Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Fikih Praktis Shalat dan Puasa

  • Shalat
    • Shalat-Shalat Wajib
    • Shalat-shalat Harian
    • Waktu Shalat Subuh
    • Waktu Shalat Dhuhur dan Ashar
    • Waktu Shalat Maghrib dan Shalat Isya
    • Hukum-hukum Waktu Shalat
    • Ketertiban Shalat
    • Shalat-shalat Sunnah atau Mustahab
    • Kiblat
    • Pakaian dalam Shalat
    • Syarat-syarat Tempat Shalat
    • Hukum-hukum Masjid
    • Adzan dan Iqamah
    • Kewajiban-kewajiban Shalat
    • Qunut
    • Bacaan-bacaan Selepas Shalat (Ta’qibat)
    • Terjemahan Shalat
    • Hal-hal yang Membatalkan Shalat
    • Keraguan-keraguan Shalat
    • Sujud Sahwi
    • Mengganti (qadha) sujud dan tasyahud yang lupa
    • Shalat Musafir (dalam Perjalanan)
    • Shalat Qadha
    • Shalat Istijarah
    • Shalat Qadha untuk Orang Tua
    • Shalat-Shalat Ayat
    • Shalat Idul Fitri dan Idul Qurban
    • Shalat Berjamaah
      • Sunnah Shalat Berjamaah
        Berkas yang Dicetak  ;  PDF
         
        Sunnah Shalat Berjamaah
         
        Masalah 692) Disunnahkan untuk melakukan shalat wajib lima waktu secara berjamaah, terutama pada shalat Subuh, Maghrib dan Isya.
        Masalah 693) Ikut serta dalam shalat berjamaah disunnahkan untuk semua orang, tetapi lebih dianjurkan untuk tetangga masjid dan mereka yang mendengar suara adzan masjid.
        Masalah 694) Apabila dilaksanakan shalat berjamaah, maka disunnahkan agar orang yang telah melaksanakan shalatnya secara sendiri untuk menunaikan kembali shalatnya secara berjamaah, dan jika setelah itu ia mengetahui bahwa shalat yang pertama batal, maka shalat yang kedua sudah dianggap mencukupi.
        Masalah 695) Jika di saat seseorang mengerjakan shalat tiga atau empat rakaat, ada shalat berjamaah dan ia tidak yakin akan sampai ke jamaah setelah selesai shalat, jika ia belum sampai di rakaat ketiga, maka mustahab untuk menyelesaikan shalatnya dengan niat shalat sunnah dua rakaat lalu ikut bergabung melakukan shalat secara berjamaah.
        Masalah 696) Jika bapak atau ibu menyuruh anaknya shalat berjamaah, dan meninggalkan shalat berjamaah akan menyebabkan kesusahan mereka, maka ihtiyat baginya untuk mengerjakan shalat secara berjamaah.
        Masalah 697) Jika seseorang memiliki waswas dalam shalat, ia tidak memiliki kewajiban untuk melakukan shalat secara berjamaah; kecuali waswasnya tersebut telah sampai pada kondisi dimana memutus shalat atau banyaknya mengulang dzikir telah menyebabkan hilangnya mawalat dan menyebabkan batalnya shalat.

         

      • Hal-hal yang Diperbolehkan Shalat Berjamaah
      • Hal-hal yang Tidak Diperbolehkan Berjamaah
      • Syarat-syarat Imam Jamaah
      • Syarat-syarat Shalat Berjamaah
      • Kewajiban Makmum dari Sisi Mengikuti
      • Tugas Makmum ketika Ikut Shalat di Rakaat yang Berbeda-beda
      • Mengubah Shalat Berjamaah Menjadi Shalat Furada
      • Hal-hal Mustahab dan Makruh dalam Shalat Berjamaah
    • Shalat Jumat
  • Ibadah Puasa
700 /