Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Fikih Praktis Shalat dan Puasa

  • Shalat
    • Shalat-Shalat Wajib
    • Shalat-shalat Harian
    • Waktu Shalat Subuh
    • Waktu Shalat Dhuhur dan Ashar
    • Waktu Shalat Maghrib dan Shalat Isya
    • Hukum-hukum Waktu Shalat
    • Ketertiban Shalat
    • Shalat-shalat Sunnah atau Mustahab
    • Kiblat
    • Pakaian dalam Shalat
      • Syarat-syarat Pakaian Mushalli (Orang Yang Shalat)
        • 1. Suci
          • Tempat dimana Mushalli Tidak Perlu Mensucikan Tubuh atau Pakaiannya
            Berkas yang Dicetak  ;  PDF
             
            Tempat dimana Mushalli Tidak Perlu Mensucikan Tubuh atau Pakaiannya
             
            Masalah 64) Pada empat kasus berikut, shalatnya mushalli dengan badan atau pakaian yang najis, dianggap sah:
             
            Pertama: Darah Luka, Luka dan Bisul
            Masalah 65) Jika ada darah luka, luka, atau bisul pada tubuh atau pakaian mushalli, dan mencuci badan, membilas pakaian dengan air, atau mengganti pakaian, sulit baginya atau bagi kebanyakan orang, maka selama luka atau bisul belum sembuh, ia bisa menunaikan shalat dengan darah itu. Demikian pula dengan nanah yang keluar bersama darah atau obat yang dioleskan pada luka dan menjadi najis, hukumnya sama.
            Masalah 66) Namun tidak demikian dengan hukum darah dari luka sayat dan luka yang cepat sembuh dan mudah dibersihkan, shalat dengannya dihukumi tidak sah.
            Masalah 67) Jika bagian tubuh atau pakaian yang biasa terkena kelembaban luka menjadi najis karena kelembabannya, maka melakukan shalat dengannya tidak bermasalah, tetapi jika bagian tubuh atau pakaian yang berjarak dari luka menjadi najis karena kelembaban luka lalu ia shalat dengannya, maka shalatnya batal.
            Masalah 68) Jika jarak beberapa luka pada tubuh cukup dekat hingga dianggap sebagai satu luka, maka tidak masalah menunaikan shalat dengan darahnya sampai semuanya sembuh, tetapi jika jaraknya jauh sehingga masing-masing luka dihitung terpisah, maka mana saja yang sudah sembuh, bagian tubuh dan juga pakaiannya harus disucikan untuk shalat.
            Masalah 69) Jika seseorang yakin bahwa darah yang terdapat di tubuh atau pakaiannya adalah darah yang sah untuk shalat; misalnya yakin darah luka atau bisul, namun setelah shalat ia menyadari ternyata darah yang membatalkan shalat, maka shalatnya sah.
             
            Kedua: Ukuran Darah Kurang dari Diameter Ujung Jari Telunjuk
            Masalah 70) Jika tubuh atau pakaian mushalli terkena darah selain yang disebutkan pada kasus sebelumnya* namun ukurannya kurang dari diameter ujung jari telunjuk (dengan syarat yang akan disebutkan) maka shalat dengannya tidak bermasalah, tetapi jika seukuran diameter ujung jari telunjuk atau lebih dari itu, maka melakukan shalat dengannya menjadi bermasalah.
            * Artinya selain darah luka, luka, dan bisul, yang sulit disucikan.
             
            Masalah 71) Melakukan shalat dengan keberadaan darah yang berukuran kurang dari diameter ujung jari telunjuk dianggap sah dengan beberapa syarat berikut:
            1. Bukan darah haid; jika ada sedikit saja darah ini pada tubuh atau pakaian mushalli, maka shalatnya tidak sah, demikian juga ihtiyat wajib dengan darah nifas dan darah istihadhah.
            2. Bukan darah hewan najis (anjing dan babi), hewan yang haram dagingnya, bangkai, dan orang kafir.
            3. Tidak ada kelembaban dari luar yang sampai ke darah, kecuali jika kelembaban telah berbaur dan larut dengan darah dan ukurannya tidak melebihi yang diperbolehkan, maka dalam hal ini shalat dengannya adalah benar, dan jika tidak demikian maka berdasarkan ihtiyat wajib shalat dengannya, tidak sah.
            Masalah 72) Jika darah tidak ada pada tubuh atau pakaian, tetapi menjadi najis karena bersentuhan dengan darah; misalnya tangan atau pakaian mushalli yang basah menyentuh darah kering dan menjadi najis tetapi darah itu sendiri tidak berpindah, maka meskipun ukurannya kurang dari diameter ujung jari telunjuk, tetap tidak boleh melakukan shalat dengannya.
            Masalah 73) Jika darah telah hilang dari tubuh atau pakaian tetapi tempatnya tidak disucikan, maka jika ukurannya tidak melebihi jumlah yang diperbolehkan, tidak ada masalah menunaikan shalat dengannya.
            Masalah 74) Jika darah tumpah pada pakaian yang berlapis dan mencapai lapisannya, atau tumpah pada lapisannya dan mengenai pakaiannya, maka jika jumlah darah pada pakaian dan lapisan tersebut kurang dari diameter ujung jari, shalat dengannya dihukumi sah, dan jika lebih dari itu, shalatnya batal.
             
            Ketiga: Kenajisan Pakaian Kecil
            Masalah 75) Jika pakaian kecil mushalli, seperti kaus kaki, sarung tangan, dan araqcin (peci atau kopiah) yang tidak dapat digunakan untuk menutupi aurat, dan juga cincin, gelang, dan semisalnya bersentuhan dengan najis dan menjadi najis, maka shalat dengannya dihukumi sah.
            Masalah 76) Jika benda terkena najis seperti saputangan, kunci, dan pisau ada bersama mushalli, maka tidak masalah melakukan shalat dengannya.
             
            Keempat: Terpaksa Memakai Pakaian Najis
            Masalah 77) Orang yang terpaksa shalat dengan badan atau pakaian yang najis karena kedinginan atau tidak ada air, maka shalatnya sah.
        • 2. Mubah
        • 3. Bukan Bagian dari Bangkai
        • 4. Bukan dari Bagian Hewan yang Diharamkan
        • 5. Pakaian Laki-laki Tidak Boleh Terbuat dari Emas
        • 6. Pakaian Laki-laki Tidak Boleh Terbuat dari Sutera Murni
      • Yang Mustahab dan Makruh pada Pakaian Mushalli
    • Syarat-syarat Tempat Shalat
    • Hukum-hukum Masjid
    • Adzan dan Iqamah
    • Kewajiban-kewajiban Shalat
    • Qunut
    • Bacaan-bacaan Selepas Shalat (Ta’qibat)
    • Terjemahan Shalat
    • Hal-hal yang Membatalkan Shalat
    • Keraguan-keraguan Shalat
    • Sujud Sahwi
    • Mengganti (qadha) sujud dan tasyahud yang lupa
    • Shalat Musafir (dalam Perjalanan)
    • Shalat Qadha
    • Shalat Istijarah
    • Shalat Qadha untuk Orang Tua
    • Shalat-Shalat Ayat
    • Shalat Idul Fitri dan Idul Qurban
    • Shalat Berjamaah
    • Shalat Jumat
  • Ibadah Puasa
700 /