Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Fikih Praktis Shalat dan Puasa

  • Shalat
    • Shalat-Shalat Wajib
    • Shalat-shalat Harian
    • Waktu Shalat Subuh
    • Waktu Shalat Dhuhur dan Ashar
    • Waktu Shalat Maghrib dan Shalat Isya
    • Hukum-hukum Waktu Shalat
    • Ketertiban Shalat
    • Shalat-shalat Sunnah atau Mustahab
    • Kiblat
    • Pakaian dalam Shalat
    • Syarat-syarat Tempat Shalat
    • Hukum-hukum Masjid
    • Adzan dan Iqamah
    • Kewajiban-kewajiban Shalat
      • 1. Niat
        Berkas yang Dicetak  ;  PDF
         
        1. Niat
         
        Masalah 141) Niat (yang merupakan salah satu kewajiban rukun) adalah maksud melaksanakan shalat karena mentaati perintah Allah.
        Masalah 142) Niat tidak harus diucapkan secara lisan, misalnya dengan mengatakan, saya akan melakukan shalat Dzuhur empat rakaat untuk mendekatkan diri kepada Allah. Juga, tidak ada keharusan baginya untuk menyampaikannya melalui pikiran atau hatinya, melainkan cukup dengan memiliki niat untuk melakukan tindakan itu demi mematuhi perintah Ilahi.
        Masalah 143) Seorang mushalli wajib mengetahui shalat apa yang ia lakukan, oleh karena itu jika ia berniat melakukan shalat empat rakaat tetapi tidak menentukan shalatnya adalah shalat Dzuhur ataukah Ashar, maka shalatnya batal.
        Masalah 144) Hendaknya seseorang melaksanakan shalatnya hanya dengan niat untuk menaati perintah Allah, oleh karena itu jika ia mengerjakan shalatnya karena riya, yaitu berpura-pura religius dan sejenisnya, maka hal itu haram dan membatalkan shalat.
        Masalah 145) Jika ada unsur riya di beberapa bagian shalat, maka berdasarkan ihtiyath wajib ia harus mengulang shalatnya.
        Masalah 146) Jika seseorang tidak melakukan bagian mustahab dari shalat guna memerangi unsur riya, maka perbuatannya itu tidak termasuk riya dan shalatnya sah.
        Masalah 147) Tidak diperbolehkan berpindah (‘udul)* dari satu shalat ke shalat lainnya; kecuali dalam hal-hal khusus, dimana sebagian ada yang wajib dan ada pula yang boleh.**
        * Artinya mengubah niat dari satu shalat ke shalat lainnya saat sedang shalat.
        ** Kasus-kasus kebolehan berpindah (‘udul) disebutkan dalam buku-buku yang lebih terperinci.
        Masalah 148) Adapun hal-hal yang diwajibkan untuk berpindah dari satu shalat ke shalat lainnya adalah:
        1. Dari shalat Ashar ke shalat Dzuhur sebelum berada pada waktu khusus shalat Ashar, ketika di pertengahan shalat ia mengetahui dan menyadari belum melakukan shalat Dzuhur.
        2. Dari shalat Isya ke shalat Maghrib; sebelum waktu khusus shalat Isya; ketika di pertengahan shalat Isya ia mengetahui dan menyadari belum menunaikan shalat Maghrib dan juga belum melampaui batas tempat ‘udul; yaitu sebelum ruku’ rakaat keempat.
        3. Dari satu shalat qadha ke shalat qadha lainnya dimana pada pelaksanaan ada-nya terdapat kewajiban untuk tartib seperti shalat qadha Dzuhur dan Ashar satu hari, dan karena lupa, ia menunaikan qadha shalat kedua sebelum shalat pertama.
      • 2. Berdiri
      • 3. Takbiratul Ihram
      • 4. Bacaan
      • 5. Ruku’
      • 6. Sujud
      • 7. Tasyahud
      • 8. Mengucapkan Salam
      • 9. Tertib
      • 10. Muwalat
    • Qunut
    • Bacaan-bacaan Selepas Shalat (Ta’qibat)
    • Terjemahan Shalat
    • Hal-hal yang Membatalkan Shalat
    • Keraguan-keraguan Shalat
    • Sujud Sahwi
    • Mengganti (qadha) sujud dan tasyahud yang lupa
    • Shalat Musafir (dalam Perjalanan)
    • Shalat Qadha
    • Shalat Istijarah
    • Shalat Qadha untuk Orang Tua
    • Shalat-Shalat Ayat
    • Shalat Idul Fitri dan Idul Qurban
    • Shalat Berjamaah
    • Shalat Jumat
  • Ibadah Puasa
700 /