Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Fikih Praktis Shalat dan Puasa

  • Shalat
    • Shalat-Shalat Wajib
    • Shalat-shalat Harian
    • Waktu Shalat Subuh
    • Waktu Shalat Dhuhur dan Ashar
    • Waktu Shalat Maghrib dan Shalat Isya
    • Hukum-hukum Waktu Shalat
    • Ketertiban Shalat
    • Shalat-shalat Sunnah atau Mustahab
    • Kiblat
    • Pakaian dalam Shalat
    • Syarat-syarat Tempat Shalat
    • Hukum-hukum Masjid
    • Adzan dan Iqamah
    • Kewajiban-kewajiban Shalat
    • Qunut
    • Bacaan-bacaan Selepas Shalat (Ta’qibat)
    • Terjemahan Shalat
    • Hal-hal yang Membatalkan Shalat
    • Keraguan-keraguan Shalat
    • Sujud Sahwi
    • Mengganti (qadha) sujud dan tasyahud yang lupa
    • Shalat Musafir (dalam Perjalanan)
    • Shalat Qadha
    • Shalat Istijarah
    • Shalat Qadha untuk Orang Tua
    • Shalat-Shalat Ayat
    • Shalat Idul Fitri dan Idul Qurban
    • Shalat Berjamaah
      • Sunnah Shalat Berjamaah
      • Hal-hal yang Diperbolehkan Shalat Berjamaah
      • Hal-hal yang Tidak Diperbolehkan Berjamaah
      • Syarat-syarat Imam Jamaah
      • Syarat-syarat Shalat Berjamaah
      • Kewajiban Makmum dari Sisi Mengikuti
      • Tugas Makmum ketika Ikut Shalat di Rakaat yang Berbeda-beda
        • Ikut Pada Rakaat Pertama
        • Bermakmum Saat Ruku’
          Berkas yang Dicetak  ;  PDF
           
          Bermakmum Saat Ruku’
           
          Masalah 745) Jika makmum mengikuti imam saat ia sedang ruku’, maka akan terjadi salah satu situasi berikut:
          1. Jika imam masih ruku’ saat ia sampai ke batas ruku’, maka shalat jamaah sah dan dihitung satu rakaat, kendati dzikir Imam sudah selesai.
          2. Jika imam sedang bangun dari ruku’ atau sudah berdiri saat ia sampai ke batas ruku’, maka shalatnya sah tapi secara furada’ (sendirian) dan dihitung sebagai rakaat pertama baginya dan ia harus melanjutkan shalat.
          3. Jika ia membungkuk seukuran ruku’ dan ragu apakah ia telah sampai ke ruku’ imam atau tidak, maka shalatnya sah secara furada’ dan dihitung sebagai rakaat pertama baginya dan dia harus melanjutkan shalat.
          4. Jika sebelum membungkuk sebatas ruku’, imam sudah bangun dari ruku’, maka ia boleh berniat furada’ (sendirian).
        • Bermakmum Pada Rakaat Kedua
        • Bermakmum Pada Rakaat Ketiga atau Keempat
      • Mengubah Shalat Berjamaah Menjadi Shalat Furada
      • Hal-hal Mustahab dan Makruh dalam Shalat Berjamaah
    • Shalat Jumat
  • Ibadah Puasa
700 /