Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Ajwibatul Istiftaat

  • TAQLID
    • TAQLID DAN WILAYATUL FAQIH
    • SYARAT-SYARAT TAQLID
      Berkas yang Dicetak  ;  PDF

      SYARAT-SYARAT TAQLID

      SOAL 9:
      Bolehkah bertaqlid kepada seorang mujtahid yang bukan marja’ dan tidak mempunyai risâlah fatwa?
      JAWAB:
      Jika terbukti bagi seorang mukallaf yang hendak bertaqlid bahwa ia adalah mujtahid yang memenuhi syarat-syarat, maka hal itu diperbolehkan.

      SOAL 10:
      Bolehkah seorang mukallaf bertaqlid kepada orang yang berijtihad (secara terbatas) dalam satu bab fiqih tertentu seperti puasa dan shalat, maka ia bertaqlid padanya dalam masalah-masalah yang berkaitan dengan ijtihadnya?
      JAWAB:
      Fatwa seorang mujtahid parsial (mutajazzi’) mengikat (hujjah) bagi dirinya sendiri. Namun, masalah boleh-tidaknya orang lain bertaqlid kepadanya adalah musykil, meskipun peluang diperbolehkannya hal itu tidak tertutup.

      SOAL 11:
      Bolehkah bertaqlid kepada ulama-ulama di negara-negara lain meskipun kita tidak mungkin bertemu dengan mereka?
      JAWAB:
      Bertaqlid dalam masalah-masalah syari’ah kepada seorang mujtahid yang memenuhi seluruh syarat, tidak disyaratkan senegara dan sedaerah dengan mukallaf.

      SOAL 12:
      Apakah sifat adil (‘adalah) yang merupakan syarat bagi mujtahid dan marja’ sama dengan sifat adil yang ditetapkan sebagai syarat bagi imam jamaah, ataukah berbeda secara kualitatif?
      JAWAB:
      Mengingat sensitifitas dan urgensi jabatan marja’, maka berdasarkan ihtiyâth wujubi, di samping sifat adil, marja’ taqlid juga disyaratkan mampu menguasai hawa nafsu yang memberontak dan tidak gemar pada dunia.

      SOAL 13:
      Seperti diebutkan, bahwa dalm hal bertaqlid harus memilih mujtahid yang adil, apa yang dimaksud dengan adil?
      JAWAB:
      Adil adalah orang yang ketaqwaannya mencapai tingkat dimana ia tidak akan berbuat dosa dengan sengaja.

      SOAL 14:
      Apakah pengetahuan tentang berbagai situasi zaman dan tempat merupakan salah satu syarat dalam ijtihad?
      JAWAB:
      Boleh jadi ia berpengaruh untuk sebagian masalah.

      SOAL 15:
      Berdasarkan pendapat Imam Khomeini ra bahwa marja’ taqlid wajib mengetahui seluruh masalah politik, ekonomi, militer, sosial dan kepemimpinan, di samping pengetahuannya tentang hukum-hukum ibadah dan muamalat, maka setelah sebelumnya kami bertaqlid kepada Imam Khomaini ra, atas bimbingan sebagian ulama yang terhormat dan atas keyakinan kami sendiri, kami menganggap wajib untuk bertaqlid kepada Anda. Dengan demikian, kami telah satukan antara (jabatan) kepemimpinan dan kemarja’an. Bagaimana pendapat Anda?
      JAWAB:
      Syarat-syarat kelayakan marja’ taqlid -dalam masalah-masalah yang mana selain mujtahid dan muhtâth harus melaksanakannya berdasarkan taqlid kepada pribadi yang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan- telah disebutkan secara rinci dalam buku Tahrir al-wasilah dan lainnya.
      Adapun masalah pembuktian syarat dan penentuan terhadap orang yang layak ditaqlidi di antara para fuqaha (juris), maka itu tergantung kepada pandangan mukallaf.

      SOAL 16:
      Apakah dalam bertaqlid kepada marja’ disyaratkan keunggulannya dalam ilmu (‘alamiyah). Dan apakah kriteria-kriteria dan penyebab-penyebab a’lamiyah itu?
      JAWAB:
      Wajib, berdasarkan ihtiyâth, bertaqlid kepada yang a’lam dalam masalah-masalah yang menjadi tema perbedaan antara fatwa-fatwa yang a’lam dan fatwa-fatwa lainnya.
      Tolok ukur a’lamiyah adalah bahwa ia lebih mampu daripada mujtahid lainnya dalam mengetahui hukum Allah dan menyimpulkan tugas-tugas ilahi dari dalil-dalilnya. Dan pengetahuannya tentang situasi zamannya -sesuai proporsi yang berpengaruh dalam pengidentifikasian terhadap subyek-subyek hukum syariah dan dalam mengungkapkan pendapat fiqhiyah yang diperlukan untuk menerangkan tugas-tugas syar’i (taklif syar’i) - mempunyai andil dalam ijtihad juga.

      SOAL 17:
      Apakah tidak sah taqlid seseorang yang mengikuti selain a’lam karena ia menduga bahwa a’lam tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan untuk ditaqlidi?
      JAWAB:
      Berdasarkan ihtiyâth, tidak diperbolehkan bertaqlid kepada selain a’lam dalam masalah-masalah yang diperselisihkan (khilafiyah), hanya karena didasari dugaan bahwa yang a’lam tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.

      SOAL 18:
      Jika telah dilakukan identifikasi terhadap sejumlah ulama bahwa mereka sebagai yang a’lam dalam masalah-masalah tertentu, sedemikian rupa sehingga masing-masing merupakan a’lam dalam masalah yang berbeda, maka apakah diperbolehkan merujuk kepada mereka, ataukah tidak?
      JAWAB:
      Tidak ada masalah dalam bertaqlid secara terpisah-pisah (tab’idh), bahkan apabila setiap dari mereka merupakan a’lam dalam masalah tertentu yang ia taqlidi, maka wajib berdasarkan ihtiyâth, bertaqlid secara terpisah (tab’idh) jika fatwa-fatwa mereka berbeda dalam masalah itu.

      SOAL 19:
      Apakah diperbolehkan bertaqlid kepada selain a’lam meski ada yang a’lam?
      JAWAB:
      Tidak ada masalah merujuk kepada selain a’lam dalam masalah-masalah yang mana fatwanya tidak bertentangan dengan fatwa yang a’lam.

      SOAL 20:
      Apa pendapat Anda tentang ke-a’lam-an seorang marja' taqlid? Dalil apakah yang mendasari pendapat Anda itu?

      JAWAB:
      Jika fuqaha yang memenuhi syarat-syarat berfatwa berjumlah lebih dari satu dan mereka berbeda dalam fatwa, maka wajib, berdasarkan ihtiyâth, atas mukallaf yang bukan mujtahid bertaqlid kepada yang a’lam, kecuali bila fatwanya bertentangan dengan ihtiyâth (kehati-hatian), dan fatwa selain a’lam sesuai dengannya (ihtiyâth).
      Adapun dalil yang mendasarinya adalah praktek orang-orang berakal (binâ’ al-‘uqala) dan hukum akal (hukm al-‘aql) karena perkaranya berkisar antara penentuan (ta’yin) dan pilihan (takhyir).

      SOAL 21:
      Berkenaan dengan taqlid, kepada siapakah kita wajib bertaqlid?
      JAWAB:
      Wajib bertaqlid kepada mujtahid yang memenuhi syarat-syarat berfatwa (iftâ’) dan kemarja’an (marja’iyyah). Hendaklah ia seorang yang a’lam, berdasarkan ihtiyâth.

      SOAL 22:
      Bolehkah bertaqlid untuk pertama kali (taqlid ibtida’i) dengan mengikuti seorang yang telah wafat?
      JAWAB:
      Hendaknya tidak meninggalkan ihtiyâth dalam bertaqlid kepada mujtahid yang masih hidup dan a’lam bagi orang yang akan bertaqlid untuk pertama kali (taqlid ibtida’i).

      SOAL 23:
      Apakah taqlid (taqlid ibtida’i) kepada mujtahid yang telah wafat untuk pertama kali harus berlandaskan pada taqlid kepada mujtahid yang masih hidup ataukah tidak?
      JAWAB:
      Diperbolehkannya taqlid untuk pertama kali (taqlid ibtida’i) kepada mujtahid yang telah wafat atau tetap bertaqlid kepada mujtahid yang telah wafat tergantung pada pendapat mujtahid yang masih hidup dan a’lam.
    • CARA-CARA PEMBUKTIAN IJTIHAD, A’ALAMIYAH DAN MENDAPATKAN FATWA
    • ‘UDUL (BERPINDAH-TAQLID)
    • TETAP BERTAQLID KEPADA MAYIT
    • LAIN-LAIN SEPUTAR TAQLID
    • MARJA’IYAH DAN KEPEMIMPINAN
    • WILÂYAT AL-FAQIH DAN KEPUTUSAN PENGUASA
  • THAHÂRAH (KESUCIAN)
  • SHALAT
  • PUASA
  • KHUMUS
  • JIHAD
  • AMAR MA'RUF & NAHI MUNKAR
  • MEMPERDAGANGKAN BENDA-BENDA NAJIS
  • MASALAH LAIN-LAIN SEPUTAR MATA PENCAHARIAN
  • MENGAMBIL UPAH DARI PERBUATAN YANG WAJIB
  • CATUR
  • ALAT-ALAT JUDI
  • MUSIK DAN NYANYIAN
  • TARIAN
  • APLAUS (TEPUK TANGAN)
  • GAMBAR (FOTO) DAN FILM
  • PARABOLA
  • DRAMA DAN BIOSKOP
  • MELUKIS DAN MEMAHAT
  • SIHIR, SULAP, MENDATANGKAN ROH DAN JIN
  • UNDIAN DAN SAYEMBARA
  • SUAP
  • Hukum-hukum Kedokteran
  • ETIKA BELAJAR DAN MENGAJAR
  • HAK CIPTA
  • TRANSAKSI DENGAN NON-MUSLIM
  • BEKERJA DI NEGARA ZALIM
  • BUSANA
  • MENIRU NON MUSLIM DAN MENYEBARKAN BUDAYA MEREKA
  • BERHIJRAH
  • ROKOK DAN NARKOTIKA
  • JENGGOT DAN KUMIS
  • BERADA DI LOKASI DAN TEMPAT MAKSIAT
  • JIMAT DAN ISTIKHARAH
  • MENGHIDUPKAN ACARA KEAGAMAAN
  • Jual-beli Fudhuli
  • Para Pemilik dan Hak Menjual
  • Syara-syarat Barang yang Diperjual-belikan
  • Syarat-syarat Akad (Kontrak Transaksi)
  • Barang-barang yang Diikutsertakan dalam Jual-beli (Tawabi’)
  • Serah Terima Barang dan Uang
  • Jual-beli Tunai dan Kredit
  • Jual-beli Salaf
  • Jual-beli Emas, Perak dan Uang
  • Berbagai Masalah Perniagaan
  • KHIYAR
  • RIBA
  • KEPEMILIKAN BERSAMA (SYUF’AH)
  • SEWA-MENYEWA
  • GADAI (RAHN)
  • PATUNGAN MODAL (SYIRKAH)
  • HIBAH
  • HUTANG-PIUTANG
  • SHULUH
  • AGENSI, PERWAKILAN DAN PENGACARA
  • SEDEKAH
  • PINJAMAN DAN PENITIPAN
  • WASIAT
  • GHASAB
  • MAHJUR DAN TANDA-TANDA BALIG
  • MUDHARABAH
  • PERBANKAN
  • Hadiah Bank
  • Bekerja di Bank
  • Hukum Cek dan Giro
  • ASURANSI
  • ASET NEGARA
  • Pegawai Negeri
  • WAKAF
  • Hukum-hukum Wakaf
  • Syarat-syarat Wakaf
  • Syarat-syarat Penanggung jawab Wakaf
  • Syarat-Syarat Barang Yang Diwakafkan
  • Syarat-Syarat Penerima Wakaf
  • Sigat (pernyataan) Wakaf
  • Menjual Barang Wakaf dan Mengubahnya
  • KUBURAN
700 /