Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Fikih Praktis Shalat dan Puasa

  • Shalat
    • Shalat-Shalat Wajib
    • Shalat-shalat Harian
    • Waktu Shalat Subuh
    • Waktu Shalat Dhuhur dan Ashar
    • Waktu Shalat Maghrib dan Shalat Isya
    • Hukum-hukum Waktu Shalat
    • Ketertiban Shalat
    • Shalat-shalat Sunnah atau Mustahab
    • Kiblat
    • Pakaian dalam Shalat
    • Syarat-syarat Tempat Shalat
    • Hukum-hukum Masjid
    • Adzan dan Iqamah
    • Kewajiban-kewajiban Shalat
      • 1. Niat
      • 2. Berdiri
      • 3. Takbiratul Ihram
      • 4. Bacaan
        Berkas yang Dicetak  ;  PDF
         
        4. Bacaan
         
        Masalah 172) Pada rakaat pertama dan kedua dari shalat wajib yaumiyah, pertama harus membaca surah al-Fatihah, kemudian berdasarkan ihtiyath wajib membaca satu surah lengkap.
        Masalah 173) Bacaan dalam shalat merupakan kewajiban yang non rukun; artinya meninggalkannya dengan sengaja akan membatalkan shalat, tetapi meninggalkannya karena kelalaian atau tidak sengaja tidak akan membatalkan shalat.
        Masalah 174) Jika waktu shalat telah sempit, maka tidak ada kebolehan untuk membaca surah.
        Masalah 175) Jika seseorang membaca surah sebelum al-Fatihah karena kesalahan dan menyadarinya sebelum menuju ruku’, maka ia harus membaca surah lagi setelah membaca al-Fatihah, dan jika ia menyadari pada saat sedang membaca surah, maka ia harus meninggalkan bacaan surahnya dan membaca surah dari awal lagi setelah al-Fatihah.
        Masalah 176) Jika seseorang lupa membaca al-Fatihah dan surah atau salah satunya dan menyadarinya setelah sampai ke ruku’, maka shalatnya sah.
        Masalah 177) Jika sebelum ruku’ seseorang menyadari belum membaca al-Fatihah dan surah atau hanya belum membaca surah saja, maka ia harus membacanya lalu melakukan ruku’, dan jika menyadari bahwa yang tidak ia baca adalah al-Fatihah, maka ia harus membaca al-Fatihah setelah itu membaca surah lagi, dan juga jika menyadari belum membaca al-Fatihah atau surah atau keduanya saat sudah membungkuk dan sebelum sampai ke ruku’, maka ia harus berdiri dan mengikuti perintah yang sama.
        Masalah 178) Dalam shalat wajib, tidak diperbolehkan membaca surah yang memiliki ayat sujud wajib, dan jika seseorang sengaja atau tidak sengaja membaca salah satu surah dan sampai pada ayat sujud, maka berdasarkan ihtiyat wajib, ia harus melakukan sujud tilawah kemudian bangkit dan menyelesaikan bacaan surah jika surah belum selesai, dan menyelesaikan shalat, setelah itu mengulangi shalatnya; dan jika ia menyadarinya sebelum sampai ke ayat sujud, maka ihtiyath wajib untuk meninggalkannya dan mengganti dengan membaca surah lain, dan setelah shalat, mengulanginya kembali shalatnya.
        Masalah 179) Jika seseorang mendengarkan ayat sajdah saat sedang shalat, maka shalatnya benar dan setelah mendengar ayat sajdah, alih-alih sujud, melainkan ia harus melakukan sujud dengan isyarat kemudian melanjutkan shalat.
        Masalah 180) Jika setelah al-Fatihah seseorang telah mulai membaca, «قل هو الله احد» atau «قل یا ایها الکافرون», maka ia tidak dapat meninggalkan dan menggantikannya dengan surah lain, tetapi dalam shalat Jumat, jika ia membaca salah satu surah di atas sebagai pengganti surah Jumu'ah dan al-Munafiqin, karena lupa, maka ia bisa meninggalkannya dan mengganti dengan bacaan surah Jumu’ah dan al-Munafiqin.
        Masalah 181) Jika seseorang membaca surah lain selain surah «قل هو الله احد» atau «قل یا ایها الکافرون» dalam shalatnya, maka selama ia belum membaca lebih dari setengahnya, maka ia bisa meninggalkannya dan membaca surah lain.
        Masalah 182) Jika seseorang lupa bagian dari surah yang sedang dibacanya atau tidak bisa menyelesaikannya karena keterbatasan waktu atau alasan lain, maka ia harus meninggalkan surah tersebut dan membaca surah lain, dan tidak ada perbedaan apakah sudah lewat setengah atau belum, atau surah yang dibacanya adalah surah «قل هو الله احد» atau «قل یا ایها الکافرون» ataukah selain keduanya.
        Masalah 183) Dalam shalat-shalat sunnah tidak ada kewajiban membaca surah, meskipun shalat tersebut telah menjadi wajib karena nadzar, tetapi pada beberapa shalat sunnah yang di dalamnya terdapat bacaan surah khusus, seperti shalat untuk orang tua, jika seseorang ingin mengikuti aturan shalat tersebut, maka ia harus membaca surah yang dimaksud.
        Masalah 184) Pada rakaat ketiga dan keempat shalat, cukup mengucapkan satu kali kalimat «سبحان الله و الحمدلله و لااله الاالله و الله اکبر» “Subhanallah walhamdulillah wa la ilaha illallah wallahu akbar”, meskipun ihtiyath mustahab untuk mengucapkannya tiga kali. Tentu saja, dzikir (yang disebut tasbihatul arba’ah) ini bisa diganti dengan membaca surah al-Fatihah.
        Masalah 185) Seseorang yang mengetahui bahwa ia telah membaca tasbihatul arba’ah tetapi tidak mengetahui berapa jumlahnya, maka tidak ada kewajiban apapun baginya, tetapi sebelum sampai ke ruku’, ia bisa memilih yang minimal lalu mengulanginya hingga yakin bahwa ia telah membacanya tiga kali.
        Masalah 186) Seseorang yang biasa membaca tasbihatul arba’ah pada rakaat ketiga dan keempat, jika ia memutuskan untuk membaca surah al-Fatihah tetapi karena lalai dari keputusan ini, akhirnya ia tetap membaca tasbihatul arba’ah sesuai dengan kebiasaannya, maka shalatnya tetap benar, begitu pula jika ia memiliki kebiasaan membaca al-Fatihah dan memutuskan untuk membaca tasbihatul arba’ah, tetapi karena kelalaian akhirnya membaca al-Fatihah.
        Masalah 187) Jika seseorang membaca al-Fatihah dan surah pada rakaat ketiga atau keempat karena lalai atau mengira berada pada rakaat pertama atau kedua, lalu ia menyadarinya saat ruku’ atau setelah ruku’, maka shalatnya sah.
        Masalah 188) Jika saat dalam keadaan berdiri seseorang ragu apakah ia telah membaca al-Fatihah atau tasbihatul arba’ah ataukah belum, maka hendaknya ia membaca al-Fatihah atau tasbihatul arba’ah, tetapi jika saat membaca istighfar yang mustahab sebelum ruku’ ia ragu telah mambaca tasbihatul arba’ah ataukah belum, maka ia tidak perlu membacanya.
        Masalah 189) Jika pada rakaat ketiga dan keempat seseorang merasa ragu telah membaca al-Fatihah atau tasbihatul arba’ah ataukah belum, maka ia harus mengabaikan keraguannya, namun jika keraguannya ini terjadi pada saat menuju ke arah ruku’ dan belum sampai ke ruku’, maka ihtiyath wajib ia harus berdiri kembali dan membaca al-Fatihah atau tasbihatul arba’ah.
        Masalah 190) Laki-laki wajib membaca al-Fatihah dan surah di dua rakaat pertama shalat Subuh, Maghrib dan Isya dengan jahar (suara yang keras), sementara itu pada shalat Dhuhur dan Ashar, baik laki-laki maupun perempuan wajib membaca al-Fatihah dan surah dengan suara perlahan.
        Masalah 191) Seorang perempuan bisa membaca al-Fatihah dan surah dengan keras atau perlahan pada shalat Subuh, Maghrib dan Isya, tetapi jika ada non-mahram yang mendengar suaranya, lebih baik untuk membacanya dengan perlahan.
        Masalah 192) Pada rakaat ketiga dan keempat, seseorang harus membaca tasbihatul arba’ah atau al-Fatihah secara perlahan, dan jika ia memilih bacaan al-Fatihah, maka berdasarkan ihtiyat, ia juga harus mengucapkan “bismillah” secara perlahan.
        Masalah 193) Kewajiban membaca secara perlahan atau keras pada rakaat pertama dan kedua shalat adalah khusus untuk bacaan al-Fatihah dan surah, dan kewajiban membaca perlahan pada rakaat ketiga dan keempat, khusus untuk bacaan al-Fatihah atau tasbihatul arba’ah, namun pada dzikir ruku’, sujud, tasyahhud, salam dan dzikir-dzikir shalat harian lainnya, mukallaf bebas mau melafalkannya secara perlahan atau keras.
        Masalah 194) Mengenai kewajiban untuk jahar (membaca keras) dan ikhfat (membaca perlahan) dalam shalat wajib yaumiyah, tidak ada perbedaan antara shalat ada’ maupun qadha, meskipun dalam shalat qadha bersifat ihtiyat.
        Masalah 195) Tolok ukur jahar (membaca keras) adalah memperlihatkan esensi suara, dan sebaliknya ikhfat (membaca perlahan) adalah tidak mengucapkannya secara terang-terangan, meskipun orang yang berada di sebelah mushalli tetap masih bisa mendengar suaranya.
        Masalah 196) Jika seseorang meninggikan suaranya lebih dari sewajarnya saat membaca al-Fatihah dan surah, seperti membacanya dengan berteriak, maka shalatnya batal.
        Masalah 197) Jika pada shalat yang seharusnya dengan bacaan keras (jahar) secara sengaja dilakukan dengan suara pelan (ikhfat), atau shalat yang seharusnya dengan bacaan pelan sengaja dengan suara keras, maka shalatnya batal. Namun jika karena lupa atau tidak mengetahui persoalan, maka shalatnya sah; dan ketika ia menyadarinya saat sedang membaca al-Fatihah dan surah atau tasbihatul arba’ah maka tidak perlu membaca ulang bagian yang telah salah baca, baik pada bacaan yang keras ataupun pelan.
        Masalah 198) Dalam bacaan, wajib mengucapkan kata-kata sedemikian hingga dianggap membaca, karenanya membaca dalam hati; yaitu melintasnya kata-kata di dalam hati tanpa mengucapkannya tidaklah cukup. Tanda benarnya bacaan adalah ketika telinga mushalli tidak berat atau tidak ada kebisingan lingkungan, ia dapat mendengar apa yang dibaca dan diucapkannya.
        Masalah 199) Orang yang bisu dan tidak bisa berbicara, jika ia melaksanakan shalatnya dengan isyarat, maka shalatnya benar dan sah.
        Masalah 200) Seseorang harus menunaikan shalat dengan benar dan tanpa kesalahan, dan seseorang yang tidak dapat mempelajarinya dengan benar, maka ia harus menunaikan shalat dengan cara apa pun yang ia bisa, dan ihtiyath mustahab untuk menunaikan shalat secara berjamaah.
        Masalah 201) Seseorang yang tidak mengetahui dengan baik bacaan al-Fatihah dan surah atau hal-hal lain dari shalat dan ia bisa belajar, maka jika ada banyak waktu untuk shalat, ia harus belajar, dan jika waktunya terbatas, maka berdasar ihtiyat wajib, jika memungkinkan ia harus menunaikan shalat dengan berjamaah.
        Masalah 202) Kriteria kebenaran bacaan adalah menjaga harakat, tempat berhentinya huruf dan pengucapannya dari tempat keluarnya huruf, sedemikian hingga penutur bahasa Arab menganggapnya sebagai pengucapan huruf yang dimaksud (bukan huruf lain) dan tidak ada keharusan untuk memperhatikan sifat-sifat tajwidnya.
        Masalah 203) Jika tidak mengetahui salah satu kata dari al-Fatihah dan surah, atau dengan sengaja tidak mengucapkannya, atau dengan sengaja mengucapkan huruf lain, misalnya mengucapkan «ز» bukan «ض», atau mengubah aksen dari kata-kata, atau tidak mengucapkan tasydid, maka shalatnya tidak sah.
        Masalah 204) Orang yang salah mengucapkan bacaan atau dzikir shalat; misalnya, membaca kata «یُولَد» (yulad) dengan bacaan «یُولِد» (yulid), jika ia jahil muqassir,* maka berdasarkan ihtiyat wajib shalatnya batal dan jika ia jahil qasir** atau ia yakin bahwa dibaca seperti tersebut adalah benar, maka shalatnya sah.
        * Orang yang sadar akan kebodohannya dan mengetahui cara menghilangkan kebodohannya, namun lalai mempelajari hukum-hukumnya.
        ** Orang yang sama sekali tidak menyadari ketidaktahuannya, atau jika ia sadar, ia tidak memiliki cara untuk menghilangkan ketidaktahuan dan kebodohannya.
        Masalah 205) Jika ingin menghubungkan satu ayat dengan ayat lainnya saat membaca surah dalam shalat, maka tidak perlu menunjukkan harakat terakhir dari ayat pertama; misalnya, tidak masalah jika mengatakan, «مالِکِ یَوْمِ الدِّین» (maliki yaumiddin) dan huruf nun terakhir dari ayat tersebut di-sukun-kan dan langsung mengatakan, «اِیّاکَ نَعْبُدُ وَ اِیّاکَ نَسْتَعینُ» (iyyaka na’budu wa iyyaka nasta’in). Hal ini disebut “menghubungkan ke sukun”. Demikian juga dalam kasus terakhir dari kata-kata yang ayat itu terbentuk, meskipun dalam kasus terakhir ihtiyath mustahab agar tidak menghubungkannya dengan sukun.
        Masalah 206) Tidak masalah berhenti dan memberi jarak di antara frase-frase suatu ayat, jika hal tersebut tidak merusak kesatuan kalimat; misalnya «وَلاَ الضّالِّیْنَ» (waladh-dhaalliin) dibaca dengan sedikit jarak dari «غَیْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَیْهِمْ» (ghairil-maghdhubi ‘alaihim).
        Masalah 207) Jika setelah memasuki suatu ayat seseorang merasa ragu akan kesahihan ayat sebelumnya, maka ia tidak perlu memperhatikan keraguannya. Demikian juga, jika seseorang merasa ragu akan kebenaran dan kesahihan kalimat sebelumnya, setelah memasuki kalimat berikutnya, seperti ketika mengucapkan, «اِیّاکَ نَسْتَعِینُ» (iyyaka nasta'in) merasa ragu apakah telah mengucapkan, «إِیَّاکَ نَعْبُدُ» (iyyaka na'budu) dengan benar atau tidak, maka dalam kasus ini ia tidak perlu memperhatikan keraguannya. Tentu saja jika ia ragu dalam kebenaran pengucapannya, maka tidak ada masalah jika ia mengulanginya kembali secara ihtiyat.
        Masalah 208) Ketika membaca al-Fatihah dan surah atau tasbihatul arba’ah, tubuh harus dalam keadaan tenang dan tanpa gerakan, dan jika ingin bergerak sedikit ke depan atau ke belakang atau menggerakkan tubuh sedikit ke kanan atau ke kiri, maka saat bergerak ia harus menghentikan dzikir yang sedang dibacanya.
        Masalah 209) Disunnahkan untuk membaca, «اَعُوذُ بِاللهِ مِنَ الشَّیْطانِ الرَّجیْم» (a’udzu billahi minasya-syaithanir-rajim) sebelum membaca al-Fatihah pada rakaat pertama, dan pada rakaat pertama dan kedua dari shalat Dzuhur dan Ashar mengucapkan kalimat «بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحیم» (bismillahirrahmanirrahim) dengan jahar kemudian membaca al-Fatihah dan surah secara berjeda dan berhenti pada akhir setiap ayat, yaitu tidak menyambungkan dengan ayat berikutnya. Ketika membaca al-Fatihah dan surah, harus memperhatikan arti dan makna dari ayat-ayat tersebut, dan setelah membaca al-Fatihah mengucapkan, «اَلحَمْدُ لِلهِ رَبِّ العالَمیْنَ» (alhamdu lillahi Rabbil-‘alamin), baik pada shalat berjamaah atau sendirian, baik sebagai imam atau ma’mum, dan setelah membaca surah «قُلْ هُوَ اللهُ اَحَدٌ» mengucapkan satu, dua atau tiga kali «کَذلِکَ اللهُ رَبِّی» (Kadzalikallahu rabbi; demikianlah Allah Tuhanku) dan setelah membaca al-Fatihah dan juga setelah surah, berhenti sejenak, kemudian baru melanjutkan shalat.
        Masalah 210) Disunnahkan untuk memohon ampun dan beristighfar pada rakaat ketiga dan keempat setelah membaca tasbihatul arba’ah, misalnya mengatakan, «اَسْتَغْفِرُ اللهَ رَبِّی وَ اَتُوْبُ اِلَیْهِ»; (astagfirullah Rabi wa attubu ilaih; aku memohon ampunan Allah, Tuhanku, dan aku bertobat kepadaNya) atau mengucapkan, «اَللّهُمَّ اغْفِرْلِی». (allahumaghfirli, Ya Allah! Ampunilah aku).
        Masalah 211) Tidak membaca surah «قُلْ هُوَ اللهُ اَحَدٌ» di salah satu shalat lima waktu adalah makruh, demikian juga makruh hukumnya mengulang sebuah surah dalam dua rakaat dalam satu shalat, kecuali surah «قُلْ هُوَ اللهُ اَحَدٌ».
        Masalah 212) Dalam semua shalat, disunnahkan untuk membaca surah «انا انزلناه»; inna anzalnahu di rakaat pertama; dan di rakaat kedua membaca surah «قُلْ هُوَ اللهُ اَحَدٌ».

         

      • 5. Ruku’
      • 6. Sujud
      • 7. Tasyahud
      • 8. Mengucapkan Salam
      • 9. Tertib
      • 10. Muwalat
    • Qunut
    • Bacaan-bacaan Selepas Shalat (Ta’qibat)
    • Terjemahan Shalat
    • Hal-hal yang Membatalkan Shalat
    • Keraguan-keraguan Shalat
    • Sujud Sahwi
    • Mengganti (qadha) sujud dan tasyahud yang lupa
    • Shalat Musafir (dalam Perjalanan)
    • Shalat Qadha
    • Shalat Istijarah
    • Shalat Qadha untuk Orang Tua
    • Shalat-Shalat Ayat
    • Shalat Idul Fitri dan Idul Qurban
    • Shalat Berjamaah
    • Shalat Jumat
  • Ibadah Puasa
700 /