Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Fikih Praktis Shalat dan Puasa

  • Shalat
    • Shalat-Shalat Wajib
    • Shalat-shalat Harian
    • Waktu Shalat Subuh
    • Waktu Shalat Dhuhur dan Ashar
    • Waktu Shalat Maghrib dan Shalat Isya
    • Hukum-hukum Waktu Shalat
    • Ketertiban Shalat
    • Shalat-shalat Sunnah atau Mustahab
    • Kiblat
    • Pakaian dalam Shalat
    • Syarat-syarat Tempat Shalat
    • Hukum-hukum Masjid
    • Adzan dan Iqamah
    • Kewajiban-kewajiban Shalat
    • Qunut
    • Bacaan-bacaan Selepas Shalat (Ta’qibat)
    • Terjemahan Shalat
    • Hal-hal yang Membatalkan Shalat
    • Keraguan-keraguan Shalat
    • Sujud Sahwi
    • Mengganti (qadha) sujud dan tasyahud yang lupa
    • Shalat Musafir (dalam Perjalanan)
    • Shalat Qadha
    • Shalat Istijarah
    • Shalat Qadha untuk Orang Tua
    • Shalat-Shalat Ayat
    • Shalat Idul Fitri dan Idul Qurban
    • Shalat Berjamaah
      • Sunnah Shalat Berjamaah
      • Hal-hal yang Diperbolehkan Shalat Berjamaah
      • Hal-hal yang Tidak Diperbolehkan Berjamaah
      • Syarat-syarat Imam Jamaah
      • Syarat-syarat Shalat Berjamaah
      • Kewajiban Makmum dari Sisi Mengikuti
      • Tugas Makmum ketika Ikut Shalat di Rakaat yang Berbeda-beda
      • Mengubah Shalat Berjamaah Menjadi Shalat Furada
      • Hal-hal Mustahab dan Makruh dalam Shalat Berjamaah
        Berkas yang Dicetak  ;  PDF
         
        Hal-hal Mustahab dan Makruh dalam Shalat Berjamaah
         
        Masalah 754) Sebaiknya Imam berdiri di tengah shaf dan para alim ulama berdiri di shaf pertama.
        Masalah 755) Disunnahkan agar barisan atau shaf jamaah rapi dan teratur, tidak ada celah antara mereka yang berdiri satu baris dan bahu mereka saling sejajar satu sama lain.
        Masalah 756) Disunnahkan bagi para makmum untuk berdiri setelah bacaan, “Qad Qamatishshalah”.
        Masalah 757) Disunnahkan agar Imam Jamaah memperhatikan kondisi makmum yang lemah dan tidak terburu-buru agar yang lemah dapat menyusul imam.
        Masalah 758) Disunnahkan agar imam jamaah meninggikan suaranya dalam membaca al-Fatihah, surah-surah dan dzikir-dzikir pada shalat jahar agar orang lain dapat mendengarnya; akan tetapi tidak boleh berlebih-lebihan.
        Masalah 759) Jika saat ruku’ imam menyadari bahwa ada seseorang yang baru saja tiba dan ingin ikut shalat berjamaah bersamanya, maka disunnahkan untuk memperpanjang ruku’ dua kali lebih lama dari biasanya lalu bangkit; meskipun ia menyadari ada orang lain lagi yang masuk untuk bermakmum.
        Masalah 760) Jika ada ruang dalam shaf jamaah, maka berdiri sendiri dalam satu shaf jamaah adalah makruh.
        Masalah 761) Makruh bagi makmum mengucapkan dzikir shalat sehingga didengar oleh imam.

         

    • Shalat Jumat
  • Ibadah Puasa
700 /