Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Fikih Praktis Shalat dan Puasa

  • Shalat
    • Shalat-Shalat Wajib
    • Shalat-shalat Harian
    • Waktu Shalat Subuh
    • Waktu Shalat Dhuhur dan Ashar
    • Waktu Shalat Maghrib dan Shalat Isya
    • Hukum-hukum Waktu Shalat
    • Ketertiban Shalat
    • Shalat-shalat Sunnah atau Mustahab
    • Kiblat
    • Pakaian dalam Shalat
    • Syarat-syarat Tempat Shalat
    • Hukum-hukum Masjid
    • Adzan dan Iqamah
    • Kewajiban-kewajiban Shalat
    • Qunut
    • Bacaan-bacaan Selepas Shalat (Ta’qibat)
    • Terjemahan Shalat
    • Hal-hal yang Membatalkan Shalat
    • Keraguan-keraguan Shalat
    • Sujud Sahwi
    • Mengganti (qadha) sujud dan tasyahud yang lupa
    • Shalat Musafir (dalam Perjalanan)
      • Syarat pertama: jarak syar’i
        • Cara membuktikan jarak syar’i:
          Berkas yang Dicetak  ;  PDF
           
          Cara membuktikan jarak syar’i:
           
          Masalah 422) Jika memiliki ilmu, atau merasa mantap (ithmi’nan), atau dua orang adil mengatakan bahwa perjalanannya paling sedikit delapan farsakh, maka harus melakukan shalat secara qashar.
          Masalah 423) Informasi yang masyhur di tengah-tengah masyarakat, jika hal tersebut memberikan keyakinan atau kemantapan (ithmi’nan) akan jarak syar’i, maka boleh mengamalkannya berdasarkan hal tersebut dan meng-qashar shalat, jika tidak demikian maka sekalipun mengarah pada dugaan (zhan), tetap tidak valid.
          Masalah 424) Jika seseorang meragukan jarak tempuh sementara tidak sulit baginya untuk menyelidikinya; misalnya ia bisa melihat alat pengukur kilometer atau bertanya kepada beberapa orang, maka berdasarkan ihtiyat wajib ia harus menyelidikinya, dan jika tidak mencapai hasil, maka shalatnya dilakukan secara sempurna.
          Masalah 425) Jika mukallid tidak mengetahui fatwa dari Marja’ yang diikutinya, seperti ia tidak mengetahui apakah fatwanya tentang jarak gabungan sama dengan jarak menerus ataukah tidak, maka ia harus menyelidiki fatwa dari Marja’nya, dan jika tidak bisa atau tidak ingin menyelidiki maka ia harus berihtiyat (berhati-hati) dan menunaikan shalat dengan sempurna dan juga dengan qashar.
          Masalah 426) Seseorang yang karena ragu dalam menentukan jarak sehingga wajib melakukan shalat secara sempurna, jika ia melakukan shalatnya secara qashar yang berarti bertentangan dengan kewajibannya, maka shalat yang dilakukannya ini tidak cukup dan ia harus mengulanginya dengan menunaikan secara sempurna. Tentu saja, jika setelah selesai shalat ia baru menyadari bahwa tugas sebenarnya adalah qashar, jika shalat yang ia lakukan adalah dengan niat mendekatkan diri (qurbatan ilallah), maka hal tersebut telah mencukupi dan tidak perlu diulang lagi.
          Masalah 427) Jika yakin bahwa jarak dari asal ke tujuan sesuai dengan jarak syar’i lalu ia melakukan shalatnya dengan cara meng-qashar, kemudian diketahui ternyata jaraknya kurang dari jarak syar’i, maka ketika masih berada dalam waktunya, ia wajib mengulang kembali shalatnya dengan cara sempurna, atau meng-qadhanya saat sudah berada di luar waktu.
          Masalah 428) Jika seseorang meyakini bahwa jarak yang ditempuh tidak sampai delapan farsakh kemudian ia menunaikan shalat secara sempurna, lalu ternyata diketahui bahwa jarak tersebut seukuran dengan jarak syar’i, maka jika waktu masih ada, ia harus mengulang shalatnya secara qashar, dan jika sudah di luar waktu, ia harus meng-qadha.
          Masalah 429) Seseorang yang berniat pergi ke tempat tertentu lalu ragu apakah jaraknya hingga ke tempat itu seukuran jarak syar’i ataukah tidak, atau ia meyakini tidak seukuran jarak syar’i (kewajibannya dalam kedua keadaan adalah menunaikan shalat secara sempurna), jika di pertengahan jalan terbukti bahwa jarak tempuh seukuran jarak syar’i, maka dari tempat itu ia harus melakukan shalat secara qashar, dan jarak tempat ia mulai mengetahui hingga tempat tujuan tidak musti seukuran jarak syar’i.
      • Syarat kedua: Niat Menempuh Jarak Syar’i
      • Syarat ketiga: Kesinambungan niat menempuh jarak syar’i
      • Syarat keempat: Tidak melintasi wathan atau tempat tinggal
      • Syarat kelima: Perjalanannya Diperbolehkan (bukan perjalanan haram)
      • Syarat Keenam: Memiliki Tempat Tetap
      • Syarat Ketujuh: Perjalanan Bukan Merupakan Pekerjaan atau Profesinya
      • Syarat kedelapan: Tiba di Batas Tarakhkhush
      • Hal-hal yang Memutus Perjalanan
      • Hukum Shalat-shalat Nafilah dalam Perjalanan
      • Hukum Mengerjakan Shalat Sempurna di Tempat yang Kewajibannya Shalat Qashar
      • Hukum Menunaikan Shalat Qashar di Tempat yang Kewajibannya Shalat Sempurna
      • Berbagai Masalah
    • Shalat Qadha
    • Shalat Istijarah
    • Shalat Qadha untuk Orang Tua
    • Shalat-Shalat Ayat
    • Shalat Idul Fitri dan Idul Qurban
    • Shalat Berjamaah
    • Shalat Jumat
  • Ibadah Puasa
700 /