Terima:
Fikih Praktis Shalat dan Puasa
- Shalat
- Ibadah Puasa
- Syarat-syarat Wajib Puasa dan Keabsahannya
Syarat-syarat Wajib Puasa dan Keabsahannya
Masalah 787) Syarat-syarat wajibnya puasa adalah: 1. Baligh; 2. Berakal; 3. Mampu; 4. Sadar; 5. Tidak bepergian; 6. Tidak haid dan nifas; 7. Puasa tidak berbahaya; 8. Puasa tidak memberatkan.
Masalah 788) Puasa menjadi wajib bagi orang yang memenuhi syarat-syarat di atas, dengan demikian bagi anak yang belum baligh, orang gila, orang yang tidak sadarkan diri, orang yang tidak mampu berpuasa, musafir, perempuan haid dan nifas dan orang yang berpuasa berbahaya baginya atau memberatkannya (kesulitan besar), tidak wajib untuk berpuasa.
Masalah 789) Jika seorang anak mencapai usia baligh sebelum adzan Subuh di bulan Ramadhan, maka ia harus berpuasa, tetapi jika ia mencapai usia baligh setelah adzan, maka puasa pada hari itu tidak wajib baginya.
Masalah 790) Anak perempuan yang baru berusia baligh* wajib untuk berpuasa dan tidak ada kebolehan meninggalkannya hanya sekedar karena kesulitan, lemah fisik, dan lain-lain, kecuali jika puasa itu berbahaya bagi mereka atau menahannya disertai dengan kesulitan besar.
*Yang menurut pendapat masyhur adalah selesainya sembilan tahun Qamariah (setara dengan 8 tahun, 8 bulan dan 23 hari hijriah syamsiah).
Masalah 791) Puasa perempuan haid atau nifas tidak sah; sekalipun ia haid atau melahirkan beberapa saat sebelum Maghrib, demikian pula jika ia suci beberapa saat setelah terbit fajar.
Masalah 792) Seseorang yang mengetahui bahwa puasa itu berbahaya baginya atau ada kemungkinan logis akan berbahaya (yakni takut bahwa itu berbahaya), maka puasa menjadi tidak wajib baginya, bahkan dalam beberapa kasus justru menjadi haram, baik kepastian dan ketakutan ini diperoleh dari pengalaman pribadi atau dari perkataan dokter yang terpercaya atau dari sumber lain yang rasional, dan jika ia berpuasa, maka puasanya tidak sah; kecuali jika ia berpuasa dengan niat qurbatan ilallah dan kemudian ternyata tidak berbahaya.
Masalah 793) Seseorang yang meyakini bahwa puasa tidak membahayakan dirinya, jika ia berpuasa dan setelah Maghrib menyadari bahwa puasa telah membahayakan dirinya, maka puasanya batal dan ia harus mengganti atau mengqadhanya.
Masalah 794) Mengenali efek puasa dalam menyebabkan atau memperparah penyakit dan ketidakmampuan untuk berpuasa atau bahaya tidaknya puasa menjadi tanggungjawab mukalaf. Oleh karena itu, jika dokter mengatakan bahwa puasa berbahaya, tetapi kata-kata ini tidak membuatnya percaya atau khawatir akan bahaya, atau melalui pengalamannya ia mengetahui bahwa puasa tidak berbahaya baginya, maka ia harus berpuasa, demikian juga jika dokter mengatakan bahwa puasa tidak berbahaya, tetapi mukalaf mengetahui bahwa puasa itu berbahaya atau ada rasa khawatir akan berbahaya baginya yang sifatnya rasional, maka ia tidak boleh berpuasa, dan berpuasa haram baginya.
Masalah 795) Jika orang sakit sembuh di pertengahan hari bulan Ramadhan, maka ia tidak wajib berniat puasa ataupun berpuasa pada hari itu, tetapi jika ia sembuh sebelum Dzuhur dan belum melakukan sesuatu yang membatalkan puasa, maka ihtiyat mustahab untuk berniat puasa, dan setelah bulan Ramadhan, ia harus mengganti atau mengqadhanya.
Masalah 796) Agar puasa mustahab sah, maka musti seseorang tidak punya tanggungan puasa qadha bulan Ramadhan dan juga berdasarkan ihtiyat wajib tidak punya tanggungan puasa wajib lain.
Masalah 797) Seseorang yang masih mempunyai kewajiban puasa qadha dan ia tidak mengetahui bahwa jika masih ada puasa qadha maka puasa mustahab dihukumi batal, jika ia berpuasa dengan niat puasa sunnah maka puasanya batal dan juga tidak terhitung sebagai puasa qadha.
Masalah 798) Seseorang yang tidak mengetahui apakah ia memiliki tanggungan puasa qadha atau tidak, jika ia berpuasa dengan niat apa yang menjadi kewajibannya (baik puasa qadha maupun puasa sunnah) dan ternyata puasa qadha yang merupakan tanggung jawabnya, maka puasanya itu terhitung sebagai puasa qadha.
Masalah 799) Seseorang yang mempunyai kewajiban puasa qadha Ramadhan, jika ia lupa akan hal tersebut dan berpuasa dengan niat puasa sunnah, maka jika ia mengingatnya di pertengahan hari, maka puasa sunnahnya batal. Tentu jika ia mengingatnya sebelum Dzuhur, maka ia dapat berniat puasa qadha Ramadhan, tetapi jika setelah Dzuhur maka niat puasa qadha pun tidak sah.
- Kewajiban-kewajiban dalam Berpuasa
- Hal-hal yang Makruh Bagi Orang yang Berpuasa
- Kasus-kasus yang Wajib Qadha dan Kafarah Sengaja
- Kafarah Berbuka Puasa dengan Sengaja
- Hal-hal yang Hanya Wajib Qadha Puasa
- Hukum-hukum Qadha Puasa
- Kafarah Menunda
- Hukum-hukum Puasa Qadha Ayah dan Ibu
- Beberapa Hukum Puasa Musafir
- Mereka yang Tidak Wajib Berpuasa
- Cara Menetapkan Awal Bulan
- Jenis-jenis Puasa
- Penutup: Adab-adab Puasa dan Adab-adab Bulan Suci Ramadhan
- Itikaf
-