Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Fikih Praktis Shalat dan Puasa

  • Shalat
  • Ibadah Puasa
    • Syarat-syarat Wajib Puasa dan Keabsahannya
    • Kewajiban-kewajiban dalam Berpuasa
    • Hal-hal yang Makruh Bagi Orang yang Berpuasa
    • Kasus-kasus yang Wajib Qadha dan Kafarah Sengaja
    • Kafarah Berbuka Puasa dengan Sengaja
    • Hal-hal yang Hanya Wajib Qadha Puasa
    • Hukum-hukum Qadha Puasa
    • Kafarah Menunda
    • Hukum-hukum Puasa Qadha Ayah dan Ibu
    • Beberapa Hukum Puasa Musafir
    • Mereka yang Tidak Wajib Berpuasa
    • Cara Menetapkan Awal Bulan
      Berkas yang Dicetak  ;  PDF
       
      Cara Menetapkan Awal Bulan
       
      Masalah 961) Awal bulan bisa dikonfirmasi melalui lima cara:
      1. Mukalaf melihat sendiri bulan itu;
      2. Kesaksian dua orang adil, ketika sejumlah besar orang tidak mengingkari penampakan bulan sabit dan dugaan salah pada kedua orang adil itu tidak kuat;
      3. Reputasi yang menimbulkan rasa yakin atau rasa mantap;
      4. Tiga puluh hari telah berlalu dari sejak tanggal satu bulan sebelumnya;
      5. Penetapan dan hukum dari Hakim Syar’i;
       
      Masalah 962) Terlihatnya bulan sabit di sore hari membuktikan kedatangan bulan Qamariah, dan malam setelah bulan sabit terlihat dianggap sebagai malam pertama bulan itu.
      Masalah 963) Untuk melihat bulan sabit, tidak ada perbedaan antara menggunakan alat ataukah tidak. Jadi, sebagaimana halnya jika bulan bisa dilihat dengan mata biasa akan bisa ditetapkan sebagai awal bulan, maka demikian juga jika bisa dilihat dengan kacamata, kamera dan teleskop, awal bulan juga telah bisa ditetapkan, akan tetapi membuktikan awal bulan dengan melihat bayangan bulan sabit melalui pantulan bulan di komputer yang tidak diketahui apakah itu termasuk kategori rukyat atau bukan, adalah bermasalah.
      Masalah 964) Sekedar bulan terlihat kecil dan rendah, besar dan tinggi, lebar atau sempit, dan semisalnya, tidak bisa soal ini ia harus bertindak sesuai dengan keyakinannya.
      Masalah 965) Awal bulan tidak bisa ditentukan dengan penanggalan dan perhitungan ilmiah astronom; kecuali ketika yakin dengan perkataan mereka.
      Masalah 966) Jika di sebuah kota ditetapkan awal bulan, maka itu sudah cukup untuk kota lain yang seufuk dengannya. Yang dimaksud dengan kesatuan ufuk adalah tempat-tempat yang sama dalam hal mungkin atau tidak mungkinnya melihat hilal.
      Masalah 967) Sekedar terbuktinya hilal oleh hakim syar’i selama ia belum mengeluarkan hukum rukyat hilal, maka tidak cukup bagi orang lain untuk mengikutinya, kecuali jika muncul kemantapan (itmi’nan) atas terbuktinya hilal.
      Masalah 968) Jika hakim syar’i memutuskan bahwa besok adalah awal bulan dan keputusan ini mencakup seluruh negeri, maka keputusannya secara syar’i sah untuk semua kota di negara itu.
      Masalah 969) Jika pengumuman rukyat hilal oleh pemerintah non-Islami, zalim, dan penindas memberikan kepastian dan rasa yakin bagi mukalaf bahwa itu adalah awal bulan, maka itu sudah cukup.
      Masalah 970) Jika hilal tidak terlihat di suatu kota, tetapi radio dan televisi mengumumkan tentang masuknya bulan, jika beritanya memberi kepastian atau keyakinan terhadap terbuktinya hilal, maka itu sudah cukup dan tidak perlu menyelidikinya.
      Masalah 971) Jika awal bulan Ramadhan tidak terbukti, maka puasa tidak wajib. Namun jika kemudian terbukti bahwa sudah masuk awal bulan, maka wajib mengqadha puasa untuk hari itu.
      Masalah 972) Jika awal bulan Syawal tidak terbukti dengan melihat bulan sabit bahkan di ufuk kota-kota tetangga dan yang seufuk, atau dengan kesaksian dua orang yang adil, atau dengan keputusan hakim syar’i, maka wajib menunaikan puasa pada hari itu.
      Masalah 973) Seseorang harus berpuasa pada hari dimana ia ragu apakah itu akhir Ramadhan atau awal Syawal, tetapi jika pada siang hari dikonfirmasi sebagai awal Syawal, maka ia harus membatalkan puasa, meskipun itu sudah dekat dengan waktu Maghrib.

       

    • Jenis-jenis Puasa
    • Penutup: Adab-adab Puasa dan Adab-adab Bulan Suci Ramadhan
    • Itikaf
700 /