Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Fikih Praktis Shalat dan Puasa

  • Shalat
    • Shalat-Shalat Wajib
    • Shalat-shalat Harian
    • Waktu Shalat Subuh
    • Waktu Shalat Dhuhur dan Ashar
    • Waktu Shalat Maghrib dan Shalat Isya
    • Hukum-hukum Waktu Shalat
    • Ketertiban Shalat
    • Shalat-shalat Sunnah atau Mustahab
    • Kiblat
    • Pakaian dalam Shalat
    • Syarat-syarat Tempat Shalat
    • Hukum-hukum Masjid
    • Adzan dan Iqamah
    • Kewajiban-kewajiban Shalat
    • Qunut
    • Bacaan-bacaan Selepas Shalat (Ta’qibat)
    • Terjemahan Shalat
    • Hal-hal yang Membatalkan Shalat
    • Keraguan-keraguan Shalat
      • A) Keraguan pada shalat itu sendiri
      • B) Keraguan pada komponen atau bagian-bagian shalat
      • C) Keraguan dalam rakaat shalat
      • Shalat Ihtiyat
      • Keraguan Yang Tidak Perlu Diperhatikan
        • 1. Keraguan Pada Sesuatu yang Tempatnya Telah Berlalu
        • 2. Keraguan Setelah Mengucapkan Salam Shalat
        • 3. Keraguan Setelah Lewat Waktu Shalat
        • 4. Keraguan Imam dan Makmum
        • 5. Keraguan yang berlebihan
        • 6. Keraguan Pada Shalat Sunnah
          Berkas yang Dicetak  ;  PDF
           
          6. Keraguan Pada Shalat Sunnah
           
          Masalah 385) Jika seseorang ragu dengan jumlah rakaat pada shalat mustahab, maka boleh memilih antara menetapkan sisi yang lebih sedikit ataupun yang lebih banyak; kecuali sisi yang lebih banyak bisa membatalkan shalat yang dalam hal ini hendaknya memilih menetapkan sisi yang lebih sedikit; misalnya, pada shalat nafilah Subuh, jika seseorang ragu apakah telah menunaikan shalat dua rakaat ataukah tiga rakaat, maka ia harus menganggap telah menunaikan shalat dua rakaat, dan jika ragu apakah telah menunaikan shalat satu rakaat ataukah dua rakaat, maka memilih yang mana saja dari kedua sisi keraguan, shalatnya tetap sah.
          Masalah 386) Jika ragu dengan salah satu bagian dari shalat mustahab, baik yang rukun atau bukan rukun, ketika keraguan tersebut belum melewati tempatnya, maka harus melaksanakannya, dan jika tempatnya telah lewat, tidak boleh memperhatikan keraguannya.
          Masalah 387) Bertambahnya rukun tidak membatalkan shalat mustahab, tetapi berkurangnya rukun, berdasarkan ihtiyat wajib akan membatalkan shalat, maka jika lupa salah satu bagian dari shalat nafilah dan ingat ketika telah mengerjakan rukun setelah itu, maka terlebih dahulu harus melakukan bagian itu dan kembali melaksanakan rukun itu; misalnya, jika seseorang ingat di saat sedang ruku’ bahwa ia belum membaca surah, maka ia harus kembali dan membaca surah lalu kembali melakukan ruku’.

           

    • Sujud Sahwi
    • Mengganti (qadha) sujud dan tasyahud yang lupa
    • Shalat Musafir (dalam Perjalanan)
    • Shalat Qadha
    • Shalat Istijarah
    • Shalat Qadha untuk Orang Tua
    • Shalat-Shalat Ayat
    • Shalat Idul Fitri dan Idul Qurban
    • Shalat Berjamaah
    • Shalat Jumat
  • Ibadah Puasa
700 /