Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Fikih Praktis Shalat dan Puasa

  • Shalat
    • Shalat-Shalat Wajib
    • Shalat-shalat Harian
    • Waktu Shalat Subuh
    • Waktu Shalat Dhuhur dan Ashar
    • Waktu Shalat Maghrib dan Shalat Isya
    • Hukum-hukum Waktu Shalat
    • Ketertiban Shalat
    • Shalat-shalat Sunnah atau Mustahab
    • Kiblat
    • Pakaian dalam Shalat
    • Syarat-syarat Tempat Shalat
    • Hukum-hukum Masjid
    • Adzan dan Iqamah
    • Kewajiban-kewajiban Shalat
    • Qunut
    • Bacaan-bacaan Selepas Shalat (Ta’qibat)
    • Terjemahan Shalat
    • Hal-hal yang Membatalkan Shalat
    • Keraguan-keraguan Shalat
    • Sujud Sahwi
    • Mengganti (qadha) sujud dan tasyahud yang lupa
    • Shalat Musafir (dalam Perjalanan)
    • Shalat Qadha
    • Shalat Istijarah
    • Shalat Qadha untuk Orang Tua
    • Shalat-Shalat Ayat
    • Shalat Idul Fitri dan Idul Qurban
    • Shalat Berjamaah
      • Sunnah Shalat Berjamaah
      • Hal-hal yang Diperbolehkan Shalat Berjamaah
      • Hal-hal yang Tidak Diperbolehkan Berjamaah
      • Syarat-syarat Imam Jamaah
      • Syarat-syarat Shalat Berjamaah
      • Kewajiban Makmum dari Sisi Mengikuti
      • Tugas Makmum ketika Ikut Shalat di Rakaat yang Berbeda-beda
        • Ikut Pada Rakaat Pertama
        • Bermakmum Saat Ruku’
        • Bermakmum Pada Rakaat Kedua
        • Bermakmum Pada Rakaat Ketiga atau Keempat
          Berkas yang Dicetak  ;  PDF
           
          Bermakmum Pada Rakaat Ketiga atau Keempat
           
          Masalah 747) Jika seseorang bermakmum pada imam di rakaat ketiga atau keempat, maka ia harus membaca al-Fatihah dan surah, dan jika ia tidak punya waktu untuk membaca surah, maka hendaknya membaca hanya al-Fatihah saja lalu menyusul imam melakukan ruku’.
          Masalah 748) Jika makmum mengetahui bahwa jika ia membaca surah maka ia tidak akan sampai pada ruku’ imam, maka ia tidak boleh membaca surah, dan jika ia tetap membacanya dan ternyata tidak bisa menyusul ruku’ bersama imam, maka shalatnya berubah menjadi shalat furada.
          Masalah 749) Jika imam berada di rakaat ketiga atau keempat dan makmum mengetahui bahwa jika ia ikut dan membaca al-Fatihah tidak akan sampai pada ruku’ bersama imam, maka ihtiyat wajib ia harus menunggu sampai imam melakukan ruku’, setelah itu baru makmum menyusul imam.
          Masalah 750) Jika saat sampai di shalat jamaah imam sedang membaca tasyahud rakaat terakhir, maka bila makmum ingin meraih pahala jamaah, ia harus segera berniat dan duduk setelah takbiratul-ihram kemudian membaca tasyahud bersama imam, tetapi jangan mengucapkan salam, lalu bersabar sejenak hingga imam mengucapkan salam, baru ia berdiri dan melanjutkan shalat; yaitu membaca al-Fatihah dan surah dan menghitungnya sebagai rakaat pertama dari shalatnya. Amalan ini khusus untuk tasyahud akhir shalat berjamaah karena ingin memperoleh pahala shalat jamaah, dan tidak boleh dilakukan pada tasyahud rakaat kedua pada shalat tiga rakaat dan empat rakaat.
      • Mengubah Shalat Berjamaah Menjadi Shalat Furada
      • Hal-hal Mustahab dan Makruh dalam Shalat Berjamaah
    • Shalat Jumat
  • Ibadah Puasa
700 /