Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Fikih Praktis Shalat dan Puasa

  • Shalat
    • Shalat-Shalat Wajib
    • Shalat-shalat Harian
    • Waktu Shalat Subuh
    • Waktu Shalat Dhuhur dan Ashar
    • Waktu Shalat Maghrib dan Shalat Isya
    • Hukum-hukum Waktu Shalat
    • Ketertiban Shalat
    • Shalat-shalat Sunnah atau Mustahab
    • Kiblat
    • Pakaian dalam Shalat
    • Syarat-syarat Tempat Shalat
    • Hukum-hukum Masjid
    • Adzan dan Iqamah
    • Kewajiban-kewajiban Shalat
    • Qunut
    • Bacaan-bacaan Selepas Shalat (Ta’qibat)
    • Terjemahan Shalat
    • Hal-hal yang Membatalkan Shalat
    • Keraguan-keraguan Shalat
    • Sujud Sahwi
    • Mengganti (qadha) sujud dan tasyahud yang lupa
    • Shalat Musafir (dalam Perjalanan)
    • Shalat Qadha
    • Shalat Istijarah
    • Shalat Qadha untuk Orang Tua
    • Shalat-Shalat Ayat
    • Shalat Idul Fitri dan Idul Qurban
    • Shalat Berjamaah
      • Sunnah Shalat Berjamaah
      • Hal-hal yang Diperbolehkan Shalat Berjamaah
      • Hal-hal yang Tidak Diperbolehkan Berjamaah
      • Syarat-syarat Imam Jamaah
      • Syarat-syarat Shalat Berjamaah
      • Kewajiban Makmum dari Sisi Mengikuti
      • Tugas Makmum ketika Ikut Shalat di Rakaat yang Berbeda-beda
        • Ikut Pada Rakaat Pertama
        • Bermakmum Saat Ruku’
        • Bermakmum Pada Rakaat Kedua
          Berkas yang Dicetak  ;  PDF
           
          Bermakmum Pada Rakaat Kedua
           
          Masalah 746) Jika makmum mengikuti imam pada rakaat kedua, dengan memperhatikan shalat imam, akan ada tiga bentuk yang bisa digambarkan:
          1. Shalat imam adalah shalat yang dua rakaat, maka disunnahkan bagi makmum untuk membaca dzikir qunut bersama imam dan ketika imam bertasyahhud, ia boleh berdiri dan sisa shalatnya dikerjakan secara furada’, atau ia bisa duduk setengah jongkok sampai imam mengucapkan salam shalat, baru ia berdiri untuk menyelesaikan shalatnya.
          2. Shalat imam adalah shalat tiga rakaat, maka disunnahkan bagi makmum untuk membaca qunut dan tasyahhud bersama imam, dan saat membaca tasyahhud ihtiyat wajib untuk duduk dalam posisi setengah jongkok, dan setelah tasyahhud, ia berdiri dengan imam dan membaca al-Fatihah dan surah dan jika tidak punya waktu untuk membaca surah, maka mencukupkan diri pada bacaan al-Fatihah dan ikut ruku’ bersama Imam dan setelah dua sujud, ia mengucapkan tasyahhud rakaat kedua; dan jika shalatnya juga shalat tiga rakaat, maka ketika imam mengucapkan salam, ia bisa bangun dan mengerjakan sisa shalatnya secara furada’ atau duduk dalam posisi setengah jongkok dan setelah imam mengucapkan salam, baru bangkit untuk melanjutkan rakaat ketiga.
          3. Shalat imam adalah shalat empat rakaat, maka pada rakaat pertama makmum harus melakukan hal yang sama seperti sebelumnya, dan pada rakaat kedua dari shalatnya (yang merupakan rakaat ketiga bagi imam), setelah dua sujud, makmum hendaknya membaca tasyahhud yang diwajibkan, kemudian berdiri dan melakukan rakaat ketiga dan jika tidak punya waktu untuk membaca tiga kali bacaan tasbih, maka membacanya sekali lalu ruku’ menyusul imam dan melanjutkan sisa shalat seperti yang telah dijelaskan.

           

        • Bermakmum Pada Rakaat Ketiga atau Keempat
      • Mengubah Shalat Berjamaah Menjadi Shalat Furada
      • Hal-hal Mustahab dan Makruh dalam Shalat Berjamaah
    • Shalat Jumat
  • Ibadah Puasa
700 /