Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Fikih Praktis Shalat dan Puasa

  • Shalat
    • Shalat-Shalat Wajib
    • Shalat-shalat Harian
    • Waktu Shalat Subuh
    • Waktu Shalat Dhuhur dan Ashar
    • Waktu Shalat Maghrib dan Shalat Isya
    • Hukum-hukum Waktu Shalat
    • Ketertiban Shalat
    • Shalat-shalat Sunnah atau Mustahab
    • Kiblat
    • Pakaian dalam Shalat
      • Syarat-syarat Pakaian Mushalli (Orang Yang Shalat)
        • 1. Suci
        • 2. Mubah
        • 3. Bukan Bagian dari Bangkai
          Berkas yang Dicetak  ;  PDF
           
          3. Bukan Bagian dari Bangkai
           
          Masalah 82) Pakaian mushalli tidak boleh terbuat dari bagian tubuh hewan mati yang berdarah mengalir, demikian juga ihtiyath wajib bukan dari bagian tubuh hewan yang tak berdarah mengalir.
          Masalah 83) Jika ada bagian dari bangkai bersama mushalli, maka berdasar ihtiyat wajib shalatnya batal, tetapi keberadaan bagian tak bernyawa dari hewan berdaging halal seperti rambut, wol, tanduk, dan tulang pada mushalli tidak akan membatalkan shalatnya.
          Masalah 84) Kulit dan bulu hewan berdaging halal yang berasal dari negara non-Muslim dan tazkiyahnya* diragukan, tidak dihukumi sebagai bangkai dan dihukumi suci, tetapi tidak bisa melakukan shalat dengannya. Tentunya jika sebelumnya seseorang melakukan shalat dengannya karena tidak mengetahui hukumnya, maka shalatnya sah. Dan jika pengimpornya Muslim dan ada kemungkinan untuk mengecek dan memeriksa tazkiyahnya, maka menunaikan shalat dengannya tidak bermasalah.
          * Tazkiyah adalah syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam Islam untuk mensucikan atau menghalalkan hewan. Tazkiyah pada hewan yang berdaging halal akan mensucikan bagian-bagiannya dan menghalalkan dagingnya, sedangkan pada hewan yang berdaging haram hanya akan mensucikan bagian-bagiannya saja. Jenis-jenis tazkiyah: penyembelihan pada selain unta, nahr pada unta dan perburuan pada hewan liar.
        • 4. Bukan dari Bagian Hewan yang Diharamkan
        • 5. Pakaian Laki-laki Tidak Boleh Terbuat dari Emas
        • 6. Pakaian Laki-laki Tidak Boleh Terbuat dari Sutera Murni
      • Yang Mustahab dan Makruh pada Pakaian Mushalli
    • Syarat-syarat Tempat Shalat
    • Hukum-hukum Masjid
    • Adzan dan Iqamah
    • Kewajiban-kewajiban Shalat
    • Qunut
    • Bacaan-bacaan Selepas Shalat (Ta’qibat)
    • Terjemahan Shalat
    • Hal-hal yang Membatalkan Shalat
    • Keraguan-keraguan Shalat
    • Sujud Sahwi
    • Mengganti (qadha) sujud dan tasyahud yang lupa
    • Shalat Musafir (dalam Perjalanan)
    • Shalat Qadha
    • Shalat Istijarah
    • Shalat Qadha untuk Orang Tua
    • Shalat-Shalat Ayat
    • Shalat Idul Fitri dan Idul Qurban
    • Shalat Berjamaah
    • Shalat Jumat
  • Ibadah Puasa
700 /