Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Fikih Praktis Shalat dan Puasa

  • Shalat
  • Ibadah Puasa
    • Syarat-syarat Wajib Puasa dan Keabsahannya
    • Kewajiban-kewajiban dalam Berpuasa
    • Hal-hal yang Makruh Bagi Orang yang Berpuasa
    • Kasus-kasus yang Wajib Qadha dan Kafarah Sengaja
    • Kafarah Berbuka Puasa dengan Sengaja
    • Hal-hal yang Hanya Wajib Qadha Puasa
    • Hukum-hukum Qadha Puasa
    • Kafarah Menunda
    • Hukum-hukum Puasa Qadha Ayah dan Ibu
    • Beberapa Hukum Puasa Musafir
    • Mereka yang Tidak Wajib Berpuasa
    • Cara Menetapkan Awal Bulan
    • Jenis-jenis Puasa
    • Penutup: Adab-adab Puasa dan Adab-adab Bulan Suci Ramadhan
    • Itikaf
      • Syarat-syarat I’tikaf
      • Hal-hal yang Diharamkan, Qadha dan Kafarah Itikaf
        Berkas yang Dicetak  ;  PDF
         
        Hal-hal yang Diharamkan, Qadha dan Kafarah Itikaf
         
        Masalah 1003) Orang yang Itikaf dilarang dan diharamkan melakukan hal-hal berikut:
        1. Mencium zat aromatik dan tanaman harum untuk kesenangan;
        2. Hubungan seksual dan berdasarkan ihtiyat, menyentuh dan mencium istri dengan nafsu, dimana selain selain hal itu dilarang, juga dapat membatalkan Itikaf.
        3. Pemuasan diri (masturbasi) berdasarkan ihtiyat wajib;
        4. Jual beli dan berdasarkan ihtiyat wajib, semua jenis transaksi seperti sewa-menyewa;
        5. Berdebat dan konflik dalam urusan agama dan duniawi (jika dalam rangka mengalahkan pihak lain dan untuk memperlihatkan ilmu dan keunggulan), tetapi jika perselisihan untuk menegaskan hak dan menjauhkan pihak lain dari kesalahan, maka itu tidak ada masalah.
        Masalah 1004) Larangan-larangan yang berlaku pada Itikaf tidak terbatas pada siang hari, melainkan juga harus dihindari pada malam hari.
        Masalah 1005) Jika orang yang itikaf terpaksa melakukan jual beli untuk bisa makan dan minum dan tidak bisa mendapatkan wakil atau tidak dapat menyiapkan bahan-bahan yang diperlukan tanpa jual beli, maka tidak ada masalah melakukan jual beli.
        Masalah 1006) Ketika Itikaf wajib menjadi batal, jika wajibnya adalah wajib mu’ayyan, maka ia harus menunaikan qadhanya, dan jika wajibnya bukan wajib mu’ayyan, maka ia harus melakukannya lagi.
        Masalah 1007) Ketika membatalkan itikaf mustahab setelah hari kedua, maka ia harus menunaikan qadanya; Namun jika membatalkannya pada hari pertama dan kedua, maka tidak wajib mengqadhanya.
        Masalah 1008) Qadha Itikaf atau mengulanginya (yang telah disebutkan dalam dua masalah sebelumnya) menjadi wajib ketika saat memulai Itikaf, tidak disyaratkan meninggalkannya jika ada uzur.
        Masalah 1009) Kafarah batalnya Itikaf sama dengan kafarah buka puasa dengan sengaja di bulan Ramadhan, yaitu membebaskan seorang budak atau puasa dua bulan dengan 31 hari berturut-turut, atau memberi makan enam puluh orang fakir miskin.

         

700 /