Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Fikih Praktis Shalat dan Puasa

  • Shalat
    • Shalat-Shalat Wajib
    • Shalat-shalat Harian
    • Waktu Shalat Subuh
    • Waktu Shalat Dhuhur dan Ashar
    • Waktu Shalat Maghrib dan Shalat Isya
    • Hukum-hukum Waktu Shalat
    • Ketertiban Shalat
    • Shalat-shalat Sunnah atau Mustahab
    • Kiblat
    • Pakaian dalam Shalat
    • Syarat-syarat Tempat Shalat
    • Hukum-hukum Masjid
    • Adzan dan Iqamah
    • Kewajiban-kewajiban Shalat
    • Qunut
    • Bacaan-bacaan Selepas Shalat (Ta’qibat)
    • Terjemahan Shalat
    • Hal-hal yang Membatalkan Shalat
    • Keraguan-keraguan Shalat
    • Sujud Sahwi
    • Mengganti (qadha) sujud dan tasyahud yang lupa
    • Shalat Musafir (dalam Perjalanan)
    • Shalat Qadha
    • Shalat Istijarah
    • Shalat Qadha untuk Orang Tua
    • Shalat-Shalat Ayat
    • Shalat Idul Fitri dan Idul Qurban
    • Shalat Berjamaah
      • Sunnah Shalat Berjamaah
      • Hal-hal yang Diperbolehkan Shalat Berjamaah
        Berkas yang Dicetak  ;  PDF
         
        Hal-hal yang Diperbolehkan Shalat Berjamaah
         
        Masalah 698) Semua shalat wajib lima waktu dapat dilakukan secara berjamaah, dan ketika imam jamaah tengah menunaikan salah satu dari shalat lima waktu, maka bisa bermakmum dengan shalat yang sama atau shalat lima waktu lainnya.
        Masalah 699) Jika imam jamaah mengulangi shalatnya secara ihtiyat (hati-hati), makmum baru bisa ikut shalat bersamanya ketika ia juga ingin mengulangi shalatnya secara ihtiyat (hati-hati) dan alasan ihtiyat-nya sama dengan alasan imam.
        Masalah 700) Jika imam jamaah menunaikan salah satu shalat lima waktu, maka makmum dapat melakukan shalat qadha manapun dari shalat lima waktu secara berjamaah dengannya.
        Masalah 701) Jika imam jamaah mengerjakan qadha shalat lima waktu, maka tidak ada masalah bermakmum dengannya dalam shalat lima waktu atau qadhanya, akan tetapi jika imam melakukan shalat qadha Ihtiyat; yaitu menunaikan shalat yang belum pasti apakah perlu di-qadha atau tidak, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk orang lain, maka tidak ada kebolehan untuk bermakmum kepadanya.
        Masalah 702) Seseorang yang mengulangi shalat lima waktu secara ihtiyat (baik ihtiyat mustahab atau wajib) dapat ikut berjamaah pada orang yang mengerjakan shalat wajib (ada’ atau qadha).
        Masalah 703) Jika shalat yang dilakukan oleh imam jamaah atau makmum adalah shalat qashar, maka shalat berjamaahnya sah dan mendapat pahala berjamaah.
        Masalah 704) Shalat Jumat harus dilakukan secara berjamaah dan tidak sah bila dikerjakan secara furada’ (sendirian).
        Masalah 705) Dibolehkan satu kali mengulangi menjadi imam shalat jamaah pada shalat lima waktu, dengan syarat para makmum di shalat jamaah kedua berbeda dengan makmum di shalat jamaah pertama.

         

      • Hal-hal yang Tidak Diperbolehkan Berjamaah
      • Syarat-syarat Imam Jamaah
      • Syarat-syarat Shalat Berjamaah
      • Kewajiban Makmum dari Sisi Mengikuti
      • Tugas Makmum ketika Ikut Shalat di Rakaat yang Berbeda-beda
      • Mengubah Shalat Berjamaah Menjadi Shalat Furada
      • Hal-hal Mustahab dan Makruh dalam Shalat Berjamaah
    • Shalat Jumat
  • Ibadah Puasa
700 /