Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Fikih Praktis Shalat dan Puasa

  • Shalat
  • Ibadah Puasa
    • Syarat-syarat Wajib Puasa dan Keabsahannya
    • Kewajiban-kewajiban dalam Berpuasa
    • Hal-hal yang Makruh Bagi Orang yang Berpuasa
    • Kasus-kasus yang Wajib Qadha dan Kafarah Sengaja
    • Kafarah Berbuka Puasa dengan Sengaja
    • Hal-hal yang Hanya Wajib Qadha Puasa
      Berkas yang Dicetak  ;  PDF
       
      Hal-hal yang Hanya Wajib Qadha Puasa
       
      Masalah 901) Seseorang yang tidak berniat puasa pada hari bulan Ramadhan, atau berpuasa karena riya, atau berniat untuk tidak berpuasa, tetapi ia tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa, maka qadha puasa untuk hari itu menjadi wajib baginya, tetapi tidak wajib membayar kafarah.
      Masalah 902) Jika seseorang junub pada malam bulan Ramadhan dan tidak bangun dari tidur kedua hingga adzan Subuh, sebagaimana dijelaskan dalam masalah 844, maka hanya puasa qadha yang wajib baginya, tentu saja, ia harus menahan diri dari melakukan hal-hal yang membatalkan puasa hingga Maghrib.
      Masalah 903) Seseorang yang lupa mandi junub di bulan Ramadhan dan berpuasa selama beberapa hari dalam keadaan junub, maka hanya qadha dari puasa-puasa tersebut yang wajib baginya.
      Masalah 904) Pada waktu sahur bulan Ramadhan, selama seseorang tidak yakin dengan terbitnya fajar, maka ia boleh melakukan hal-hal yang membatalkan puasa.
      Masalah 905) Jika seseorang melakukan sesuatu yang membatalkan puasa di waktu sahur bulan Ramadhan tanpa menyelidiki apakah sudah terbit fajar atau belum, lalu ternyata sudah terbit fajar (Subuh), maka ia harus mengqadha puasa hari itu. Namun, jika ia melakukannya dengan menyelidiki dan dengan pengetahuan bahwa belum terbit fajar, lalu ternyata sudah terbit fajar, maka qadha puasa untuk hari itu tidak wajib baginya.
      Masalah 906) Seseorang tidak bisa berbuka puasa pada hari bulan Ramadhan sampai ia yakin sudah masuk waktu Maghrib.
      Masalah 907) Jika pada hari bulan Ramadhan, karena cuaca gelap telah menjadikan seseorang yakin bahwa waktu Maghrib telah tiba, atau orang-orang yang beritanya merupakan hujjah secara syari mengatakan bahwa waktu Maghrib telah tiba, lalu ia membatalkan puasanya karena hal ini, namun kemudian diketahui ternyata belum masuk waktu Maghrib, maka ia harus mengqadha puasa untuk hari itu.
      Masalah 908) Jika karena langit mendung lalu seseorang mengira sudah masuk waktu Maghrib dan membatalkan puasanya, tetapi kemudian diketahui ternyata belum masuk waktu Maghrib, maka qadha puasa untuk hari itu tidak wajib.
      Masalah 909) Jika karena suatu alasan sehingga seseorang diperbolehkan atau wajib membatalkan puasa, seperti ia dipaksa melakukan sesuatu yang membatalkan puasa, atau ia menceburkan diri ke dalam air untuk menyelamatkan nyawa orang yang tenggelam, dalam hal ini ia tidak wajib membayar kafarah, tetapi tetap harus mengqadha puasanya hari itu.
      Masalah 910) Jika orang yang berpuasa saat berwudhu (dimana mustahab untuk memasukkan air ke dalam mulut dan berkumur-kumur) yakin bahwa air tidak akan tertelan dengan berkumur-kumur namun air tertelan tanpa sengaja, jika ia melakukan hal ini untuk wudhu shalat wajib, maka puasanya sah, tetapi jika untuk wudhu selain shalat wajib atau ia melakukan untuk selain wudhu seperti untuk supaya terasa dingin dan sejenisnya, lalu air tertelan tanpa sengaja, maka berdasarkan ihtiyat ia harus mengqadha puasanya hari itu.
      Masalah 911) Jika orang yang berpuasa mengetahui bahwa dengan berkumur-kumur, air akan tertelan tanpa sengaja atau karena lupa, maka ia tidak boleh berkumur-kumur.

       

    • Hukum-hukum Qadha Puasa
    • Kafarah Menunda
    • Hukum-hukum Puasa Qadha Ayah dan Ibu
    • Beberapa Hukum Puasa Musafir
    • Mereka yang Tidak Wajib Berpuasa
    • Cara Menetapkan Awal Bulan
    • Jenis-jenis Puasa
    • Penutup: Adab-adab Puasa dan Adab-adab Bulan Suci Ramadhan
    • Itikaf
700 /