Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Fikih Praktis Shalat dan Puasa

  • Shalat
    • Shalat-Shalat Wajib
    • Shalat-shalat Harian
    • Waktu Shalat Subuh
    • Waktu Shalat Dhuhur dan Ashar
    • Waktu Shalat Maghrib dan Shalat Isya
    • Hukum-hukum Waktu Shalat
    • Ketertiban Shalat
    • Shalat-shalat Sunnah atau Mustahab
    • Kiblat
    • Pakaian dalam Shalat
    • Syarat-syarat Tempat Shalat
    • Hukum-hukum Masjid
    • Adzan dan Iqamah
    • Kewajiban-kewajiban Shalat
      • 1. Niat
      • 2. Berdiri
      • 3. Takbiratul Ihram
      • 4. Bacaan
      • 5. Ruku’
      • 6. Sujud
      • 7. Tasyahud
        Berkas yang Dicetak  ;  PDF
         
        7. Tasyahud
         
        Masalah 288) Pada rakaat kedua dan rekaat terakhir dari semua shalat, mushalli harus duduk setelah sujud kedua dan setelah badannya dalam kondisi tenang, mengucapkan kalimat-kalimat yang merupakan dzikir tasyahhud. Tindakan dan perbuatan ini disebut “tasyahhud.”
        Masalah 289) Dzikir wajib pada waktu tasyahhud adalah dengan membaca
        «اَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلهَ اِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَریْکَ لَهُ و اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَ رَسُولُهُ، اللّهُمَّ صَلِّ عَلی مُحَمَّدٍ وَ آلِ مُحَمَّدٍ»
        Asyhadu an lailaha illallah wahdahu lasyarikalahu wa asyhadu anna Muhammadan abduhu wa rasuluhu, allahumma shalli ala Muhammadin wa ali Muhammad (Aku bersaksi tiada Tuhan selain Allah, Maha Esa dan tidak ada sekutu bagiNya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan rasulNya, Ya Allah kirimkan shalawat atas Muhammad dan ahlulbait Muhammad).
        Masalah 290) Sebelum membaca dzikir wajib tasyahhud sunnah untuk membaca, «اَلْحَمْدُ لِلهِ», atau mengatakan, «بِسْمِ اللهِ وَ بِاللهِ وَ الْحَمْدُ لِلهِ وَ خَیْرُ الْاَسْماءِ لِلهِ» bismillahi wa billahi wal gamdulillah wa khairul asmai lillah (Dengan nama Allah dan demi Allah dan segala puji hanya bagi Allah dan sebaik-baik nama untuk Allah) dan juga setelah shalawat sunnah membaca, «وَ تَقَبَّلْ شَفاعَتَهُ وَ ارْفَعْ دَرَجَتَهُ»; wa taqabbal syafaatahu warfa’ darajatahu (dan terimalah syafaatnya dan angkatlah derajatnya).
        Masalah 291) Tasyahhud adalah kewajiban yang bukan rukun. Oleh karena itu, jika dilebihkan atau ditinggalkan dengan sengaja maka shalatnya batal, tetapi melebihkan atau meninggalkannya dengan tidak sengaja tidak membatalkan shalat.
        Masalah 292) Jika seseorang lupa membaca tasyahhud dan langsung berdiri untuk rakaat ketiga, tetapi ia sadar dan teringat sebelum ruku’, maka ia harus duduk dan membaca tasyahhud, lalu berdiri lagi dan membaca tasbihatul arba’ah rakaat ketiga dan melanjutkan shalatnya, kemudian setelah shalat, untuk tindakan berdiri yang bukan pada tempatnya, ihtiyat mustahab baginya untuk melakukan dua sujud sahwi.
        Masalah 293) Jika lupa membaca tasyahhud dan baru teringat pada ruku’ rakaat ketiga atau setelah itu, maka shalatnya harus diselesaikan terlebih dahulu dan setelah mengucapkan salam, melakukan dua sujud sahwi karena lupa, membaca tashahhud dan berdasarkan ihtiyat wajib harus mengganti bacaan tasyahhud dengan membacanya kembali sebelum melakukan sujud sahwi.

         

      • 8. Mengucapkan Salam
      • 9. Tertib
      • 10. Muwalat
    • Qunut
    • Bacaan-bacaan Selepas Shalat (Ta’qibat)
    • Terjemahan Shalat
    • Hal-hal yang Membatalkan Shalat
    • Keraguan-keraguan Shalat
    • Sujud Sahwi
    • Mengganti (qadha) sujud dan tasyahud yang lupa
    • Shalat Musafir (dalam Perjalanan)
    • Shalat Qadha
    • Shalat Istijarah
    • Shalat Qadha untuk Orang Tua
    • Shalat-Shalat Ayat
    • Shalat Idul Fitri dan Idul Qurban
    • Shalat Berjamaah
    • Shalat Jumat
  • Ibadah Puasa
700 /