Hak Menjual
  • Syara-syarat Barang yang Diperjual-belikan
  • Syarat-syarat Akad (Kontrak Transaksi)
  • Barang-barang yang Diikutsertakan dalam Jual-beli (Tawabi’)
  • Serah Terima Barang dan Uang
  • Jual-beli Tunai dan Kredit
  • Jual-beli Salaf
  • Jual-beli Emas, Perak dan Uang
  • Berbagai Masalah Perniagaan
  • KHIYAR
  • RIBA
  • KEPEMILIKAN BERSAMA (SYUF’AH)
  • SEWA-MENYEWA
  • GADAI (RAHN)
  • PATUNGAN MODAL (SYIRKAH)
  • HIBAH
  • HUTANG-PIUTANG
  • SHULUH
  • AGENSI, PERWAKILAN DAN PENGACARA
  • SEDEKAH
  • PINJAMAN DAN PENITIPAN
  • WASIAT
  • GHASAB
  • MAHJUR DAN TANDA-TANDA BALIG
  • MUDHARABAH
  • PERBANKAN
  • Hadiah Bank
  • Bekerja di Bank
  • Hukum Cek dan Giro
  • ASURANSI
  • ASET NEGARA
  • Pegawai Negeri
  • WAKAF
  • Hukum-hukum Wakaf
  • Syarat-syarat Wakaf
  • Syarat-syarat Penanggung jawab Wakaf
  • Syarat-Syarat Barang Yang Diwakafkan
  • Syarat-Syarat Penerima Wakaf
  • Sigat (pernyataan) Wakaf
  • Menjual Barang Wakaf dan Mengubahnya
  • KUBURAN
700 /