Bertepatan dengan hari bahagia kelahiran Sayyidah Fatimah Az-Zahra as Rahbar
atau Pemimpin Besar Revolusi Islam Iran menyetujui permohonan Ayatullah SadeghAmoli
Larijani, Ketua Mahkamah Agung untuk memberikan grasi dan remisi hukuman 81
orang narapidana pengadilan umum dan Revolusi yang ditangkap dalam peristiwa
pasca partisipasi 40 juta warga dalam pemilu presiden tahun lalu dan menyesali
perbuatannya dan memohon ampunan.
Teks surat Ayatullah Amoli Larijani sebagai berikut:
Bismillahirrahmanirrahim
Yang Terhormat Pemimpin Besar Republik Islam Iran atau Rahbar
Ayatullah Al-Udzma Sayyid Ali Khamenei semoga
Allah melanggengkan pengayoman-Nya yang teduh kepadanya.
Dengan mempersembahkan salam dan hormat serta ucapan selamat selamat
datangnya hari bahagia kelahiran putri terhormat Nabi Islam yang mulia Muhammad
saw dan beriringan hari raya bahagia ini dengan kelahiran Imam Khomeini ra
setelah Revolusi Islam berjalan lebih dari tiga dekade fondasi-fondasi Republik
Islam Iran betul-betul kokoh dan mengakar di dalam lubuk hati manusia-manusia
mukmin yang dengan pertolongan ilahi dan dengan kepemimpinan Wali Fakih dan
dukungan penuh umat mampu mengatasi segala konspirasi dan kesulitan dan mendaki
jalannya yang tinggi.
Pada tahun yang lalu dalam pemilu presiden yan ke-10, rakyat yang
beragama dan revolusioner telah menciptakan sebuah peristiwa heroik lainnya dan
memperlihatkan demokrasi sejati dan demokrasi agama di Iran-Islami. Meski pelbagai
propaganda luas musuh dan para pedengki, mereka ikut berpartisipasi dalam
pemilu yang tidak ada duanya dan dalam puncak kebebasan dengan dihadiri oleh 40
juta orang dan dengan sebagian besar telah memilih orang yang disenanginya.
Pertunjukan besar bangsa dan peristiwa heroik ini membuat musuh
tersinggung dan mereka berupaya menyakiti hati masyarakat dan menyulut fitnah
dan ketidakamanan dengan bersatunya kelompok-kelompok
anti-revolusi di dalam negeri dan luar negeri dan dukungan musuh bebuyutan dari
segala sisi dan segelintir orang yang lalai dan tidak peka hati meskipun dengan
tujuan yang berbeda-beda. Mereka mengobarkan api fitnah ini dan menciptakan
kesusahan bagi masyarakat dan pemerintah dengan melanggar norma-norma dan
menginjak-injak undang-undang dan menjarah harta dan jiwa masyarakat. Sesuai
dengan tugasnya, badan-badan keamanan dan kepolisian serta pengadilan telah
menghalangi pelaku fitnah, pelanggar hukum dan para pelaku-pelaku
ketidakamanan.
Setelah esensi fitnah tampak jelas dan peran musuh terungkap, beberapa
orang yang tertipu telah sadar dan menyesali perbuatannya dan menyatakan penyesalannya serta memohon ampunan. Dalam
melaksanakan pasal 11 UUD disertai
dengan penjelasan yang ada pada daftar nama 81 orang narapidana pengadilan umum
dan Revolusi telah diperiksa dan ditetapkan telah memiliki syarat-syarat yang
diperlukan untuk mendapat grasi atau remisi hukuman. Hal ini akan dilaksanakan
bila mendapat persetujuan Anda yang mulia.
Wal Amru Ilaikum Wassalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Sadeqh Larijani
Jawaban Ayatullah Sayyid Ali Khamenei atas permohonan Ketua Mahkamah
Agung sebagai berikut:
Bismihirrahmanirrahim
Dengan ucapan salam dan selamat, usulan Anda disepakati.
Wassalamu Alaikum Warahmatullah.
Sayyid Ali Khamenei
12 Khordad 1389 (2/6/2010)