Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Fikih Praktis Shalat dan Puasa

  • Shalat
    • Shalat-Shalat Wajib
    • Shalat-shalat Harian
    • Waktu Shalat Subuh
    • Waktu Shalat Dhuhur dan Ashar
    • Waktu Shalat Maghrib dan Shalat Isya
    • Hukum-hukum Waktu Shalat
    • Ketertiban Shalat
    • Shalat-shalat Sunnah atau Mustahab
    • Kiblat
    • Pakaian dalam Shalat
    • Syarat-syarat Tempat Shalat
    • Hukum-hukum Masjid
    • Adzan dan Iqamah
    • Kewajiban-kewajiban Shalat
    • Qunut
    • Bacaan-bacaan Selepas Shalat (Ta’qibat)
    • Terjemahan Shalat
    • Hal-hal yang Membatalkan Shalat
    • Keraguan-keraguan Shalat
      • A) Keraguan pada shalat itu sendiri
      • B) Keraguan pada komponen atau bagian-bagian shalat
      • C) Keraguan dalam rakaat shalat
        • 1. Keraguan yang membatalkan shalat
        • 2. Keraguan yang tidak membatalkan shalat
          Berkas yang Dicetak  ;  PDF
           
          2. Keraguan yang tidak membatalkan shalat
           
          Masalah 364) Jika seseorang ragu tentang jumlah rakaat pada shalat empat rakaat, dan setelah berpikir, ia menemukan kepastian atau dugaan sehingga cenderung ke satu sisi, maka ia harus melanjutkan shalat sesuai dengan kecenderungannya tersebut dan shalatnya sah; dan ketika tidak menemukan dugaan ke satu sisi maka ia harus bertindak sesuai dengan aturan yang akan dijelaskan:
          1. Jika setelah bangun dari sujud kedua, seseorang ragu apakah telah menunaikan dua rakaat ataukah tiga rakaat, maka ia harus menetapkan telah menunaikan tiga rakaat dan menambahkan satu rakaat lagi kemudian menyelesaikan shalatnya dan setelah selesai shalat, mengerjakan shalat ihtiyat satu rakaat dengan berdiri atau dua rakaat dengan duduk (sesuai aturan yang akan disebutkan kemudian).
          2. Jika setelah bangun dari sujud kedua, seseorang ragu apakah telah menunaikan dua rakaat ataukah empat rakaat, maka ia harus menetapkan telah mengerjakan empat rakaat kemudian menyelesaikan shalatnya, dan setelah selesai shalat, ia harus shalat ihtiyat dua rakaat dengan cara berdiri.
          3. Jika setelah sujud kedua, seseorang ragu apakah telah mengerjakan dua rakaat, tiga rakaat ataukah empat rakaat, maka ia harus menetapkan telah menunaikan empat rakaat, dan setelah selesai shalat, ia musti melakukan shalat ihtiyat dua rakaat dengan cara berdiri dan dua rakaat shalat ihtiyat dengan cara duduk.*
          * Telah disebutkan sebelumnya bahwa jika salah satu dari tiga keraguan ini terjadi sebelum selesai sujud kedua, maka shalatnya tidak sah atau batal.
          4. Jika mushalli ragu di bagian shalat manapun, apakah telah mengerjakan tiga rakaat ataukah empat rakaat, maka ia harus menetapkan telah mengerjakan empat rakaat, setelah itu menyelesaikan shalatnya, dan setelah shalat, melakukan satu rakaat shalat ihtiyat dengan cara berdiri, atau dua rakaat dengan cara duduk.
          5. Jika, setelah selesai sujud kedua, mushalli ragu apakah telah mengerjakan empat rakaat ataukah lima rakaat, maka ia harus menetapkan telah mengerjakan empat rakaat lalu menyelesaikan shalatnya, dan setelah shalat, melakukan dua sujud sahwi (yang perintahnya akan disebutkan kemudian).
          6. Jika dalam keadaan berdiri, mushalli ragu apakah telah mengerjakan empat ataukah lima rakaat, maka ia harus duduk (tanpa melakukan ruku’), membaca tasyahhud dan mengucapkan salam, setelah itu melakukan shalat ihtiyat satu rakaat dengan cara berdiri atau dua rakaat dengan cara duduk.*
          * Ada hal-hal lain terkait keraguan-keraguan yang tidak membatalkan shalat yang disebutkan secara terperinci dalam buku-buku fikih dan tidak begitu banyak terjadi.
           
          Masalah 365) Ketika salah satu keraguan yang tidak membatalkan shalat terjadi pada mushalli seperti yang telah disebutkan di atas, maka terlebih dahulu ia harus berpikir sejenak, kemudian jika keraguan itu tetap ada, maka ia harus melakukan tugas yang telah disebutkan.
          Masalah 366) Jika salah satu keraguan yang tidak membatalkan shalat terjadi pada mushalli, maka ia tidak boleh meninggalkan shalat. Jika melakukannya, berarti ia telah melakukan perbuatan dosa, dan jika sebelum melakukan sesuatu yang membatalkan shalat seperti berpaling dari kiblat, lalu ia mengulangi shalatnya dari awal, maka shalatnya yang kedua juga batal, tetapi jika shalat yang kedua dilakukan setelah melakukan salah satu hal yang membatalkan shalat, maka shalat yang kedua dihukumi sah.
          Masalah 367) Jika terjadi salah satu dari keraguan dimana ada wajib shalat ihtiyat di dalamnya, dan setelah mengerjakan shalat, seseorang langsung memulai shalat lagi tanpa terlebih dahulu melakukan shalat ihtiyat, maka ia telah bermaksiat, dan jika ia memulai shalat lagi sebelum melakukan salah satu hal yang membatalkan shalat, maka shalat yang kedua dihukumi batal, namun jika ia melanjutkan shalat setelah melakukan salah satu hal yang membatalkan shalat, maka shalat yang kedua dianggap sah.
          Masalah 368) Hukum “dugaan” pada rakaat-rakaat shalat, sama seperti “yakin” yaitu ketika mengalami keraguan misalnya apakah ia telah mengerjakan tiga rakaat ataukah empat rakaat, jika dugaan dan anggapannya lebih cenderung pada satu sisi, maka ia harus bertindak sesuai dengan itu dan shalatnya sah.
          Masalah 369) Jika pada awalnya dugaan seseorang cenderung pada satu sisi keraguan, kemudian kedua sisi berubah menjadi sama dalam pandangannya, maka ia harus bertindak sesuai dengan aturan keraguan, dan jika pada awalnya kedua sisi sama di matanya, dan ia bertindak sesuai dengan tugasnya, namun ternyata kemudian dugaannya cenderung ke sisi lain, maka ia harus bertindak sesuai dengan dugaannya dan menyelesaikan shalat.

           

      • Shalat Ihtiyat
      • Keraguan Yang Tidak Perlu Diperhatikan
    • Sujud Sahwi
    • Mengganti (qadha) sujud dan tasyahud yang lupa
    • Shalat Musafir (dalam Perjalanan)
    • Shalat Qadha
    • Shalat Istijarah
    • Shalat Qadha untuk Orang Tua
    • Shalat-Shalat Ayat
    • Shalat Idul Fitri dan Idul Qurban
    • Shalat Berjamaah
    • Shalat Jumat
  • Ibadah Puasa
700 /