Pemimpin Besar Revolusi Islam Iran atau Rahbar Ayatullah Al-Udzma Sayyid Ali Khamenei menetapkan secara resmi kebijakan umum sistem administrasi pasca berkonsultasi dengan Dewan Penentu Kebijakan Negara, sekaligus mewajibkan lembaga-lembaga tinggi negara, militer dan non pemerintah menyiapkan jadual penerapannya dan melaporkan kemajuan sesuai dengan jadual yang telah ditetapkan.
Teks kebijakan umum sistem administrasi yang telah diumumkan sebagaimana berikut:
1. Pelembagaan budaya yang berlandaskan nilai-nilai Islam, kemuliaan manusia dan perhatian pada sumber daya manusia dan sosial.
2. Adil dalam perekrutan, berlanjutnya pelayanan dan peningkatan sumber daya manusia.
3. Perbaikan tolok ukur dan pemutakhiran metode penyeleksian sumber daya manusia guna perekrutan tenaga yang mumpuni, loyal, layak dan menghindari cara pandang sempit, sesuai selera dan tidak profesional.
4. Pengangkatan dan kenaikan pangkat harus berdasarkan keilmuan dan kelayakan yang berlandaskan akhlak Islam.
5. Menciptakan sarana bagi tumbuhnya aspek spiritual sumber daya manusia, pembaruan, peningkatan level keilmuan, spesialisasi dan ketrampilan mereka.
6. Bersikap adil dalam sistem pembayaran dan kompensasi dengan memperhatikan kinerja, kemampuan, posisi dan kekhususan profesi, praktisi serta jaminan minimum kehidupan sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial.
7. Mempersiapkan sarana demi perekrutan dan perlindungan tenaga ahli di sejumlah provinsi yang belum maju dan kawasan miskin.
8. Melindungi kehormatan, kemuliaan dan jaminan kehidupan bagi para pensiunan dan memanfaatkan pandangan dan pengalaman mereka.
9. Perhatian pada pengukuhan lembaga keluarga dan menciptakan keseimbangan antara kerja dan kehidupan pribadi dalam sistem administrasi.
10. Perampingan, penyesuaian dan perasionalan lembaga administrasi demi merealisasikan tujuan jangka panjang.
11. Fleksibel dan desentralisasi administrasi dan lembaga demi meningkatkan hasil, cepat dan kualitas pelayanan negara.
12. Perhatian pada hasil, efektifitas dalam proses dan metode administrasi demi mempercepat dan mempermudah dalam memberikan pelayanan negara.
13. Keadilan, transparansi dan pemutakhiran dalam menyusun dan mengedit undang-undang administrasi.
14. Totalitas, searah, koordinasi dan interaksi membangun antarlembaga administrasi demi merealisasikan tujuan lintas departemen dan rencana jangka panjang.
15. Perluasan sistem administrasi digital dan menyiapkan hal-hal yang dibutuhkan demi memberikan pelayanan umum yang sesuai.
16. Sistem administrasi dibangun secara ilmiah dengan memanfaatkan prinsip-prinsip ilmu manajemen, menyatukan informasi dengan bersandarkan pada nilai-nilai Islam.
17. Memberikan pelayanan terbaik, modern, berkualitas demi meningkatkan level kepuasan dan kepercayaan masyarakat.
18. Transparansi dan pemberian informasi terkait hak dan kewajiban masyarakat dan sistem administrasi dengan menekankan aspek kemudahan dalam mengakses informasi yang benar oleh masyarakat.
19. Mempersiapkan sarana untuk merekrut dan memanfaatkan kapasitas masyarakat dalam sistem administrasi.
20. Supremasi hukum, perluasan budaya menerima tanggung jawab di lembaga-lembaga administrasi dan sosial, pelayanan dan penghormatan kepada warga serta menghilangkan pelayanan berdarkan kepentingan pribadi dalam setiap aktifitas.
21. Melembagakan naluri bekerja, aturan sosial, budaya kontrol diri, amanat, hemat, sederhana dan melindungi Baitul Mal.
22. Menyusun hubungan administrasi berdasarkan keamanan jiwa, sosial, ekonomi, kesehatan, budaya dan kesejahteraan relatif setiap anggota masyarakat.
23. Melindungi hak-hak masyarakat, mengganti kerugian akibat kelalaian dalam mengambil keputusan dan langkah yang bertentangan dengan hukum sistem administrasi.
24. Meningkatakan keselamantan sistem administrasi dan pertumbuhan nilai-nilai akhlak dengan memperbaiki proses hukum dan administrasi, memanfaatkan fasilitas budaya, menggunakan sistem yang baik dalam aksi pencegahan dan menindak setiap pelanggaran.
25. Efektifitas, koordinasi terstruktur dan metode pengawasan dan kontrol sistem administrasi dan penyatuan informasi.
26. Mendukung semangat inovasi, kreatifitas, penyebaran budaya dan perbaikan terus-menerus demi menciptakan sistem administrasi yang fleksibel.
Kebijakan ini menjadi bagian dari kerja pemimpin-pemimpin lembaga tinggi negara, militer dan para pejabat lembaga-lembaga non-militer dan mereka berkewajiban membuat jadual penerapan kebijakan ini serta melaporkan kemajuan sesuai jadual yang ditetapkan.
Sayyid Ali Khamenei