Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Fikih Praktis Shalat dan Puasa

  • Shalat
  • Ibadah Puasa
    • Syarat-syarat Wajib Puasa dan Keabsahannya
    • Kewajiban-kewajiban dalam Berpuasa
    • Hal-hal yang Makruh Bagi Orang yang Berpuasa
    • Kasus-kasus yang Wajib Qadha dan Kafarah Sengaja
    • Kafarah Berbuka Puasa dengan Sengaja
    • Hal-hal yang Hanya Wajib Qadha Puasa
    • Hukum-hukum Qadha Puasa
    • Kafarah Menunda
    • Hukum-hukum Puasa Qadha Ayah dan Ibu
    • Beberapa Hukum Puasa Musafir
    • Mereka yang Tidak Wajib Berpuasa
      Berkas yang Dicetak  ;  PDF
       
      Mereka yang Tidak Wajib Berpuasa
       
      Masalah 954) Perempuan hamil yang akan melahirkan dalam waktu dekat; jika ia khawatir puasa akan membahayakan janin atau dirinya, maka puasa menjadi tidak wajib baginya, dan pada kasus pertama (membahayakan janin), ia harus memberi satu mud bahan makanan untuk setiap harinya; yaitu berupa gandum dan sejenisnya (sebagai fidyah) kepada fakir, dan setelah bulan Ramadhan, ia harus mengqadha puasanya, sementara pada kasus kedua yaitu membahayakan dirinya sendiri, maka ia harus mengqadha puasa hari-hari yang ia tinggalkan dan berdasarkan ihtiyat juga harus membayar fidyah; dan mengenai perempuan hamil yang waktu melahirkannya tidak dekat, ihtiyat wajib untuk membayar fidyah.
      Masalah 955) Jika seorang perempuan menyusui (baik ibu dari anak atau pengasuh, dibayar atau tidak dibayar) dikarenakan takut ASI akan berkurang atau kering, merasa khawatir berpuasa akan membahayakan anak, maka puasa tidak wajib baginya dan ia harus membayar fidyah untuk setiap harinya, dan juga mengqadha puasanya nanti, tetapi jika puasa itu sendiri yang membahayakan baginya, maka berdasarkan ihtiyat, ia wajib untuk membayar fidyah.
      Masalah 956) Pada dua masalah di atas, jika ia tidak berpuasa sampai bulan Ramadhan tahun berikutnya, karena ia abai dan melewatkannya begitu saja, maka selain ada kewajiban qadha, ia juga wajib untuk membayar kafarah penundaan, tetapi jika ia tidak mengqadha puasanya karena uzur, maka tidak ada kafarah penundaan, dan bila uzur ini adalah rasa khawatir dan cemas atas keselamatan anaknya, maka ia harus mengqadha puasa kapan saja ia bisa, dan jika uzurnya adalah rasa takut kalau itu akan membahayakan dirinya, maka qadha menjadi gugur dan ia harus membayar satu fidyah untuk setiap harinya.
      Masalah 957) Membayar fidyah atau kafarah istri menjadi tanggung jawabnya sendiri dan tidak wajib bagi suaminya, meskipun ia tidak berpuasa karena hamil atau menyusui. Demikian juga, kafarah atau fidyah anak bukanlah tanggung jawab ayah. Tentu saja suami atau ayahboleh membayar fidyah atas nama istri atau anaknya.
      Masalah 958) Laki-laki dan perempuan tua yang merasa sulit untuk berpuasa, mereka tidak wajib berpuasa, dan mereka harus memberikan satu mud bahan makanan (seperti gandum, beras) untuk setiap harinya kepada fakir sebagai fidyah dan jika mereka sama sekali tidak bisa berpuasa, maka berdasarkan ihtiyat harus membayar fidyah dan pada dua bentuk itu, jika mereka dapat berpuasa setelah bulan Ramadhan, maka berdasarkan ihtiyat mustahab, ia harus mengqadha puasa-puasanya.
      Masalah 959) Seseorang yang memiliki suatu penyakit yang membuatnya sangat haus dan tidak tahan haus atau sulit baginya untuk mentolerir rasa hausnya, maka puasa menjadi tidak wajib baginya. Tentu saja, pada kasus kedua (kesulitan), ia harus memberi satu mud bahan makanan kepada fakir untuk setiap harinya, dan berdasarkan ihtiyat wajib, ia juga harus memberikan fidyah ini pada kasus pertama, dan jika ia mampu berpuasa setelah bulan Ramadhan, maka berdasarkan ihtiyat mustahab ia harus mengqadha puasa-puasanya.
      Masalah 960) Besarnya fidyah sama dengan besarnya kafarah ta’khir (penundaan) yaitu 750 gram gandum, tepung terigu, roti, beras atau bahan makanan lainnya yang harus diberikan kepada fakir miskin.

       

    • Cara Menetapkan Awal Bulan
    • Jenis-jenis Puasa
    • Penutup: Adab-adab Puasa dan Adab-adab Bulan Suci Ramadhan
    • Itikaf
700 /