Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Fikih Praktis Shalat dan Puasa

  • Shalat
    • Shalat-Shalat Wajib
    • Shalat-shalat Harian
    • Waktu Shalat Subuh
    • Waktu Shalat Dhuhur dan Ashar
    • Waktu Shalat Maghrib dan Shalat Isya
    • Hukum-hukum Waktu Shalat
    • Ketertiban Shalat
    • Shalat-shalat Sunnah atau Mustahab
    • Kiblat
    • Pakaian dalam Shalat
    • Syarat-syarat Tempat Shalat
    • Hukum-hukum Masjid
    • Adzan dan Iqamah
    • Kewajiban-kewajiban Shalat
      • 1. Niat
      • 2. Berdiri
      • 3. Takbiratul Ihram
      • 4. Bacaan
      • 5. Ruku’
        Berkas yang Dicetak  ;  PDF
         
        5. Ruku’

         

        Masalah 213) Pada setiap rakaat setelah selesai bacaan, mushalli harus ruku’; artinya membungkuk sedemikian hingga dapat meletakkan tangan di atas lutut dan jika hanya ujung jari yang mencapai lutut, itu juga sudah dianggap mencukupi.
        Masalah 214) Ihtiyat wajib untuk meletakkan tangan di atas lutut saat sedang ruku’.
        Masalah 215) Ruku’ merupakan salah satu kewajiban rukun dimana melebihi atau mengurangi, baik sengaja atau tidak sengaja akan membatalkan shalat. Oleh karena itu, jika setelah sampai pada batas ruku’ dan badan sudah tenang, lalu mengangkat kepala dan membungkuk kembali dengan niat ruku’, atau lupa ruku’ dan menyadarinya pada sujud kedua atau sesudahnya, maka shalatnya batal.
        Masalah 216) Melebihkan ruku’ karena mengikuti imam (dengan syarat-syarat yang akan dikemukakan dalam pembahasan shalat berjamaah) tidak akan membatalkan shalat. Demikian juga, jika menambahkan ruku’ secara tidak sengaja dalam shalat sunnah, shalatnya tetap sah.
        Masalah 217) Membungkuk harus dilakukan dengan niat ruku’, oleh karena itu jika dengan maksud melakukan sesuatu yang lain; seperti membungkuk untuk mengambil sesuatu, maka itu tidak dapat dihitung sebagai ruku’, melainkan ia harus berdiri dan membungkuk lagi untuk ruku’, dan tindakan ini tidak menyebabkan rukun menjadi bertambah, oleh karena itu shalat tidak batal.
        Masalah 218) Seseorang yang tidak bisa membungkuk untuk ruku’, jika ia bisa membungkuk dengan bersandar pada sesuatu, maka ia harus ruku’ dengan cara ini, dan jika ia tidak bisa ruku’ meskipun dengan bersandar pada sesuatu, maka ia harus ruku’ sesuai kemampuan yang ia bisa, dan dalam hal ini tidak boleh ruku’ dalam keadaan duduk; kendati dalam keadaan duduk ia bisa membungkuk seperti ruku’. Tetapi jika ia tidak mampu ruku’ dari posisi berdiri, maka ia harus melakukan ruku’ dalam keadaan duduk, dan ihtiyat-nya adalah melakukan shalat lagi dan melakukan ruku’ sambil berdiri dengan menggunakan isyarat, dan jika tidak dapat melakukan ruku’ bahkan dalam kondisi duduk, maka ia harus ruku’ dalam keadaan berdiri dan dengan isyarat kepala, dan jika tidak bisa dengan isyarat kepala, maka untuk ruku’ harus menutup matanya dan membukanya untuk bangkit dari ruku’.
        Masalah 219) Seseorang yang ruku’ dalam keadaan duduk, ia cukup membungkuk sedemikian hingga wajahnya berada di hadapan lutut dan tidak perlu meletakkan tangannya di atas lutut.
        Masalah 220) Menambah atau mengurangi ruku’ yang dilakukan sambil duduk atau dengan isyaratm baik secara sengaja atau tidak sengaja, akan membatalkan shalat.
        Masalah 221) Dalam ruku’ harus mengucapkan dzikir. Dzikir wajib ruku’ adalah satu kali membaca «سُبْحانَ رَبِّیَ‌ الْعَظیْمِ وَ بِحَمْدِهِ» (subhana Rabbiyal ‘azhimi wa bihamdihi, Maha Suci Tuhanku Yang Maha Agung dan pujian semata untukNya) atau membaca tiga kali, «سُبْحانَ اللهِ» (subhanallah, Maha Suci Allah) dan jika menggantikannya dengan membaca dzikir lain seperti «اَلْحَمْدُ لِلهِ» alhamdulillah dan «اَللّهُ اَکبَرُ» Allahu Akbar dan sejenisnya (selain dzikir khusus sujud) maka sudah dianggap mencukupi.
        Masalah 222) Ketika berada dalam kondisi keterbatasan waktu atau situasi yang darurat, maka cukup mengucapkan «سُبْحانَ اللهِ» (subhanallah) satu kali.
        Masalah 223) Ketika mengucapkan dzikir wajib dalam ruku’, tubuh harus dalam keadaan tenang, bahkan ketika membaca beberapa dzikir dengan niat sunnah dalam ruku’, seperti mengulang kalimat «سُبْحانَ رَبِّیَ‌ الْعَظیْمِ وَ بِحَمْدِهِ» (subhana Rabbiyal ‘azhimi wa bihamdihi) dan sejenisnya, berdasarkan ihtiyat wajib harus menjaga tubuh tetap dalam kondisi tenang.
        Masalah 224) Jika ingin bergerak sedikit ke depan atau ke belakang atau menggerakkan badannya sedikit ke kanan atau ke kiri, maka saat bergerak harus menghentikan dzikir yang sedang dibacanya. Namun tidak masalah jika dzikir yang dibaca pada saat bergerak adalah dzikir dengan niat mutlak, bukan dzikir shalat.
        Masalah 225) Tidak ada masalah melakukan sedikit gerakan tubuh atau jari dan sejenisnya saat membaca dzikir ruku’.
        Masalah 226) Jika tubuh bergerak secara tidak sengaja saat membaca dzikir wajib ruku’ sedemikian hingga ketenangan (tuma’ninah) yang diwajibkan menjadi hilang, maka dzikir wajib harus diulang kembali setelah tubuh tenang.
        Masalah 227) Seseorang yang mengetahui bahwa ketenangan (tuma’ninah) saat membaca dzikir ruku’adalah wajib, jika ia sengaja mulai membaca dzikir ruku’ sebelum sampai pada batas ruku’ dan sebelum badan dalam keadaan tenang, maka shalatnya batal.
        Masalah 228) Jika seseorang tidak sengaja membaca dzikir sebelum sampai pada batas ruku’ dan sebelum tubuhnya tenang, maka ia harus mengulanginya lagi setelah sampai pada batas ruku’.
        Masalah 229) Seseorang yang mengetahui bahwa ketenangan (tuma’ninah) pada saat membaca dzikir ruku’ itu wajib, jika ia sengaja bangun dari ruku’ sebelum dzikir wajib berakhir, maka shalatnya batal. Dan jika ia sadar belum menyelesaikan bacaan dzikir ruku’ sebelum keluar dari batas ruku’, maka ia harus membaca dzikir dalam keadaan tenang; dan jika ia sadar ketika sudah keluar dari kondisi ruku’, maka shalatnya tetap sah.
        Masalah 230) Seseorang yang karena sakit dan sejenisnya, tidak bisa melakukan ruku’ seukuran mengucapkan tiga kali «سُبْحانَ اللهِ» (subhanallah), maka cukup mengucapkan satu kali «سُبْحانَ اللهِ»; dan jika hanya bisa melakukan ruku’ sesaat saja, maka ihtiyat wajib untuk membaca dzikir pada saat itu juga dan mengakhirinya saat mengangkat kepalanya (dari ruku’).
        Masalah 231) Setelah selesai membaca dzikir ruku’, mushlalli harus berdiri dan setelah badannya tenang baru melakukan sujud, dan jika sengaja melakukan sujud sebelum berdiri atau sebelum badannya tenang, maka shalatnya batal.
        Masalah 232) Jika seseorang lupa melakukan ruku’ dan mengingatnya sebelum sampai pada sujud, maka ia harus berdiri kemudian bergerak dari posisi berdiri ke ruku’ dan jika ia kembali ke ruku’ saat badan masih dalam keadaan membungkuk, maka itu belum cukup dan jika ia mencukupkan diri dengan ruku’ ini, maka shalatnya batal.
        Masalah 233) Jika pada saat sujud pertama atau setelah itu dan sebelum memasuki sujud kedua, seseorang ingat bahwa ia belum melakukan ruku’, maka ia harus bangkit, dan setelah berdiri, hendaklah ia melakukan ruku’ kemudian dua sujud dan menyempurnakan shalat; dan setelah shalat ihtiyat mustahab untuk melakukan dua sujud sahwi untuk sujud lebih yang dilakukannya.
        Masalah 234) Sunnah untuk bertakbir saat sedang berdiri sebelum ruku’, dan jika mushalli adalah laki-laki, hendaknya pada saat ruku’ ia menekan lutut ke belakang, tidak menundukkan kepala, menjaga kesejajaran punggung, menyandarkan telapak tangan pada lutut, memandang di antara dua kakinya dan mengirimkan salawat sebelum atau sesudah membaca dzikir ruku’, mengulangi bacaan dzikir ruku’ dengan angka ganjil, kemudian setelah bangun dari ruku’ dan berdiri dalam keadaan badannya tenang, membaca, «سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ» (sami’allahu liman hamidah, semoga Allah mendengar bagi orang yang memujiNya).
        Masalah 235) Disunnahkan bagi perempuan untuk meletakkan tangan lebih tinggi dari lutut saat ruku’ dan tidak menekan lutut ke belakang.

         

      • 6. Sujud
      • 7. Tasyahud
      • 8. Mengucapkan Salam
      • 9. Tertib
      • 10. Muwalat
    • Qunut
    • Bacaan-bacaan Selepas Shalat (Ta’qibat)
    • Terjemahan Shalat
    • Hal-hal yang Membatalkan Shalat
    • Keraguan-keraguan Shalat
    • Sujud Sahwi
    • Mengganti (qadha) sujud dan tasyahud yang lupa
    • Shalat Musafir (dalam Perjalanan)
    • Shalat Qadha
    • Shalat Istijarah
    • Shalat Qadha untuk Orang Tua
    • Shalat-Shalat Ayat
    • Shalat Idul Fitri dan Idul Qurban
    • Shalat Berjamaah
    • Shalat Jumat
  • Ibadah Puasa
700 / 0