Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Fikih Praktis Shalat dan Puasa

  • Shalat
  • Ibadah Puasa
    • Syarat-syarat Wajib Puasa dan Keabsahannya
    • Kewajiban-kewajiban dalam Berpuasa
      • 1. Niat
      • 2. Menghindari Hal-hal yang Membatalkan Puasa
        • 1. Makan dan Minum
        • 2. Hubungan Seksual
        • 3. Masturbasi (Memuaskan Seksual Sendiri)
        • 4. Tetap dalam Kondisi Junub, Haid dan Nifas Sampai Adzan Subuh
          Berkas yang Dicetak  ;  PDF
           
          4. Tetap dalam Kondisi Junub, Haid dan Nifas Sampai Adzan Subuh
           
          Masalah 840) Jika seseorang junub pada malam bulan Ramadhan, maka ia harus mandi sebelum adzan Subuh (terbit fajar), dan jika sengaja tidak mandi sampai waktu itu, maka puasanya tidak sah. Tentu saja, ia tetap harus menahan diri dari melakukan hal-hal yang membatalkan puasa sampai waktu Maghrib.
          Masalah 841) Jika seseorang junub pada malam bulan Ramadhan dan tanpa sengaja tidak mandi sampai adzan Subuh, seperti junub pada saat tidur dan tidurnya berlanjut sampai setelah adzan Subuh, maka puasanya sah.
          Masalah 842) Seseorang yang ingin menjalankan puasa qadha, jika ia sengaja tidak mandi junub sampai terbit fajar, maka puasanya batal, dan jika tidak mandi tanpa sengaja, berdasarkan ihtiyat puasanya juga batal.
          Masalah 843) Seseorang yang junub pada malam bulan Ramadhan dan mengetahui bahwa jika tidur ia akan bangun sebelum adzan Subuh, jika ia tidak berkehendak atau ragu-ragu untuk mandi setelah bangun, maka jika ia tidur dan ternyata tidak bangun, puasanya menjadi batal.
          Masalah 844) Seseorang yang junub saat bangun atau bangun setelah junub dalam tidur (ihtilam) dan mengetahui bahwa jika ia tidur, tidak akan bangun sebelum adzan Subuh untuk mandi, maka tidak diperbolehkan tidur sebelum mandi, dan jika ia tidur dan tidak mandi sebelum adzan, maka puasanya batal, tetapi jika ia memperkirakan akan bangun sebelum adzan Subuh untuk mandi dan ia juga memutuskan akan mandi tetapi tidak bangun, maka puasanya sah, tetapi jika ia tidur lagi setelah bangun dan tidak bangun sampai pagi, maka ia harus mengqadha puasa hari itu.
          Masalah 845) Jika pada bulan Ramadhan seseorang lupa mandi junub dan bangun pagi dalam keadaan junub, maka puasa hari itu sah, tetapi jika lupa tersebut berlangsung selama beberapa hari, maka ia harus mengqadha puasa di hari-hari yang ia lupa, tentu saja shalat-shalatnya juga batal.
          Masalah 846) Seseorang yang ragu apakah tetap dalam keadaan junub akan membatalkan puasa ataukah tidak, dan ia berpuasa dalam kondisi junub, maka berdasarkan ihtiyat wajib, puasanya batal* dan ia harus mengqadha. Akan tetapi, jika ia yakin bahwa tetap dalam kondisi junub tidak membatalkan puasa dan ia berpuasa atas dasar itu, maka puasanya sah, meskipun ada baiknya untuk menjaga kehati-hatian (ihtiyat) dengan mengqadha puasa.
          * Hal-hal yang berdasarkan ihtiyat wajib puasa dihukumi tidak sah atau batal, maka mukalaf harus berpuasa dan juga mengqadhanya.
           
          Masalah 847) Seseorang yang pada malam bulan Ramadhan punya kewajiban mandi, jika ia tidak mandi karena waktu sempit, air membahayakan baginya atau sejenisnya, maka sebelum terbit fajar ia wajib melakukan tayammum sebagai pengganti mandi.
          Masalah 848) Seseorang yang pada malam bulan Ramadhan tidak sempat mandi dan tayammum, jika ia membuat dirinya junub, maka puasanya batal dan wajib baginya untuk mengqadha dan membayar kafarah sengaja. Tetapi jika ia hanya memiliki waktu untuk bertayammum, jika ia membuat dirinya junub dan melakukan tayammum sebelum terbit fajar, maka puasanya sah.
          Masalah 849) Seseorang yang kewajibannya bertayammum, dibolehkan baginya untuk junub pada malam-malam bulan suci Ramadhan, asalkan setelah junub ia mempunyai waktu yang cukup untuk tayammum.
          Masalah 850) Seorang perempuan yang suci dari darah haid atau nifas, maka ia harus mandi sebelum terbit fajar, dan jika ia tidak mandi dengan sengaja, puasanya tidak sah.
          Masalah 851) Jika seorang perempuan mengalami haid atau melahirkan dalam keadaan puasa, maka puasanya batal.
          Masalah 852) Jika seorang perempuan suci dari haid atau nifas setelah adzan Subuh, maka ia tidak bisa berpuasa pada hari itu.
          Masalah 853) Jika seorang perempuan lupa mandi haid atau mandi nifas dan mengingatnya kemudian, maka puasa yang ia lakukan selama periode ini sah; baik itu puasa Ramadhan atau selainnya.

           

        • 5. Memasukkan Cairan ke Dalam Dubur
        • 6. Muntah
        • 7. Berbohong kepada Allah, Para Nabi dan Maksum as
        • 8. Menyampaikan Debu Tebal ke Tenggorokan
        • 9. Memasukkan Kepala ke Dalam Air
        • Beberapa Hukum Hal-hal yang Membatalkan Puasa
    • Hal-hal yang Makruh Bagi Orang yang Berpuasa
    • Kasus-kasus yang Wajib Qadha dan Kafarah Sengaja
    • Kafarah Berbuka Puasa dengan Sengaja
    • Hal-hal yang Hanya Wajib Qadha Puasa
    • Hukum-hukum Qadha Puasa
    • Kafarah Menunda
    • Hukum-hukum Puasa Qadha Ayah dan Ibu
    • Beberapa Hukum Puasa Musafir
    • Mereka yang Tidak Wajib Berpuasa
    • Cara Menetapkan Awal Bulan
    • Jenis-jenis Puasa
    • Penutup: Adab-adab Puasa dan Adab-adab Bulan Suci Ramadhan
    • Itikaf
700 /