Rahbar atau
Pemimpin Besar Revolusi Islam Iran Ayatullah Al-Udzma Sayyid Ali Khamenei memberikan
amnesti dan remisi kepada sejumlah terpidana Pengadilan Umum, Revolusi, Militer
dan Lembaga Takzir Pemerintah di seluruh negeri atas permintaan Ayatullah
Hashemi Shahroudi, Ketua Mahkamah Agung Republik Islam Iran bertepatan dengan
peringatan hari Mab’ats (kenabian Nabi Muhammad saw).
Berikut ini teks
surat Ayatullah Hashemi Shahroudi dan jawaban Ayatullah Al-Udzma Sayyid Ali
Khamenei:
Bismillahirrahmanirrahim
Dengan
menyampaikan salam kepada Yang Mulia Ayatullah Khamenei, Pemimpin Besar
Revolusi Islam.
Bertepatan dengan
tibanya hari besar kenabian Nabi Muhammad saw sebagai utusan Allah tanggal 29
Tir 1388/20 Juli 2009 dan berdasarkan poin 11 pasal 110 Undang Undang Dasar, diusulkan
adanya pengampunan dan pengurangan masa hukuman terkait para terpidana di
Pengadilan Umum, Revolusi, Militer dan Lembaga Takzir Pemerintah di seluruh
negeri yang masa hukumannya telah pasti seperti yang akan disebutkan dan telah
dijalani. Mereka yang telah disebutkan itu sebagai berikut:
A. Mereka yang
dihukum seumur hidup dan berada di penjara
1. Sisa hukuman
mereka tinggal tiga tahun dan hingga tanggal 29 Tir 1388 telah melewati
seperempat dari keseluruhan masa tahananya.
2. Dua pertiga
hukuman penjara seumur hidup lebih dari tiga tahun dan hingga tanggal 29 Tir 1388
telah melewati seperlima dari keseluruhan masa tahanannya.
3. Mereka yang
dihukum seumur hidup dan hingga tanggal 29 Tir 1388 sedikitnya telah melewati
masa sepuluh tahun dari masa tahanannya akan dikurangi menjadi 15 tahun.
4. Sisa masa
tahanan wanita yang dihukumi seumur hidup dan sebelumnya punya hak pengasuhan
anak dan masih tetap sebagai pengasuh sah mereka.
5. Sisa masa
tahanan hukuman seumur hidup dan mereka yang berumur di bawah 18 tahun yang
memiliki perkara perdata (saat terjadi aksi kriminal masih berusia di bawah 18
tahun), terpidana laki-laki yang berusia di atas 65 tahun dan perempuan di atas
50 tahun berdasarkan dokumen-dokumen tertulis dan kasus warga negara asing yang
tidak memiliki dokumen sah dengan dibuktikan oleh dokter di setiap ibu kota
provinsi.
B. Para tahanan
perkara perdata yang dipenjara akibat tidak mampu melunasinya
1. Sisa masa
tahanan akibat harus melunasi hingga 100 juta rial.
2. Tahanan yang
harus melunasi tanggungannya mulai dari 101 juta rial hingga 500 juta rial akan
dikurangi masa tahanannya hingga seperlima dari masa tahanan keseluruhan.
Penjelasan: Bila
memiliki sejumlah hukuman (selain hukuman seumur hidup) seluruh hukuman yang
ada dan tengah dijalani yang menjadi tolok ukur penghitungan.
C. Syarat-syarat
memanfaatkan pengampunan hukuman
1. Tidak memiliki
dua kasus terpidana akibat tindakan kriminal yang disengaja.
2. Para terpidana
yang sebelumnya telah mendapat pengampunan, bila memiliki syarat-syarat
mendapatkan pengampunan, maka terpidana hukuman seumur hidup harus telah
melewati masa tahanan lima tahun dan selain terpidana seumur hidup telah
melewati sepertiga dari sisa hukumannya sejak tanggal pengampunan sebelumnya.
Penjelasan: Para
terpidana seumur hidup yang pernah mendapat pengampunan dan dipenjara akibat
perkara perdata dan tidak mampu melunasinya akan mendapat pengampunan dengan
catatan tidak ada pengaduan khusus dan terbukti memiliki syarat-syarat untuk
mendapat pengampunan.
3. Terkait para
terpidana 10 tahun dan kurang dari itu atau mereka yang memiliki perkara
perdata yang telah memanfaatkan hak pengampunan sebelumnya, dasar penghitungan
sisa hukuman ditetapkan setelah diterapkannya pengampunan.
4. Tidak ada
pengaduan secara khusus atau hingga tanggal 29 Tir 1388 berhasil mendapat
kerelaan pengadu dan atau kerugian yang diderita oleh pribadi atau lembaga
telah dibayar.
D. Para terpidana
di bawah ini tidak akan mendapat pengampunan
1. Penyelundup
profesional.
2. Perampok
bersenjata.
3. Pemerkosa.
4. Pelaku
subversif.
5. Mohareb (orang
yang melakukan perang terhadap Tuhan).
6. Penyelundup
senjata dan amunisi.
7. Penyelundup
bersenjata dan atau penyelundup narkotika terorganisir.
8. Terpidana
seumur hidup dan terpidana lebih dari 20 tahun akibat tindak kriminal
narkotika.
9. Kasus-kasus
penting penyanderaan, korupsi dan penyuapan.
Wal Amru Ilaikum,
Wassalamualaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh
Sayyid Mahmoud
Hashemi Shahroudi
30 Tir 1388/21
Juli 2009
Bismillahirrahmanirrahim
Dengan
menyampaikan salam dan penghormatan disertai ucapan selamat atas tibanya hari
penuh bahagia Mab’ats, usulan yang disampaik telah diterima dan disetujui.
Wassalamualaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh
Sayyid Ali
Khamenei