Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Fikih Praktis Shalat dan Puasa

  • Shalat
  • Ibadah Puasa
    • Syarat-syarat Wajib Puasa dan Keabsahannya
    • Kewajiban-kewajiban dalam Berpuasa
    • Hal-hal yang Makruh Bagi Orang yang Berpuasa
    • Kasus-kasus yang Wajib Qadha dan Kafarah Sengaja
      Berkas yang Dicetak  ;  PDF
       
      Kasus-kasus yang Wajib Qadha dan Kafarah Sengaja

       

      Masalah 879) Ketika pada bulan suci Ramadhan seseorang melakukan perbuatan yang membatalkan puasa* dengan sengaja, atas kehendak sendiri dan tanpa uzur syar’i, maka selain puasanya batal dan ada qadhanya, ia juga wajib untuk membayar kafarah sengaja, baik ia mengetahui ada kafarah atau tidak.
      * Selain mimpi junub tanpa melakukan mandi dimana hal-hal itu telah dijelaskan sebelumnya.
       
      Masalah 880) Jika seseorang melakukan sesuatu yang membatalkan puasa karena ketidaktahuannya tentang hukum syari, seperti ia tidak tahu bahwa minum obat juga membatalkan puasa seperti memakan makanan lainnya, dan ia mengkonsumsi obat pada bulan Ramadhan, maka puasanya batal dan ia harus mengqadhanya, tetapi ia tidak wajib membayar kafarah.
      Masalah 881) Jika seseorang melakukan sesuatu dimana ia tahu bahwa itu haram tetapi tidak tahu bahwa itu membatalkan puasa, maka selain ia harus mengqadha puasanya, berdasarkan ihtiyat wajib ia juga harus membayar kafarah.
      Masalah 882) Jika dari seorang yang tengah berpuasa ada sesuatu dari dalam perut yang keluar ke mulut, maka ia tidak boleh menelannya, dan jika ia menelannya dengan sengaja, maka wajib mengqadha dan membayar kafarah.
      Masalah 883) Jika seseorang bernazar untuk berpuasa pada hari tertentu, jika ia sengaja tidak berpuasa pada hari itu atau membatalkan puasanya, maka ia harus membayar kafarah.*
      * Kafarah Nazar terdiri dari: memberi makan atau memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin dan jika tidak mampu maka berpuasa selama tiga hari.
       
      Masalah 884) Jika seseorang berbuka puasa di bulan Ramadhan karena ucapan seseorang yang mengatakan bahwa sudah masuk waktu Maghrib sedangkan ia tidak percaya pada ucapannya, setelah itu ia menyadari ternyata belum Maghrib, maka qadha dan kafarah menjadi wajib baginya.
      Masalah 885) Seseorang yang dengan sengaja membatalkan puasanya, jika ia melakukan perjalanan pada hari itu, maka kafarahnya tidak akan gugur.
      Masalah 886) Dalam hubungan seksual, puasa keduanya menjadi batal dan keduanya wajib mengqadha dan membayar kafarah.

       

    • Kafarah Berbuka Puasa dengan Sengaja
    • Hal-hal yang Hanya Wajib Qadha Puasa
    • Hukum-hukum Qadha Puasa
    • Kafarah Menunda
    • Hukum-hukum Puasa Qadha Ayah dan Ibu
    • Beberapa Hukum Puasa Musafir
    • Mereka yang Tidak Wajib Berpuasa
    • Cara Menetapkan Awal Bulan
    • Jenis-jenis Puasa
    • Penutup: Adab-adab Puasa dan Adab-adab Bulan Suci Ramadhan
    • Itikaf
700 /