Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Fikih Praktis Shalat dan Puasa

  • Shalat
  • Ibadah Puasa
    • Syarat-syarat Wajib Puasa dan Keabsahannya
    • Kewajiban-kewajiban dalam Berpuasa
    • Hal-hal yang Makruh Bagi Orang yang Berpuasa
    • Kasus-kasus yang Wajib Qadha dan Kafarah Sengaja
    • Kafarah Berbuka Puasa dengan Sengaja
      Berkas yang Dicetak  ;  PDF
       
      Kafarah Berbuka Puasa dengan Sengaja
       
      Masalah 887) Kafarah sengaja berbuka puasa pada bulan suci Ramadhan, dalam syariat Suci Islam adalah melakukan salah satu dari tiga hal berikut:
      1. Membebaskan seorang budak;
      2. Berpuasa dua bulan;
      3. Memberi makan enam puluh orang miskin.
      Karena di era ini tidak ada budak yang bisa dibebaskan, maka mukalaf hanya wajib melakukan salah satu dari dua hal lainnya.
      Masalah 888) Seseorang yang ingin menebus dan membayar kafarah puasa Ramadhan dengan dua bulan berpuasa, maka ia harus berpuasa satu bulan penuh dan setidaknya satu hari di bulan kedua secara berturut-turut, dan jika sisa bulan kedua tidak dilakukan secara berturut-turut, maka tidak ada masalah.
      Masalah 889) Seseorang yang mempunyai kewajiban untuk berpuasa secara berturut-turut, jika di pertengahannya ia tidak berpuasa satu hari tanpa ada uzur, atau ia memulai berpuasa tetapi di tengah-tengahnya berpapasan dengan hari yang haram berpuasa, seperti hari raya Idul Adha atau hari yang diwajibkan berpuasa, misalnya berpapasan dengan hari dimana ia mempunyai kewajiban puasa nazar pada hari itu, maka hari-hari dimana ia telah berpuasa tidak dihitung dan ia harus berpuasa lagi dari awal.
      Masalah 890) Seseorang yang ingin berpuasa enam puluh hari, jika ada uzur di pertengahannya; seperti ia tidak bisa berpuasa karena sakit atau haid, setelah uzur hilang, ia bisa melanjutkan puasa yang tersisa dan tidak perlu memulai dari awal.
      Masalah 891) Pemberian makan kepada enam puluh orang miskin dapat dilakukan dengan dua cara:
      1. Mengenyangkan mereka dengan makanan siap saji.
      2. Memberikan kepada masing-masing dengan 750 gram (satu mud) gandum, tepung, roti, beras atau bahan makanan lainnya.
       
      Masalah 892) Yang dimaksud dengan fakir adalah orang yang tidak memiliki biaya tahunan untuk dirinya dan keluarganya dan juga tidak dapat memperolehnya.
      Masalah 893) Jika seseorang tidak mampu melakukan salah satu dari tiga hal yang menjadi pilihan untuk membayar kafarah sengaja, maka ia harus memberi makan orang miskin sejumlah yang ia bisa, dan ihtiyat untuk memohon pengampunan juga dan jika ia tidak mampu memberi makan orang-orang fakir dengan cara apa pun, maka cukup baginya memohon ampunan dan beristighfar, yaitu mengucapkan “Astaghfirullah” (aku mohon ampunan Allah) dengan hati dan lisannya.
      Masalah 894) Seseorang yang karena tidak mampu berpuasa dan memberi makan fakir miskin memiliki kewajiban memohon ampunan atau beristighfar, jika di kemudian hari ia mampu berpuasa atau memberi makan fakir miskin, maka ihtiyat mustahab untuk melakukannya.
      Masalah 895) Seseorang yang untuk kafarah sengaja ingin memberi makan 60 orang fakir (seperti yang dijelaskan pada masalah sebelumnya), jika ia memiliki akses ke 60 orang fakir, maka ia tidak dapat memberikan bagian dua orang atau lebih kepada satu orang, melainkan harus diberikan kepada semua 60 orang sesuai bagiannya masing-masing. Tentu saja, saham dari anggota keluarga fakir bisa diserahkan kepadanya untuk dikonsumsi oleh mereka, dan dalam masalah fakir ini tidak ada perbedaan antara anak-anak dan orang dewasa, atau antara laki-laki dan perempuan.
      Masalah 896) Jika orang yang berpuasa melakukan sesuatu yang membatalkan puasanya lebih dari satu kali dalam satu hari, maka baginya hanya satu kafarah saja, tentu saja jika ia membatalkan puasa dengan bersenggama atau masturbasi, maka ihtiyat wajibnya untuk membayar kafarah sebanyak berapa kali ia melakukan hubungan seks atau masturbasi.
      Masalah 897) Jika seseorang membatalkan puasanya di bulan Ramadhan dengan melakukan hubungan seks yang diharamkan atau mengkonsumsi makanan dan minuman yang diharamkan, maka ia cukup melakukan salah satu dari tiga kafarah, meskipun ihtiyat mustahab untuk melakukan tiga kafarah (membebaskan budak, puasa enam puluh hari, memberi makan enam puluh orang fakir).
      Masalah 898) Seseorang yang wajib membayar kafarah, tidak harus segera melakukannya, tetapi ia tidak boleh menundanya hingga dianggap abai dalam memenuhi kewajiban.
      Masalah 899) Jika beberapa tahun berlalu dan seseorang tidak membayar kafarah wajib, maka tidak ada yang ditambahkan padanya.
      Masalah 900) Tidak ada urutan dalam melakukan qadha puasa dan kafarah, dan masing-masing dapat didahulukan atas yang lain.

       

    • Hal-hal yang Hanya Wajib Qadha Puasa
    • Hukum-hukum Qadha Puasa
    • Kafarah Menunda
    • Hukum-hukum Puasa Qadha Ayah dan Ibu
    • Beberapa Hukum Puasa Musafir
    • Mereka yang Tidak Wajib Berpuasa
    • Cara Menetapkan Awal Bulan
    • Jenis-jenis Puasa
    • Penutup: Adab-adab Puasa dan Adab-adab Bulan Suci Ramadhan
    • Itikaf
700 /