Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Fikih Praktis Shalat dan Puasa

  • Shalat
    • Shalat-Shalat Wajib
    • Shalat-shalat Harian
    • Waktu Shalat Subuh
    • Waktu Shalat Dhuhur dan Ashar
    • Waktu Shalat Maghrib dan Shalat Isya
    • Hukum-hukum Waktu Shalat
    • Ketertiban Shalat
    • Shalat-shalat Sunnah atau Mustahab
    • Kiblat
    • Pakaian dalam Shalat
    • Syarat-syarat Tempat Shalat
    • Hukum-hukum Masjid
    • Adzan dan Iqamah
    • Kewajiban-kewajiban Shalat
      • 1. Niat
      • 2. Berdiri
        Berkas yang Dicetak  ;  PDF
         
        2. Berdiri

         

        Masalah 149) Berdiri saat melakukan takbiratul ihram dan juga sebelum ruku’ adalah rukun; Artinya, jika ditinggalkan atau tidak dilakukan baik tanpa sengaja dan karena lupa, maka shalatnya tidak sah.
        Masalah 150) Berdiri saat membaca dan mengucapkan empat tasbih, serta berdiri setelah ruku’, adalah kewajiban yang bukan rukun; artinya, jika meninggalkannya dengan sengaja, shalatnya tidak sah, tetapi jika tidak sengaja, maka tidak membatalkan shalat.
        Masalah 151) Orang yang mampu melakukan shalatnya dengan berdiri dan tidak ada uzur, maka ia harus dalam keadaan berdiri dari awal shalat sampai hendak ruku’. Demikian juga wajib untuk berdiri setelah ruku’ dan sebelum ke arah sujud.
        Masalah 152) Jika seseorang lupa ruku’ dan langsung duduk setelah membaca al-Fatihah dan surah, kemudian teringat bahwa ia belum ruku’, maka ia harus bangkit berdiri dan melakukan ruku’ dari posisi berdiri; dan jika ia ruku’ tanpa bangkit dan berdiri terlebih dahulu melainkan melakukan ruku’ dari duduk dalam keadaan tubuh masih membungkuk, maka shalatnya batal.
        Masalah 153) Mushalli tidak boleh menggerak-gerakkan badannya pada saat berdiri dan tidak boleh condong ke satu sisi secara terang-terangan atau bersandar pada sesuatu, kecuali karena terpaksa, tidak sengaja atau lupa.
        Masalah 154) Saat membaca al-Fatihah dan surah atau tasbih pada rakaat ketiga dan keempat, badan mushalli harus dalam keadaan tenang, oleh karena itu jika ia ingin bergerak maju atau mundur sedikit atau sedikit bergerak ke kanan atau ke kiri, maka ia harus menghentikan bacaan zikir yang sedang dibacanya.
        Masalah 155) Saat berdiri, mustahab bagi mushalli untuk menegakkan badan, menurunkan bahu, meletakkan kedua tangan di atas paha, menyatukan jari-jemari, menatap tempat sujud, dan meletakkan beban tubuh secara seimbang pada kedua kaki, dengan tunduk dan khusyuk dan tidak meletakkan kakinya di depan atau belakang.
        Masalah 156) Orang yang tidak mampu berdiri ketika shalat, hendaknya ia melakukan shalat dengan duduk, tetapi jika ia mampu bersandar pada sesuatu dan berdiri, maka kewajibannya adalah shalat dengan berdiri.
        Masalah 157) Orang yang melakukan shalatnya dengan duduk, selama tidak menyulitkannya, sebisa mungkin untuk melakukan shalatnya dengan berdiri. Oleh karena itu, seseorang yang memiliki kemampuan berdiri di sebagian rakaat dan bagian-bagian shalat lainnya, tetapi tidak dapat berdiri di keseluruhan shalat, wajib baginya untuk melakukan shalatnya dengan berdiri sebanyak yang ia mampu, ketika ia tidak mampu berdiri, ia bisa shalat dengan duduk dan ketika ia mampu untuk berdiri lagi, maka ia harus melanjutkan shalatnya dengan berdiri.
        Masalah 158) Seseorang yang tidak memiliki kekuatan untuk berdiri, jika mampu berdiri seukuran mengucapkan takbiratul ihram, maka ia harus mengucapkan takbiratul ihram dengan berdiri dan melanjutkan sisa shalatnya dengan duduk. Demikian juga, jika ia mampu berdiri setelah membaca al-Fatihah dan surah, maka ia harus melakukan ruku’ dari posisi berdiri.
        Masalah 159) Seseorang yang diperbolehkan melakukan shalatnya dengan berdiri, jika ia takut dan khawatir akan menjadi sakit atau ada bahaya lain menimpa dirinya, maka ia boleh melakukan shalatnya dengan duduk, dan jika dengan shalat duduk ia juga memiliki rasa takut dan kekhawatiran yang sama, maka ia boleh shalat dengan berbaring.
        Masalah 160) Seseorang yang tidak memiliki kemampuan untuk melakukan shalat dengan duduk, maka ia harus melakukan shalatnya dengan berbaring, dan berdasarkan ihtiyat wajib, jika bisa, ia harus tidur miring ke kanan dengan wajah dan tubuh menghadap kiblat, jika hal ini tidak bisa ia lakukan, ia bisa tidur miring ke kiri menghadap kiblat, dan jika yang inipun tidak mampu, maka ia bisa tidur telentang sehingga telapak kakinya menghadap kiblat.
        Masalah 161) Seseorang yang melakukan shalatnya dengan berbaring, jika ia bisa duduk atau berdiri di antara shalat tanpa rasa kesulitan atau bahaya, maka ia harus menunaikan shalat sebisa dan semampu mungkin dengan duduk atau berdiri.
        Masalah 162) Seseorang yang tidak bisa berdiri karena uzur, tetapi bisa jadi ia bisa shalat dengan berdiri di akhir waktu, maka berdasarkan ihtiyath wajib, ia harus menunggu sampai waktu itu, tetapi jika ia menunaikan shalat di awal waktu dengan duduk karena uzur dan uzurnya belum terselesaikan hingga akhir waktu, maka shalat yang telah dilakukannya dianggap sah dan tidak perlu diulang.
        Masalah 163) Jika seseorang tidak memiliki kekuatan untuk melakukan shalat berdiri di awal waktu dan yakin tidak akan bisa shalat dengan berdiri sampai akhir waktu, maka ia bisa melakukan shalat dengan duduk di awal waktu, tetapi jika ia mampu shalat dengan berdiri sebelum waktu berakhir, maka ia harus mengulangi shalatnya sambil berdiri.

         

      • 3. Takbiratul Ihram
      • 4. Bacaan
      • 5. Ruku’
      • 6. Sujud
      • 7. Tasyahud
      • 8. Mengucapkan Salam
      • 9. Tertib
      • 10. Muwalat
    • Qunut
    • Bacaan-bacaan Selepas Shalat (Ta’qibat)
    • Terjemahan Shalat
    • Hal-hal yang Membatalkan Shalat
    • Keraguan-keraguan Shalat
    • Sujud Sahwi
    • Mengganti (qadha) sujud dan tasyahud yang lupa
    • Shalat Musafir (dalam Perjalanan)
    • Shalat Qadha
    • Shalat Istijarah
    • Shalat Qadha untuk Orang Tua
    • Shalat-Shalat Ayat
    • Shalat Idul Fitri dan Idul Qurban
    • Shalat Berjamaah
    • Shalat Jumat
  • Ibadah Puasa
700 /